Di Polres Bintan, KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pemerasan di Rutan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Di Polres Bintan, KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Pemerasan di Rutan

14/Mei/2024 21:03
Stranas Pencegahan Korupsi: Pelabuhan Batu Ampar Masih Banyak Catatan Pembenahan

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (14/05/2024), untuk memeriksa 2 orang menjadi saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Rutan Cabang komisi antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, menyatakan kedua saksi tersebut masing-masing Sukirman seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Harid Yan Nugraha pihak swasta.

“Hari ini Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan,” kata Ali, Selasa (14/05).

Diberitakan, untuk pemeriksaan saksi tersebut KPK meminjam dua ruangan di gedung Satreskrim Polres Bintan, yakni ruang KBO Polres Bintan dan ruang Restorative Justice.

Ali menyampaikan, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya di lokasi berbeda. Mulai dari Abdul Gafur Mas’ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022.

Kemudian saksi Yuris Boy (swasta/ PT Petro Perkasa Indonesia) dan Armadyah seorang ibu rumah tangga, diperiksa di Polres Balikpapan.

Selanjutnya, saksi La Ode Muhamad Syukur Akbar (narapidana) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.

Baca Juga:  Menyoal Lukas Enembe, Bolehkah Kepala Daerah Main Judi?

Terakhir, pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara untuk saksi Lukman dari pihak swasta.

“KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ungkap Ali Fikri. (*)

Berita Sebelumnya

Tak Terima Putusan, Hakim akan Dilaporkan Konsumen Ruko BTC ke KY dan KPK

Berita Selanjutnya

Imigrasi: Pendeportasian 21 ABK MT Arman 114 Tunggu Permohonan KLHK

Berita Selanjutnya

Imigrasi: Pendeportasian 21 ABK MT Arman 114 Tunggu Permohonan KLHK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com