BatamNow.com – Pasca pengalihan konsesi 37 tahun pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, BP Batam resmi memperoleh izin Operator Investasi Pemerintah (OIP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Izin ini menjadi landasan hukum bagi BP Batam untuk mewujudkan mimpinya untuk investasi saham di PT Batam Terminal Petikemas (PT BTP), yang kini menjadi pemegang konsesi baru pengelolaan terminal peti kemas tersebut.
Sumber terpercaya mengungkapkan langkah ini menandai ambisi BP Batam untuk turut serta langsung sebagai operator dalam bisnis kepelabuhanan, tidak hanya berperan sebagai regulator, selama puluhan tahun.
Sebelumnya, hak konsesi pengelolaan terminal peti kemas dikerjasamakan dengan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam sejak 2023, dan terkesan mendadak dialihkan ke PT BTP.
Pengalihan konsesi dengan tiba-tiba itu sampai mencengangkan banyak pihak di Batam.
Betapa tidak, BP Batam disebut meminta PT Persero mundur dari konsesi 37 tahun yang baru dijalani sekitar 2 tahun.
Permintaan “mundur” itu dibahas menukik dalam satu rapat khusus di kantor BP Batam pada Mei lalu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dan dihadiri berbagai pihak konsorsium yang terlibat di pengelolaan pelabuhan peti kemas.
Dengan terbitnya izin OIP dari Kemenkeu, BP Batam kini dilegalkan untuk memiliki saham mayoritas sebesar 75% bersama koperasi karyawan, di PT BTP dan termasuk PT BACT (Batu Ampar Container Terminal) sebesar 5%.
Dengan komposisi ini, BP Batam mewujudkan langkah strategisnya untuk mengintegrasikan diri langsung dalam pengelolaan terminal peti kemas.

Sebelumnya, keterlibatan BP Batam dalam pengelolaan terminal, disebut hanya sebatas menerima “fee” kerja sama dari PT Persero Batam sebagai pemegang konsesi.
Dalam berbagai pemberitaan media, selama masa pengelolaan berlangsung, PT Persero Batam melakukan transformasi gerak cepat (gercep) meningkatkan kapasitas modern di pelabuhan, dari awal hanya memiliki 2 unit Ship-to-Shore (STS) crane hingga berkembang menjadi 5 unit sebelum hak konsesi dialihkan ke PT BTP awal 2025.

Hingga kini, BatamNow.com telah mencoba meminta konfirmasi resmi dari jajaran BP Batam terkait penerbitan IOP dan rencana investasi ini.
Pesan konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp kepada Kabiro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, dan Direktur Pengelolaan Pelabuhan, pada Selasa (11/11/2023), namun belum ada respons.
BatamNow.com akan terus berupaya memberitakan secara konstruktif perkembangan di pengelolaan terminal peti kemas dan menyajikan laporan objektif terkait dampak kehadiran BP Batam sebagai investor dan operator di sektor Pelabuhan Batu Ampar.
Pantauan BatamNow.com, terobosan “super kilat” yang dilakukan BP Batam dalam transformasi kepelabuhanan di era kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, mencengangkan banyak pihak.
Masyarakat berharap dalam transformasi yang gercep ini, tetap berada pada koridor hukum yang lurus.
“Ya, kita harapkan tak ada konsekuensi hukum di belakang hari di pusaran komposisi investasi pengelolaan terminal petikemas di Batam ini,” pinta Nufrizon SH, pemerhati kebijakan publik ini. (A/Red)

