BatamNow.com – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah ditutup pada 2 Desember 2025 tanpa adanya peserta yang mendaftarkan penawaran (zonk) meskipun sudah dijadwalkan dan diumumkan sebelumnya.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam selaku pelaksana lelang melaporkan tidak ada dokumen peserta yang lengkap hingga penutupan, meskipun sebelumnya 19 perusahaan hadir dalam kegiatan penjelasan lelang (aanwijzing) yang digelar di Kejari Batam.

Selanjutnya Kejari Batam menyatakan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah selanjutnya atas aset rampasan negara tersebut.
Kasus kapal MT Arman 114 bermula dari penegakan hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI atas tindak pidana pembuangan limbah/aktivitas ilegal di laut (termasuk dugaan transshipment/transfer minyak ilegal) yang dilakukan oleh kapal tersebut di Laut Natuna Utara, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Bakamla dengan kapal patrolinya KN Pulau Marore-322 menggiring kapal tersebut ke Batam pada 7 Juli 2023.
Pengadilan Negeri Batam dalam putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada 10 Juli 2024 menyatakan kapal tersebut telah melanggar hukum sehingga dirampas untuk negara, dan nakhoda kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, seorang warga negara Mesir dihukum 7 tahun in absensia karena kabur sebelum putusan.

Kejaksaan Agung selanjutnya mengambil alih proses pemulihan aset melalui lelang barang rampasan negara.
Lelang dibuka pada 2 Desember 2025 untuk diikuti secara daring oleh badan usaha yang memenuhi syarat, termasuk izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor/afiliasi sesuai aturan Permen ESDM terkait pemanfaatan minyak dalam negeri.
Sebelumnya telah dilakukan aanwijzing pada 24 November 2025 di Kejari Batam dengan kehadiran 19 perusahaan (termasuk dikabarkan Pertamina).
Namun “zonk”, tidak ada peserta yang menyerahkan dokumen lengkap hingga batas akhir lelang pada 2 Desember 2025, lelang kapal tanker MT Arman 114 dengan muatan minyak mentah ringan senilai Rp 1,17 triliun (buka harga lelang) itu.
Kejari Batam kini menunggu petunjuk Kejaksaan Agung untuk langkah selanjutnya atas aset rampasan tersebut.
@batamnow Terdakwa nakhoda supertanker MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kapal beserta muatannya sekitar 166 ribu metrik ton minyak (light crude oil) dirampas untuk negara. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang “in absentia” yang tidak dihadiri terdakwa Mahmoud, Rabu (10/07/2024) pagi. Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan atas putusan ini adalah terdakwa yang tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. “Mengadili, pemeriksaan atas nama terdakwa, dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sejumlah Rp 5 miliar dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim. “Tiga, memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” tambahnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral #mtarman114 ♬ Dream Girl – Izellah
Lalu apa faktor penyebab lelang MT Arman 114 zonk peminat?
Than Sui Hook seorang yang diyakini pemain dalam bisnis minyak dunia yang pernah mejadi anggota salah satu dari 3 besar pengusaha minyak di Singapura yang mengaku paham prosedur di Indonesia menyampaikan pendapat pribadinya soal alasan sepinya peminat lelang tersebut.
Than yang warga negara Singapura ditemui di salah satu kafe di Marina Bay Sands pada malam tahun baru 2026, membeber analisanya dan hasil wawancara dikutip lalu ditulis secara langsung sebagai berikut:
Faktor geopolitik Iran–AS adalah salah satu faktor besar, menjadi peserta lelang sepi peminat.
MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya minyak mentah Iran.
Minyak Iran kini masih berada di bawah rezim sanksi Amerika Serikat (OFAC).

