Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton BMMN Senilai Rp 15,8 M: iPhone, Rokok, Mikol, hingga Ballpress - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton BMMN Senilai Rp 15,8 M: iPhone, Rokok, Mikol, hingga Ballpress

by BATAM NOW
05/Nov/2025 12:33
Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton BMMN Senilai Rp 15,8 M: iPhone, Rokok, Mikol, hingga Ballpress

Konferensi pers pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)di lapangan bawah, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Rabu (05/11/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hingga periode tegahan tahun 2025.

Dalam acara yang digelar di lapangan bawah, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah selaku kepala kantor menyatakan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BC Batam.

“BC Batam memastikan barang setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang,” kata Zaky saat memberi sambutan, Rabu (05/11/2025).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah. (F: BatamNow)

Barang yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil penindakan dari Januari hingga Juli 2025 dan telah ditetapkan statusnya menjadi BMMN.

“Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,4 miliar,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan akan dilakukan di dua lokasi, yang pertama di KPU BC Batam, Batu Ampar dan Tempat Pemusnahan Akhir yang berada di PT Desa Air Cargo.

@batamnow Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hingga periode tegahan tahun 2025. Dalam acara yang digelar di lapangan bawah, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah selaku kepala kantor menyatakan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BC Batam. “BC Batam memastikan barang setiap hasil penindakan ditindaklanjuti secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan undang-undang,” kata Zaky saat memberi sambutan, Rabu (05/11/2025). Barang yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil penindakan dari Januari hingga Juli 2025 dan telah ditetapkan statusnya menjadi BMMN. “Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 12,4 miliar,” ujarnya. Kegiatan pemusnahan akan dilakukan di dua lokasi, yang pertama di KPU BC Batam, Batu Ampar dan Tempat Pemusnahan Akhir yang berada di PT Desa Air Cargo. Adapun barang yang menjadi barang milik negara terdiri dari berbagai jenis comudity dengan rincian, barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) sebanyak 13,8 juta batang, dan 1,6 Kg tembakau iris,” jelasnya. Barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (Mikol) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng bir. Pakaian bekas atau ballperss sebanyak 2.297 Koli atau 115 ton. Handphone dan tablet 201 unit, perabotan rumah tangga 1.360 pis makan dan obat tidak layak edar 751 pis, senjata api dan komponennya sebanyak 61 pis. Mainan dan sex toys sebanyak 14 buah, oli dan produk kimia sebanyak 491 buah, material logam dan konstruksi 4 rol, barang pecah belah bahan kaca sebanyak 30 unit dan scrap besi dan elektronik sebanyak 6 unit. “Kegiatan pemusnahan ini bukan seremonial belaka tapi bukti wujud nyata KPU BC Batam dalam menjalankan fungsi sebagai community protector yang senantiasa hadir menjaga masyarakat dalam melindungi industri dari peredaran barang ilegal,” tegas Zaky. Zaky juga menegaskan dalam setiap pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, BC Batam melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk di peredaran. Pengawasan itu pun dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik. “Kegiatan pengawasan di lapangan berperan penting untuk mengetahui pola peredaran, penelusuran jaringan pelanggaran yang lebih luas lagi,” ujarnya. Baca beritanya di BatamNow.com #fyp #batam #batamnow #batamtiktok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Adapun barang yang menjadi barang milik negara terdiri dari berbagai jenis comudity dengan rincian, barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) sebanyak 13,8 juta batang, dan 1,6 Kg tembakau iris,” jelasnya.

Barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (Mikol) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng bir.

Pakaian bekas atau ballperss sebanyak 2.297 Koli atau 115 ton.

Handphone dan tablet 201 unit, perabotan rumah tangga 1.360 pis makan dan obat tidak layak edar 751 pis, senjata (senapan angin) dan komponennya sebanyak 61 pis.

Mainan dan sex toys sebanyak 14 buah, oli dan produk kimia sebanyak 491 buah, material logam dan konstruksi 4 rol, barang pecah belah bahan kaca sebanyak 30 unit dan scrap besi dan elektronik sebanyak 6 unit.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan seremonial belaka tapi bukti wujud nyata KPU BC Batam dalam menjalankan fungsi sebagai community protector yang senantiasa hadir menjaga masyarakat dalam melindungi industri dari peredaran barang ilegal,” tegas Zaky.

Zaky juga menegaskan dalam setiap pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, BC Batam melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, termasuk di peredaran.

Pengawasan itu pun dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik.

“Kegiatan pengawasan di lapangan berperan penting untuk mengetahui pola peredaran, penelusuran jaringan pelanggaran yang lebih luas lagi,” ujarnya. (A)

Berita Sebelumnya

Menggapai Asa Sejuta Cerita dari Gugusan Pulau Batam

Berita Selanjutnya

BC Batam Tegah 136 Ton Barang: Penindakan Naik 319%, Penerimaan Tembus Rp 755 Miliar

Berita Selanjutnya
BC Batam Tegah 136 Ton Barang: Penindakan Naik 319%, Penerimaan Tembus Rp 755 Miliar

BC Batam Tegah 136 Ton Barang: Penindakan Naik 319%, Penerimaan Tembus Rp 755 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com