BatamNow.com – Perwakilan para konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam karena merasa belum mendapatkan keadilan dan tak menerima putusan majelis hakim.
Mereka tidak puas ketika Roma Nasir Hutabarat divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) di perkara dugaan penipuan oleh Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) itu.
Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua PN Batam Tiwik dan Juru Bicara II PN Batam Welly Irdianto di ruangan Media Center PN Batam, Selasa (14/05/2024) atau sehari setelah sodang putusan.
Petra Tarigan pendamping para korban, mengatakan bahwa mereka menyiapkan upaya hukum terhadap keputusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hingga ke Komisi Yudisial (KY).
“Secara subjektif akan melaporkan ke Komisi Yudisial atas dasar kejanggalan putusan bebas, walaupun sudah dissenting opinion (DO),” jelas Petra Tarigan.
Selain melaporkan ke KY, mereka juga akan memohon penerbitan memori kasasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Kami akan bermohon ke Kejari Batam untuk menerbitkan memori kasasi tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar putusan bebas yang dilakukan Onslag, karna kita tidak bisa upaya banding akan tetapi masih ada upaya hukum,” jelas Petra.
Bahkan, pihak para konsumen Ruko BTC itu berencana melaporkan putusan haikm ke Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mereka nilai ada kejanggalan.
“Kami juga akan menyurati dan bermohon ke Inspektorat KPK, karena bagi kami ada kejanggalan atas putusan hakim, biarlah KPK akan melihat, saya tidak akan mengatakan ada unsur-unsur, biarlah KPK yang akan memeriksa,” ujar Petra.
Para korban dalam perkara itu juga akan melakukan Eksaminasi amar putusan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan Eksaminasi amar putusan majelis hakim ke MA agar dua majelis hakim itu (Benny Yoga Dharma dan David Sitorus) dimoratorium untuk dibebastugaskan sebagai hakim di Batam, agar tidak terjadi putusan-putusan seperti ini, ini sangat merugikan,” ujar Petra.
Konsumen: Akan Berjuang Sampai Titik Darah Terakhir
Setelah Petra Tarigan selesai mengutarakan keinginan para korban dan pendapat terhadap putusan ini kemudian dilanjutkan oleh Sapri Hendri salah satu korban.
Sapri menegaskan ia akan tetap berjuang sampai titik darah terakhir untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya bersama beberapa konsumen lainnya.
Ia juga menyoroti proses persidangan yang disebutnya sempat terjadi aksi premanisme di dalam ruang sidang.
“Kenapa kami sebagai masyarakat yang sangat menduga-duga hakim tadi contoh saya mulai dari sidang sampai putusan kemarin PN Batam sudah terjadi premanisme di situ tidak ada penanggulangan. Saya sendiri sebagai korban yang sangat berkepentingan di persidangan diusir, sedangkan premanisme di situ dibiarkan. Ada apa sebenarnya ini apa etika macam ini,” kata Sapri dengan ekspresi yang bergelora dan bersemangat menyampaikan keluh kesahnya.
“Ini rumah negara, saya mohon. Kami bukan pencuri bu, dan kami bukan penodong. Kami korban di sini yang berhak masuk ke ruang sidang tetapi kenapa kami diusir, premanisme dibiarkan saja. Kalau memang mau diusir, diusir saja semua jangan dibiarkan di situ. Jadi semalam saya sangat menggigil buk, kawan saya dipukul saya tidak terima, sampai titik darah terakhir saya akan perjuangkan ini itu yang saya minta sama PN Batam, kami adalah rakyat kecil,” lanjut Sapri.
Usai perwakilan para korban menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan hakim, Humas PN Batam Welly Irdianto memberikan respons.
“Mengenai subtansi putusan ketua dan wakil pun tidak bisa intervensi atas keputusan hakim, ketika ketua mendistribusikan perkara tidak ada hak untuk ikut campur, mesti diputus apa yang tidak diputus,” jelas Welly.
Ia menerangkan, untuk pembuktian salah atau benar, adil atau tidaknya putusan hakim maka harus melalui putusan Pengadilan yang lebih tinggi.
“Mengenai putusan kemarin karena putusannya onslag maka upaya hukumnya adalah kasasi. Bapak dan ibu korban yang mewakili kan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa ibu bapak minta pun pasti kasasi,” ungkap Welly. (Aman)