BatamNow.com – Kantor Imigrasi Batam telah mengamankan dan memproses 21 Anak Buah Kapal (ABK) super tanker MT Arman 114 yang sempat berkeliaran di Hotel Grand Sydney di Batam karena diturunkan dari kapal.
Lalu bagaimana tindak lanjut proses hukum keimigrasian mereka, apakah akan segera dideportasi ke negara asal?
“Kami akan mendeportasinya, jika ada permohonan dari pihak KLHK,” kata Kharisma Rukmana, Kepla Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menjawab BatamNow.com, Selasa (14/05/2024).
Ia katakan, ke-21 ABK MT Arman 114 masih dalam penguasaan atau masih proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pihak Imigrasi Batam masih menghormati itu, serta kami menunggu proses di pengadilan sampai selesai, dan apabila sudah ada surat permohonan dari pihak KLHK untuk melakukan pendeportasian, maka imigrasi Batam akan mendeportasi crew MT Arman tersebut,” sebut Kharisma.
Ia pun membenarkan paspor para ABK kapal berbendera Iran itu masih ditahan KLHK.
“Ya kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemulangan kru kapal MT Arman, pihak imigrasi masih menunggu keputusan KLHK apa mereka ini masih diperlukan dalam penyidikan dan peradilan, jadi kita masih menunggu KLHK memberikan surat permohonan deportasi,” jawabnya.
Soal sanksi kepada manajemen hotel yang men-check in-kan mereka tanpa paspor, pihak imigrasi tidak melakukan pemeriksaan dengan pertimbangan bahwa pihak hotel bersikap kooperatif dan tidak adanya peraturan yang dilanggar.
Dikatakan, pihak hotel disebut hanya mencatat identitas tamu yang menginap.
Kharisma menambahkan, “Tentunya kami telah melakukan edukasi dengan beberapa manajemen hotel di Batam untuk melaporkan setiap tamu yang menginap dan sudah ada mekanisme pelaporannya”.
Sementara Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengatakan bahwa setiap orang asing yang menginap di hotel, mesti menunjukkan fisik identitas atau paspor dirinya, apalagi orang asing.
“Dari mana tahu pihak manajemen atau receptionist hotel tentang data-data orang yang menginap tanpa menunjukkan identitas calon, yang realistis sajalah,” ujarnya.
Ia sebutkan soal ada sanksi atau tidak bagi manajemen hotel yang menerima tamu tanpa KTP dan “KTP” internasional (paspor), itu hal lain.
“Kan imigrasi bilang sudah ada mekanisme pelaporan, lalu apa yang dilapor kalau identitas berupa paspor orang asing yang menginap tidak ada,” ujar Panahatan.
Ia katakan hampir semua hotel di luar negeri dalam proses check in, tamu asing wajib menunjukkan paspor kepada manajemen hotel.
Dan data paspor yang di-input ke sistem online terkoneksi ke semua instansi semisal, imigrasi.
Tanpa itu pasti tidak dilayani dan data paspor yang di-input di sistem online terkoneksi ke semua instansi, semisal imigrasi.
“Saya heran juga di Indonesia atau Batam, bisa-bisanya orang asing check in tanpa menujukkan paspornya,” kata advokat muda ini.
Diberitakan, ke-21 ABK MT Arman 114 yang menginap di hotel di Batam Center itu setelah dipindahkan dari kapal yang tersandung perkara pencemaran lingkungan hidup.
Dalam proses pemindahan dari kapal ke darat, para kru warga negara asing itu tak memegang paspor karena masih ditahan KLHK yang menyidik perkara kapal berserta kaptennya yang ditangkap Bakamla Batam pada 7 Juli 2023 di perairan Natuna, Provinsi Kepri. (red)