BatamNow.com – Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam, kini memiliki kewenangan luas (super body).
Oleh karena itu, kata Osman, BP Batam harus diawasi atau dikontrol ketat oleh masyarakat.
Hal ini ia sampaikan saat diwawancarai BatamNow.com pada Rabu (10/12/2025), terkait kasus impor limbah elektronik terkontaminasi B3 berkode B107d yang saat ini tengah menjadi sorotan nasional.
Osman mengaku terkejut ketika mengetahui jumlah kontainer limbah elektronik impor yang ditahan sudah mencapai 822 kontainer.
Diberitakan BatamNow.com, kontainer-kontainer tersebut kini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam karena perintah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai Batam tak diindahkan tiga perusahaan pengimpor.
Osman mempertanyakan impor limbah elektronik yang masuk melalui kuota yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam. “Beras, barang bekas saja tidak boleh masuk, apalagi limbah elektronik. Bagaimana bisa jumlah sebesar itu lolos izin?” ujarnya.
Pemasukan limbah itu, menurut KLH, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU 32/2009, Pasal 106 menegaskan bahwa memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda Rp 5–15 miliar.
Kewenangan BP Batam Dinilai Berlebihan
Menurut Osman yang juga menjabat di Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, posisi BP Batam saat ini terasa berlebihan terutama dalam pemberian kuota impor.
Ia menyoroti sistem Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) yang semestinya mengharuskan adanya rekomendasi dari BP Batam sebelum barang masuk ke wilayah tersebut.
“Semua barang bekas itu Lartas. Tidak boleh barang bekas masuk dan diperjualbelikan, apalagi diduga limbah. Perlu ada rekomendasi dan kuota,” tegasnya.
Osman menilai BP Batam keliru dalam menerbitkan izin impor.

Kekhawatiran Soal Transparansi dan Penegakan Hukum
Osman menilai persoalan limbah elektronik menambah keraguan publik terhadap konsistensi penegakan hukum di Batam.
Bahkan untuk barang yang tidak termasuk Lartas, menurutnya, tetap harus ada regulasi ketat.
Dalam pandangan Osman, BP Batam kini tampak seperti lembaga dengan model “pemerintahan baru” karena memiliki kewenangan sangat luas. “Satu lembaga dengan kewenangan begitu besar menjadi super body. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Re-ekspor Dipertanyakan
Osman juga mempertanyakan instruksi pemerintah untuk re-ekspor 822 kontainer tersebut yang belum diindahkan perusahaan importir: PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Ia meragukan kemampuan tiga importir yang terlibat untuk melaksanakan re-ekspor dalam jumlah sebesar itu.
Selain itu, penelusuran BatamNow.com, pengusutan tindak pidana lingkungan atas kasus ini juga terkesan tak transparan oleh KLH, kecuali hanya perintah re-ekspor.
Demikian dengan BP Batam, juga dinilai belum transparan terkait kuota impor limbah elektronik B3 ini.
Seorang wartawan media juga mengakui hal itu.
Para pejabat BP Batam, katanya, termasuk deputi dan direktur, disebut sering mengarahkan setiap permintaan konfirmasi ke Biro Umum dan Humas BP Batam.
Namun, berbagai upaya konfirmasi yang dikirim wartawan kepada Kabiro Umum, M Taofan dan Humas BP Batam kerap tidak ditanggapi, padahal menyangkut informasi publik.
BP Batam dinilai tak transparan soal kuota impor. Sementara Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengeluhkan menumpuknya ratusan kontiner karena sudah mengganggu aktivitas pelabuhan peti kemas lalu menyurati KLH. (A/Red)



Izin perusahaan main tanda tangan aja ya gini,,,bru sok pura2 terkjut,,,udah itu gak di perhtikan gaji tnaga kerja,,,percuma tetap kan umk tp pruahaan ksh gji di bwah umk,,,undang2 hak2 karyawan di lnggar semua