BatamNow.com – Kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Serang, serta temuan 472 kontainer limbah elektronik (e-waste) di Batam, kini menjadi sorotan nasional dan internasional.
Menariknya, kedua kasus besar ini pertama kali diungkap oleh pihak luar negeri, bukan oleh otoritas Indonesia sendiri.
Dalam kasus Cs-137, temuan berasal dari FDA Amerika Serikat dan Bea Cukai Belanda, yang mendeteksi radiasi pada produk sepatu dan udang beku asal Indonesia.
Sementara ratusan kontainer e-waste di Batam terungkap setelah adanya laporan dari Basel Action Network (BAN), organisasi internasional berbasis di Seattle, Amerika Serikat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah Indonesia, terutama terkait arus masuk barang berbahaya dan limbah impor.
472 Kontainer Limbah Elektronik Ditahan di Batu Ampar
Sebanyak 472 kontainer yang berisi limbah elektronik diduga mengandung B3 kini ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
BAN menemukan indikasi pengiriman e-waste ke Batam melalui beberapa tahap, dengan dokumen yang disamarkan sebagai komponen elektronik bekas atau material daur ulang.
Pengungkapan kandungan B3 ini baru muncul sekarang, meski pola impor limbah elektronik ke Batam disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Kontainer-kontainer tersebut saat ini berada di bawah pengawasan Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bea dan Cukai.
Pemerintah telah memerintahkan pemilik untuk re-ekspor ke negara asal.
Tiga perusahaan yang disebut sebagai pengimpor utama e-waste tersebut antara lain:
- PT Esun Internasional Utama Indonesia
- PT Logam Internasional Jaya (jumlah kontainer terbesar)
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI)
Diduga Mengandung Limbah B3
Informasi awal menunjukkan bahwa isi kontainer bukan sekadar perangkat elektronik bekas, melainkan berpotensi berisi material B3, seperti: komponen komputer rusak, kabel, PCB, casing elektronik, perangkat elektrik usang, residu logam berat.
Otoritas lingkungan hidup tengah melakukan klasifikasi untuk memastikan kandungan B3 serta potensi dampak lingkungan.
Pengawasan Pelabuhan Dipertanyakan
Masuknya ratusan kontainer e-waste ke Batam kembali membuka pertanyaan tentang pengawasan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Instansi terkait kini berkoordinasi menelusuri jalur impor, dokumen perizinan, dan prosedur pemeriksaan fisik di pelabuhan.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan temuan resmi mengenai celah pengawasan yang membuat ratusan kontainer ini lolos tanpa terdeteksi.
Kasus Cs-137: 22 Perusahaan Terpapar Radioaktif
Sementara itu, pengusutan kasus Cs-137 masih berlangsung.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi terdapat 22 perusahaan yang terdeteksi memiliki paparan Cs-137, meliputi: industri peleburan logam,
pengelolaan limbah B3, pabrik sepatu, industri makanan berbahan unggas.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah pihak luar negeri mendeteksi radiasi:Belanda pada kotak sepatu asal Indonesia, Amerika Serikat pada produk udang beku Indonesia.
Bapeten dan BRIN telah melakukan dekontaminasi di sejumlah titik dan masih menelusuri sumber scrap metal yang diduga terkontaminasi.
Dua Kasus, Satu Persoalan: Lemahnya Pengawasan Nasional
Meski terjadi di sektor berbeda, kedua kasus—Cs-137 dan 472 kontainer e-waste di Batam—menunjukkan pola yang sama: kedua-duanya diungkap oleh pihak luar negeri, bukan oleh sistem pengawasan Indonesia.
Penanganan kasus e-waste di Batam pun terlihat berlangsung senyap.
Pemerintah memerintahkan re-ekspor, namun hingga kini tidak ada penjelasan mengenai: apakah ada tindak pidana yang diusut, siapa yang diselidiki, bagaimana ratusan kontainer bisa lolos ke Batam.
Menurut Kasi Humas Bea dan Cukai Batam, ratusan kontainer tersebut masih tertahan di pelabuhan, meski situasi ini berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup.
Pemerhati lingkungan, Azhari—mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam—menegaskan bahwa kontainer yang mengandung limbah B3 tidak boleh disimpan sembarangan.
“Penahanan kontainer sebelum re-ekspor harus ditempatkan di area khusus agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya. (Red)