Beberapa perusahaan di Indonesia disebut takut terkena sanski tidak langsung (secondary sanctions), sulit transaksi dolar, sulit asuransi (P&I Club internasional), sulit menjual ulang minyak di pasar global.
Bahkan jika dibeli secara sah lewat lelang negara, minyak Iran tetap dianggap high-risk commodity secara internasional.
Nah pengusaha besar paham risiko geopolitik lebih mahal dari potensi untung.
Pemerintah Indonesia tidak melarang total ekspor minyak mentah, tapi minyak hasil sitaan negara wajib diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.
Penjualan harus sesuai dengan UU Migas, Permen ESDM. Persetujuan pemerintah artinya: tidak bisa bebas diekspor.
Tidak fleksibel dijual ke trader internasional karena minyak di lambung MT Arman 114 hanya masuk akal bagi pihak yang punya kilang di dalam negeri.
Oil player OPL tidak masuk.
Market jadi sangat sempit.
Volume terlalu besar, pembeli terlalu sedikit.
Muatan MT Arman 114: ± 1,2 juta barel minyak mentah.
Di Indonesia, yang sanggup mengolah, menyerap menjamin legalitas hanya Pertamina atau segelintir pemain besar.
Masalahnya, Pertamina tidak wajib membeli. BUMN cenderung menghindari aset bermasalah hukum & geopolitik.
Risiko reputasi & audit sangat tinggi karena harga mahal ditambah uang tunai besar di awal dengan nilai limit lelang lebih kurang Rp 1,1–1,5 triliun. Sementara jaminan lelangnya harus dititip sekitar ratusan miliar.
Sementara pembayaran cash & cepat dalam dunia minyak, normalnya pakai LC, offtake agreement financing bank internasional.
Lelang negara tidak fleksibel secara komersial.
Risiko hukum turunan (legal overhang),walau sudah ada putusan PN.
Pembeli tetap khawatir atas gugatan pihak ketiga sewaktu-waktu mengeklaim kepemilikan dan tekanan diplomatik serta masalah asuransi kapal & kargo.
Dalam bisnis migas: legal certainty is everything (kepastian hukum adalah segalanya).
Kalau masih “abu-abu”, investor mundur.
Itu yang membuat perusahaan di Indonesia tidak tertarik, terlebih trader Singapura.
Pasar Gelap Minyak Iran Lebih Murah
Fakta pasar menunjukkan minyak Iran banyak dijual lewat jalur abu-abu.
Harga bisa jauh di bawah pasar dibeli oleh Cina, Middleman Asia Trader non-formal.
Dibanding beli resmi atau lewat lelang negara, selain dengan harga mahal: ribet.
Pasar gelap apalagi di OPL jauh lebih murah dan cepat (meski ilegal).
Dan jika dilihat secara bisnis murni: lelang MT Arman 114 kalah bersaing.
Lalu ditanya apa solusinya? “Nanti boleh saya akan beri masukan ke Batam,” katanya.
Potensi Pencemaran Bentuk Kemungkinan “Bom Waktu”-nya
Selain Than, seorang pemain bisnis minyak mentah dunia di Batam, berisial SP mendorong pemerintah lewat Kejagung untuk mencari solusi yang pas agar keberadaan MT Arman 114 cepat selesai.
Jika berlama-lama, katanya, kondisi fisik kapal MT Arman 114 yang tidak terawat bisa mengakibatkan kebocoran dan minyak dalam lambung kapal bisa mengalir mencemari laut secara masif yang melanggar UU Lingkugan Hidup.
“Kalau sampai begitu siapa yang akan bertanggung jawab?,” kata SP.
Belum lagi pengawasan fisik kapal dari ancaman kondisi dari gelombang dan arus laut yang ekstrem dan sebagainya.
Imbasnya kadang kapal larat dan mengganggu ekosistem perairan.
“Tentu konsekuensi pengeluaran biaya yang lumayan,” ucapnya.
MT Arman 114, dengan IMO Number: 9116412, pembuatan tahun 1997 di Korea Selatan.
Kini kapal dengan muatan minyak mentah ringan dengan volume kurang lebih 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1,24 juta barel itu masih lego jangkar di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau dalam pengawasan Kejari Batam. (A/Red)

