BatamNow.com – Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera mengembalikan paspor milik 21 Anak Buah Kapal (ABK) super tanker MT Arman 114.
Permintaan itu disampaikan Pahrur Roji Dalimunthe penasihat hukum (PH) dari Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) kapten MT Arman 114.
“Mungkin yang lebih spesifik terkait dengan kami meminta dengan tegas agar KLHK segera mengembalikan paspor ke 21 kru kapal itu ke pihak yang berwenang yaitu, pihak imigrasi agar segera dilakukan deportasi,” jelas Pahrur dalam konferensi pers, di Batam Center, Selasa (14/05/2024).
Pahrur juga meminta agar pihak KLHK jangan terkesan ikut campur atau cawe-cawe di kasus MT Arman 114 yang penyidikannya sudah selesai dan kini kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Kami menduga KLHK terlalu ikut campur terlalu jauh dan seolah-olah lupa kewenangannya apa. Kewenangan KLHK itu hanya penyidik, ketika berkasnya sudah lengkap, dan sudah dilengkapkan harusnya sudah jangan ada lagi di KLHK,” jelas pengacara yabg juga pakar hukum kejahatan teorganisir (organized crime expert) itu.
Menurutnya, paspor milik 21 awak kapal yang masih dipegang KLHK, seharusnya diserahkan ke pihak selanjutnya ketika penyidikan usai.
“Pertama dia harus kasih notifikasi dulu ke pihak Kedutaan terkait, Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi, kemudian paspornya kalau dia saksi dikasih ke imigrasi. Ini sejak awal sepengetahuan kami tidak ada surat ke instansi ini atau ke pihak imigrasi. Ini kasus sudah disidang, kenapa mereka belum ngasih paspor ke imigrasi,” ujar Pahrur.
Selain penahanan paspor milik 21 ABK, Pahrur juga merasakan kejanggalan kala KLHK memberikan izin pergantian awak kapal lain ke MT Arman 114.
“Kami mendapatkan surat dari KLHK bahwa KLHK memberikan persetujuan kru masuk kapal, jadi KLHK kasih izin ganti kru dan memasukkan kru dari kapal asing ke kapal MT Arman yang bukan merupakan awak kapal MT Arman 114,” jelas Pahrur.
Padahal menurutnya, berdasarkan peraturan bahwa naik dan turunnya kru kapal menjadi tanggung jawab Syahbandar, bukan KLHK.
“KLHK ngeluarin surat yang isinya memasukkan kru ke kapal Arman yang berjumlah ada 6 orang kru dan 6 orang ini sepengetahuan kami tidak dapat izin kerja dari imigrasi. Untuk naikkan dan turunkan kru harus dinotifikasi ke imigrasi dapat izin kerja dan harus ada crew list dan ada pemberitahuan Syahbandar, ini semua dilakukan oleh KLHK, apa tujuannya dan kapten tidak tahu, seolah-olah sewenang-wenang KLHK memasukkan 6 orang,” kata Pahrur.
Informasi yang ia dapat, keenam ABK baru tersebut berwarga negara Iran dan saat ini pihak keamanan di pelabuhan melarang mereka masuk karena tidak ada izin.
Disebutkan lagi, imigrasi tidak menapat pemberitahuan/ notifikasi terkait 6 orang awak kapal baru ini.
Kemudian dari penuturannya, Pahrur sudah berulang kali menyurati KLHK agar paspor awak kapal dikembalikan, dari surat yang dikirimkan tak pernah direspons KLHK.
“Kami kesulitan, dari awal kami juga sudah sampaikan, pembuktian sudah selesai, kami memohon agar kru diturunin dan dipulangin. Satu pun surat kami tidak ada yang dijawab dari KLHK,” tandas Pahrur.
Ia jelaskan, sejak awal penyidikan diperlukannya informasi dari agensi kemudian kapten sudah menunjuk agen yang bernama Victory dan sudah disetujui KLHK.
“Tetapi kenapa KLHK ngasih informasi ke agen baru, kapten tidak tahu. Kapten tidak pernah tunjuk apalagi melakukan hal ilegal seperti itu,dan apa yang telah terjadi sampai sekarang, kami koperatif kami menjaga kapal dengan baik, kami tidak mau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ikut campur bahkan melakukan perbuatan yang menurut kami ilegal,” kata Pahrur.
Bakal Laporkan Oknum KLHK Gelapkan Paspor ABK
Pahrur Roji Dalimunthe & Partner sebagai penasihat hukum kapten MT Arman 114, menyampaikan secara tegas bahwa KLHK harus segera mengembalikan paspor milik ke-21 ABK.
Sebab paspor itu dibutuhkan untuk memulangkan para ABK warga asing itu ke negaranya. Apalagi jika mereka sudah tidak diperlukan lagi untuk pembuktian dalam persidangan yang menyeret Kapten MMAMH menjadi satu-satunya terdakwa.
Pahrur menegaskan, bila dokumen identitas internasional milik para ABK tak dikembalikan maka mereka akan melaporkan oknum di KLHK dengan laporan pencurian dan penggelapan atas paspor itu dan perbuatan tidak menyenangkan.
“jadi kalau sampai ini tidak di lakukan kami akan melaporkan ke polisi terkait oknum KLHK yang menyimpan paspor secara ilegal dan kami sekarang sedang menyiapkan dokumen dan argumentasi hukum untuk membuat pelaporan” ujar Pahrur
Kemudian Pahrur mengungkapkan, besok akan memasukkan gugatan praperadilan karena KLHK menyita paspor secara ilegal dan melawan hukum. Nantinya, di amar putusan ia meminta dikembalikannya paspor itu karena tidak ada kewenangan KLHK untuk memegang paspor tersebut.
“Oknum-oknum KLHK kalau sampai ini belum dikembalikan paspor ini, kami akan laporkan ke komite etik PNS dan juga ke Ombudsman maupun di BKN karena ini karna ini sudah melampaui kewenangan mereka dan oknum-oknum yang terlibat tanda tangan yang ikut ngambil paspor secara ilegal,” jelas Pahrur, Selasa (14/05/2024).
Sementara terkait ke-21 awak kapal yang saat ini sedang ditahan oleh imigrasi, pihak PH menerima informasi bahwa mereka akan dideportasi meski waktunya belum diketahui.
Pahrur pun mengomentari terkait informasi beredar bahwa ada oknum yang ingin menguasai isi minyak mentah (crude oil) muatan kapal super tanker berbendera Iran itu.
“Kalau mau melakukan hal itu tidak mungkin sampai 11 bulan proses hukum dilakukan, tidak mungkin Bakamla menjaga kapal ini dengan baik sampai 11 bulan, dan ini kan kapal ada di tempat ramai, mustahil itu bisa dilakukan apalagi masih diawasi oleh kejaksaan dan Bakamla,” jelas Pahrur.
“Kami juga berterima kasih ke pada pihak Bakamla karena sampai saat ini Bakamla masih menjaga kapal itu dengan baik,” ujarnya. (Aman)