Ditanya Retribusi Sampah dari Segregasi Limbah Elektronik, Kadis LH Pemko Batam Bungkam (bagian- 2) - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditanya Retribusi Sampah dari Segregasi Limbah Elektronik, Kadis LH Pemko Batam Bungkam (bagian- 2)

09/Jan/2026 11:22
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Skandal masuknya ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) ke Batam bukan hanya menyisakan persoalan pelanggaran lingkungan, tetapi juga membuka potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah industri.

Data terbaru menunjukkan sebanyak 914 kontainer limbah elektronik yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) saat ini ditahan dan menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Dermaga Utara, Batu Ampar, Batam.

Kedeputian Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memerintahkan tiga perusahaan importir agar mengembalikan (re-ekspor) ratusan kontainer tersebut ke negara asal karena diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup nasional dan internasional.

Ribuan Kontainer Sudah Terlanjur Diolah

Namun persoalan tidak berhenti di situ.

Sebelum kasus 914 kontainer ini mencuat, NGO Basel Action Network (BAN) yang berbasis di Amerika Serikat mencatat fakta mencengangkan: sebanyak 6.282 kontainer limbah elektronik sejenis telah masuk dan diproses di Batam.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam data tersebut adalah PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), yang juga tercatat sebagai importir limbah elektronik.

Limbah-limbah tersebut diketahui diproses melalui segregasi dan daur ulang untuk mengambil berbagai unsur bernilai ekonomi tinggi, seperti tembaga, logam mulia, hingga kandungan emas, yang kemudian dikomersialkan.

 

1 of 5
- +

Pertanyaan yang Tak Pernah Dijawab

Masuknya ribuan kontainer limbah elektronik itu memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana perginya sampah sisa dari proses segregasi dan daur ulang tersebut?

Proses daur ulang limbah elektronik tidak sepenuhnya menghasilkan material bernilai.

Selalu ada residu atau sampah sisa, yang justru berpotensi mengandung zat berbahaya.

Pertanyaan berikutnya, apakah sampah sisa segregasi tersebut dikelola sesuai sistem pengenaan retribusi kebersihan Pemko Batam sebagaimana diatur dalam Perda Kebersihan, atau justru luput dari pengawasan dan penarikan retribusi?

Dan yang paling krusial: apakah Pemko Batam memperoleh retribusi sampah dari aktivitas segregasi ribuan kontainer limbah elektronik tersebut?

Upaya konfirmasi BatamNow.com kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam, Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si., terkait mekanisme pengelolaan sampah sisa segregasi dan potensi PAD dari retribusi sampah industri, tidak membuahkan hasil dan tak pernah terjawab.

Hingga berita ini diterbitkan, Herman Rozie tidak memberikan tanggapan, meski isu ini menyangkut kepentingan publik, lingkungan, dan keuangan daerah.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat tanda tanya publik, mengingat Dinas Lingkungan Hidup merupakan leading sector dalam pengawasan pengelolaan limbah dan penarikan retribusi kebersihan.

Potensi PAD yang Dipertaruhkan

Sumber BatamNow.com menyebutkan bahwa sampah sisa dari proses segregasi limbah elektronik umumnya berkisar 10–20 persen dari total material yang diolah.

Baca Juga:  Ratusan Kontainer Limbah Impor Terindikasi B3 ke Batam: Ancaman Bagi Negara?

Jika mengacu pada angka 6.282 kontainer ukuran 40 kaki, dengan asumsi 25 ton per kontainer, maka total limbah yang telah diproses mencapai sekitar 157.050 ton.

Dengan estimasi residu minimal 10 persen saja, maka terdapat lebih dari 15.000 ton sampah sisa berpotensi.

Jika angkanya mencapai 20 persen, jumlahnya bisa menembus 30.000 ton.

Besarnya volume sampah sisa tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemko Batam dari retribusi sampah, khususnya dari proses segregasi limbah elektronik yang dilakukan PT EIUI?

Dimasukkan ke Kategori Tarif Retribusi Mana?

Dalam lampiran Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan kebersihan mengatur berbagai kategori tarif sampah.

Jika diasumsikan sampah sisa segregasi limbah elektronik dimasukkan ke kategori “sampah industri dengan penanganan/treatment khusus” dengan tarif Rp 75.000 per ton, maka potensi PAD yang dapat diperoleh dari PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.

‘Penambangan’ komponen berharga dari PCB di salah satu fasilitas milik Wai Mei Dat Group di Kota Batam, Indonesia. (F: waimeidat.com)

Namun, jika sampah tersebut dimasukkan ke kategori “hasil pemrosesan yang keluar dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)” dengan tarif Rp 25.000 per ton, maka potensi PAD hanya sekitar: 30.410 ton x Rp 25.000 = Rp 760.250.000.

Angka tersebut baru asumsi PAD retribusi sampah dari limbah elektronik sebanyak 6.282 kontainer yang dikelola PT EIUI.

Belum termasuk kontribusi dari PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), dua perusahaan importir limbah elektronik lain yang juga menuai sorotan publik.

Selain ketiga perusahaan tersebut, diperkirakan masih terdapat puluhan perusahaan daur ulang limbah plastik di Batam yang menghasilkan sampah dalam jumlah sangat masif.

Namun demikian, PAD dari retribusi sampah Pemko Batam pada tahun 2025 hanya mencapai Rp 34,1 miliar, atau 56 persen dari target Rp 60 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Kota Batam Tahun 2025.

Padahal, produksi sampah industri diperkirakan terus meningkat seiring pertumbuhan investasi yang signifikan di Batam.

Sementara itu, dugaan korupsi dalam pusaran retribusi sampah Pemko Batam masih menjadi perbincangan publik tanpa kejelasan tindak lanjut.

Kasus ini sempat dipublikasikan oleh Polresta Barelang dan disebut masih dalam proses pengusutan.

Namun hingga Kapolresta Barelang dimutasi dari Kombes Pol Zaenal Abidin ke Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dugaan korupsi retribusi sampah Pemko Batam tersebut bak hilang ditelan malam. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Zonk Peminat Lelang MT Arman 114: Berpotensi “Bom Waktu” di Perairan Batam?

Berita Selanjutnya

Amsakar Diminta Jelaskan Jalur Pasokan Beras Premium ke Batam, Buntut Distributor Tak Respons Bulog

Berita Selanjutnya
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Amsakar Diminta Jelaskan Jalur Pasokan Beras Premium ke Batam, Buntut Distributor Tak Respons Bulog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com