BatamNow.com – Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) di perkara dugaan penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roma Nasir Hutabarat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan konsumen Ruko BTC di Kecamatan Sungai Beduk itu.
Sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.
Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, lewat persidangan pada Senin (13/05/2024).
“Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,” kata Benny Yoga Dharma yang bertugas sebagai Hakim Ketua, Senin (13/05).
“Menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Tiga, serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” jelas Benny.

Setelah membaca amar putusan, Benny menyuruh terdakwa Roma Hutabarat untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
“Bagaimana terdakwa dengan putusan ini, silakan berdiskusi dengan penasihat hukummu,” kata Benny.
Terlihat terdakwa Roma Nasir Hutabarat langsung mendatangi meja penasihat hukumnya. Setelahnya, ia berdiskusi kembali ke kursi pesakitan.
“Gimana saudara terdakwa terhadap putusan ini, silakan konsultasi dengan penasihat hukummu,” kata Benny.
Dan langsung dijawab oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat, “Terima yang mulia”.
“Penuntut umum bagaimana?” tanya Benny.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syahfitrah.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Roma Nasir Hutabarat yang berstatus tahanan rumah itu hadir dengan pakaian bebas, dan didampingi penasihat hukum.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terjadi Keributan di PN Batam
Putusan hakim itu tak diterima oleh para konsumen Ruko Bida Trade Center yang merasa dirugikan oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat.
Penolakan mereka pun berujung terjadi keributan dalam ruang sidang.
Usai persidangan ditutup, para konsumen Ruko BTC mencoba menemui majelis hakim namun tak dapat dipenuhi PN Batam.
“Kami hari ini betul-betul ditipu orang tapi dibebaskan hakim,” teriak salah seorang konsumen Ruko BTC, di lobi kantor PN Batam.
Kemudian di depan kantor PN Batam, mereka membentangkan spanduk berisi beberapa poin pernyataan sikap masyarakat Ruko Bida Trade Center, sebagai berikut:
- Tuntutan jaksa suda benar dan kami minta pada Pengadilan Negeri Batam dan Majelis Hakim menggunakan hati nurani mengadili seadil-adilnya
- Tuntutan kami sesuai dengan BAP (Pasal 372 dan 378)
- Kami tidak memeras dan bukan mengelola pasar/ terdakwa Roma Nasir Hutabarat kembalikan uang kami yang sudah diambil
- Kami hanya mengelola ruko sendiri yang kami beli atas kesepakatan bersama masyarakat Ruko BTC (jangan balikkan fakta sebenarnya)
- Rumah potong hewan (RPH) segera ditertibkan/ pindahkan (janji sementara harus ditepati)

Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Roma Nasir Hutabarat didakwa membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp 300 juta, tidak sesuai yang ditandatangani konsumen.
Akibatnya, terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah.
Kemudian terdakwa Roma Nasir juga didakwa mengambil keuntungan dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Konsumen dikenakan Rp 8,5juta, padahal notaris hanya menerima Rp 3,2 – 3,5 juta.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah, saksi Ruslan mengalami kerugian sebesar Rp 24.450.000, saksi Karmuda Gultom mengalami kerugian sebesar Rp 22.150.000, saksi Munir mengalami kerugian sebesar Rp 21.950.000, saksi Dosmaria Panggaribuan mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000, saksi Santi Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 23.450.000.
Sedangkan saksi Savri Hendri mengalami kerugian sebesar Rp 19.400.000, saksi Darwin HS mengalami kerugian sebesar Rp 64.850.000, saksi Bandarta Ras mengalami kerugian sebesar Rp 19.400.000, saksi Erniwaty Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp 19.400.000, dan saksi Darsudi mengalami kerugian sebesar Rp 43.850.000. (Aman)