BatamNow.com – Pegiat lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, menyoroti penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea dan Cukai (BC) Batam terhadap ratusan kontainer limbah elektronik yang sebelumnya ditahan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar.
Azhari menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan, khususnya terkait larangan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“SPPB itu untuk barang normal. Sementara ini barang yang sedang bermasalah secara hukum lingkungan. Kenapa justru dilepas?” ujarnya kepada BatamNow.com, Sabtu (18/04/2026).
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai urusan administrasi kepabeanan.

Ratusan Kontainer Dikeluarkan Bebas
Kasus ini bermula dari penahanan 914 kontainer limbah elektronik sejak September hingga Desember 2025.
Dari jumlah tersebut: dari pemeriksaan KLH sebanyak 74 kontainer dinyatakan mengandung limbah B3 asal Amerika Serikat (AS).
Kemudian pihak BC Batam menjelaskan secara bertahap sebanyak 98 kontainer diklaim dikembalikan (dire-ekspor) ke negara asal.
Sekitar 816 kontainer lainnya dikembalikan ke pemilik untuk diproses pemilahan di Batam.
Hingga Jumat (17/04/2026), Bea Cukai Batam mencatat telah menerbitkan SPPB untuk 90 kontainer yang dikeluarkan dari kawasan pelabuhan.
Proses Pengeluaran Kontainer
Kontainer yang dikeluarkan dilakukan melalui mekanisme kepabeanan dengan pengajuan PPFTZ-01.
Sebelum itu, importir wajib memperoleh rekomendasi dari instansi terkait, di antaranya: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Setelah keluar dari pelabuhan, kontainer dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah B3 seperti PT Desa Air Cargo Batam (DACB) di Kabil untuk dicacah.
Bea Cukai Bilang Sudah Sesuai Aturan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa penerbitan SPPB telah sesuai ketentuan.
“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), barang yang terkena larangan atau pembatasan (Lartas) impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean (pelabuhan) jika telah memenuhi izin dr instansi terkait,” lanjutnya.
Ia menjelaskan lagi, untuk wilayah Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2021, di mana perizinan larangan dan pembatasan dilakukan melalui BP Batam.
“SPPB terbit setelah dilakukan pemeriksaan fisik maupun dokumen, dan harus melampirkan izin dari BP Batam dan DLH,” jelasnya.
Menurutnya, Bea Cukai hanya menjalankan fungsi berdasarkan regulasi yang ditetapkan instansi teknis.
“Karena Bea Cukai hanya dititipkan peraturan dari instansi terkait, bukan pengampu peraturan tersebut. Jadi silakan ditanyakan ke instansi yang memberikan izin rekomendasinya,” katanya.
Saat ditanya mengapa hanya 98 kontainer dire-ekspor sementara ratusan lainnya tidak?
Padahal barangnya sama dalam kasus yang sama, Setiawan kembali menegaskan: “Ya yang ditanyakan harusnya kepada yang memberikan izin rekomendasinya”.
Perbedaan Perlakuan Dipertanyakan
Kembali ke Azhari, ia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap kontainer tersebut.
Menurutnya, perbedaan kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan diduga terjadi pelanggaran. (A/Red)
