BatamNow.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (14/05/2024), untuk memeriksa 2 orang menjadi saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Rutan Cabang komisi antirasuah itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, menyatakan kedua saksi tersebut masing-masing Sukirman seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Harid Yan Nugraha pihak swasta.
“Hari ini Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di sejumlah daerah, termasuk di Bintan,” kata Ali, Selasa (14/05).
Diberitakan, untuk pemeriksaan saksi tersebut KPK meminjam dua ruangan di gedung Satreskrim Polres Bintan, yakni ruang KBO Polres Bintan dan ruang Restorative Justice.
Ali menyampaikan, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya di lokasi berbeda. Mulai dari Abdul Gafur Mas’ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2022.
Kemudian saksi Yuris Boy (swasta/ PT Petro Perkasa Indonesia) dan Armadyah seorang ibu rumah tangga, diperiksa di Polres Balikpapan.
Selanjutnya, saksi La Ode Muhamad Syukur Akbar (narapidana) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.
Terakhir, pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara untuk saksi Lukman dari pihak swasta.
“KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ungkap Ali Fikri. (*)