Catatan Redaksi
Kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang mengguncang Indonesia beberapa bulan terakhir sudah menjadi alarm keras bagi pemerintah, dunia industri, dan institusi pengawasan lingkungan.
Kasus itu tidak hanya membuat produk Indonesia ditolak di luar negeri, tetapi juga mempermalukan sistem pengawasan nasional karena terungkap bukan oleh otoritas dalam negeri, melainkan oleh FDA Amerika Serikat dan Bea Cukai Belanda.
Di tengah kegaduhan nasional itu, muncul fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan: sebanyak 472 kontainer limbah elektronik impor yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan masuk ke Batam dan kini ditahan oleh Bea dan Cukai bersama lintas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pelabuhan Batu Ampar.
Lagi-lagi, temuan ini bukan berasal dari BP Batam yang mengeluarkan perizinan lalu lintas barang atau aparat Indonesia, tetapi dari organisasi internasional Basel Action Network (BAN) yang berbasis di Amerika Serikat.
Dua kasus ini sama-sama menunjukkan satu persoalan mendasar: Indonesia—termasuk Batam—masih rawan dalam pengawasan limbah dan barang berbahaya impor.
Karena itu, ketika BP Batam kini meminta masa transisi lima tahun kepada KLH agar tetap diizinkan mengimpor limbah plastik non-B3, wajar jika publik menilai permintaan itu sebagai langkah yang tidak sensitif terhadap situasi dan tidak belajar dari krisis yang baru saja terjadi.
Kasus Cs-137 Jangan Sampai Terjadi di Batam
Batam adalah pintu perdagangan internasional strategis, sekaligus wilayah FTZ yang arus barangnya sangat tinggi.
Jika kasus Cs-137 saja bisa lolos dari radar nasional dan hanya terdeteksi dari luar negeri, maka potensi hal serupa yang lebih besar bisa terjadi di Batam.
Faktanya, gejalanya sudah terlihat: 472 kontainer e-waste masuk tanpa terdeteksi, mengandung limbah yang diduga B3, dan baru terungkap setelah BAN mempublikasikannya.
Jika e-waste diduga mengandung B3, bisa masuk ke Batam, bagaimana dengan limbah lain yang lebih berbahaya?
Apakah Batam siap jika suatu hari ada limbah radioaktif atau kontaminasi berbahaya yang tidak terdeteksi di pelabuhan?
Batam semestinya belajar dari kasus Cs-137. (Red)

