BatamNow.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy mengatakan saat ini masih 6,5 persen dari total penduduk Batam wajib KTP yang terdaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Adisthy mengatakan, angka ini meningkat secara bertahap sambari menunggu regulasi wajib IKD dari pemerintah pusat.
“Target kita 30 persen dulu. IKD berjalan sambil menunggu aturan pusat. Jika regulasi pusat menetapkan 2027 harus tuntas, maka kita ikuti itu. Aturannya memang belum keluar, tapi aktivasi IKD tetap jalan sebagai pendamping KTP-el”, ujar Adisthy di Kantor DPRD Batam, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, ke depan banyak layanan publik akan lebih simpel melalui identitas digital. Misalnya urusan perpindahan sekolah atau melanjutkan pendidikan.
“Misalnya anak dari SD mau ke SMP sampai kuliah, nanti cukup proses digital, nggak perlu bawa berkas lagi. Semuanya sudah langsung diproses di sistem,” ujarnya.
Adisthy juga mengatakan IKD dinilai lebih aman dan efisien.
“IKD ini kelebihannya itu masuknya kan pake password. Nah jadi walaupun NIK-nya didapat orang tapi kan ada password-nya cuma kita yang tahu, masuk ke IKD tuh pake password,” jelasnya.
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum terbiasa memakai layanan digital. Namun ia menegaskan bahwa transformasi digital adalah keniscayaan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menuju digital. Kalau tidak bisa, ya lewat anaknya. Anak-anak sekarang sudah paham semua,” ucapnya.
Adisty mengatakan untuk aktivasi IKD, harus langsung bertemu petugas di Disdukcapil atau di kantor kecamataan.
“Jika ada yang mengirimkan link mengatasnamakan petugas Disduk, jangan percaya, jangan diklik link karena itu penipuan. Petugas tidak pernah melalui Whatsapp,” tambahnya.

Adisthy juga mengatakan, saat ini untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sudah bisa secara online melalui aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE) Pemko Batam.
“Jadi kita di rumah nih, kita buka aplikasi LAKSE, di situ sudah ada semua apa yang mau Anda ajukan, pengajuan KK, KTP, akte, perubahan alamat, jadi nggak ganggu bisa di-upload malam dari rumah,” jelasnya.

Setelah dokumen persyaratan diunggah, tambahnya, akan dilanjutkan proses verifikasi oleh petugas kemudian pengambilan dokumen.
“Besoknya kita verifikasi saat petugas sudah verifikasi, nanti melalui email sudah diinformasi, dokumen Anda sudah selesai. Semua form-nya ada di LAKSE, tidak perlu lagi membawa berkas karena sudah di-upload dan sudah kita diterima melalui email,” katanya. (H)

