Kasus Cesium-137 dan 472 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diungkap dari Luar Negeri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Cesium-137 dan 472 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diungkap dari Luar Negeri

by BATAM NOW
17/Nov/2025 13:39
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Serang, serta temuan 472 kontainer limbah elektronik (e-waste) di Batam, kini menjadi sorotan nasional dan internasional.

Menariknya, kedua kasus besar ini pertama kali diungkap oleh pihak luar negeri, bukan oleh otoritas Indonesia sendiri.

Dalam kasus Cs-137, temuan berasal dari FDA Amerika Serikat dan Bea Cukai Belanda, yang mendeteksi radiasi pada produk sepatu dan udang beku asal Indonesia.

Sementara ratusan kontainer e-waste di Batam terungkap setelah adanya laporan dari Basel Action Network (BAN), organisasi internasional berbasis di Seattle, Amerika Serikat.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah Indonesia, terutama terkait arus masuk barang berbahaya dan limbah impor.

472 Kontainer Limbah Elektronik Ditahan di Batu Ampar

Sebanyak 472 kontainer yang berisi limbah elektronik diduga mengandung B3 kini ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

BAN menemukan indikasi pengiriman e-waste ke Batam melalui beberapa tahap, dengan dokumen yang disamarkan sebagai komponen elektronik bekas atau material daur ulang.

Pengungkapan kandungan B3 ini baru muncul sekarang, meski pola impor limbah elektronik ke Batam disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Kontainer-kontainer tersebut saat ini berada di bawah pengawasan Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bea dan Cukai.

Pemerintah telah memerintahkan pemilik untuk re-ekspor ke negara asal.

Tiga perusahaan yang disebut sebagai pengimpor utama e-waste tersebut antara lain:

  • PT Esun Internasional Utama Indonesia
  • PT Logam Internasional Jaya (jumlah kontainer terbesar)
  • PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI)

Diduga Mengandung Limbah B3

Informasi awal menunjukkan bahwa isi kontainer bukan sekadar perangkat elektronik bekas, melainkan berpotensi berisi material B3, seperti: komponen komputer rusak, kabel, PCB, casing elektronik, perangkat elektrik usang, residu logam berat.

Otoritas lingkungan hidup tengah melakukan klasifikasi untuk memastikan kandungan B3 serta potensi dampak lingkungan.

Baca Juga:  Jika Limbah Elektronik Tidak Segera Re-ekspor, Indonesia Siap-siap Ditegur "Sekretariat Konvensi Basel"

Pengawasan Pelabuhan Dipertanyakan

Masuknya ratusan kontainer e-waste ke Batam kembali membuka pertanyaan tentang pengawasan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Instansi terkait kini berkoordinasi menelusuri jalur impor, dokumen perizinan, dan prosedur pemeriksaan fisik di pelabuhan.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan temuan resmi mengenai celah pengawasan yang membuat ratusan kontainer ini lolos tanpa terdeteksi.

Kasus Cs-137: 22 Perusahaan Terpapar Radioaktif

Sementara itu, pengusutan kasus Cs-137 masih berlangsung.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi terdapat 22 perusahaan yang terdeteksi memiliki paparan Cs-137, meliputi: industri peleburan logam,
pengelolaan limbah B3, pabrik sepatu, industri makanan berbahan unggas.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah pihak luar negeri mendeteksi radiasi:Belanda pada kotak sepatu asal Indonesia, Amerika Serikat pada produk udang beku Indonesia.

Bapeten dan BRIN telah melakukan dekontaminasi di sejumlah titik dan masih menelusuri sumber scrap metal yang diduga terkontaminasi.

Dua Kasus, Satu Persoalan: Lemahnya Pengawasan Nasional

Meski terjadi di sektor berbeda, kedua kasus—Cs-137 dan 472 kontainer e-waste di Batam—menunjukkan pola yang sama: kedua-duanya diungkap oleh pihak luar negeri, bukan oleh sistem pengawasan Indonesia.

Penanganan kasus e-waste di Batam pun terlihat berlangsung senyap.

Pemerintah memerintahkan re-ekspor, namun hingga kini tidak ada penjelasan mengenai: apakah ada tindak pidana yang diusut, siapa yang diselidiki, bagaimana ratusan kontainer bisa lolos ke Batam.

Menurut Kasi Humas Bea dan Cukai Batam, ratusan kontainer tersebut masih tertahan di pelabuhan, meski situasi ini berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup.

Pemerhati lingkungan, Azhari—mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam—menegaskan bahwa kontainer yang mengandung limbah B3 tidak boleh disimpan sembarangan.

“Penahanan kontainer sebelum re-ekspor harus ditempatkan di area khusus agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya. (Red)

Berita Sebelumnya

PLN Batam Bahas Efisiensi Energi dengan Menteri ESDM untuk Jaga Stabilitas Listrik Batam

Berita Selanjutnya

Batam Hendaknya Belajar dari Kasus Cesium-137

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Batam Hendaknya Belajar dari Kasus Cesium-137

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com