BatamNow.com – Ke-21 Anak Buah Kapal (ABK) MT Arman 114 kini diamankan dan dalam pemeriksaan Imigrasi Batam usai heboh pemindahan mereka dari kapal ke Hotel Grand Sydney, Batam Center.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. “Iya benar, ke-21 awak kapal itu, untuk saat ini kita amankan ke kantor imigrasi yang ada di Batam Center,” jelasnya kepada BatamNow.com, Senin (13/05/2024).
Para awak kapal tanker berbendera Iran itu, diamankan ke Kantor Imigrasi Batam sejak hari ini, Senin (13/05) sekira pukul 15.30.
Saat ini, kata Kharisma, ke-21 awak kapal MT Arman 114 sedang dalam proses pemeriksaan.
“Untuk saat ini seluruh awak kapal sedang dalam proses pemeriksaan, setelah nantinya selesai pemeriksaan, kita akan koordinasi dengan penyidik KLHK, apakah akan diserahkan ke KLHK atau ketempat lain, nanti kami infokan untuk selanjutnya” Jelas Kharisma.
Diberitakan sesuai rilis Bakamla, Kapten Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia.
Terkait surat itu Kharisma hanya menjelaskan, “Kalau kami sih belum terima ya, tapi kalau ke Dirjen kami belum terkonfirmasi”.
Diberitakan, pemindahan kru dari MT Arman 114 itu atas perintah Kapten MMAMH selaku nakhoda. Tidakan itu disebut sebagai haknya dan sesuai hukum Undang-undang pelayaran internasional.
Namun, paspor para kru kapal itu disebut masih berada di pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga belum bisa pulang ke negara asal.
Diberitakan, MT Arman 114 diamankan terkait perkara dugaan pencemaran perairan di Laut Natuna Utara akibat ship to ship transhipment minyak mentah (crude oil) ke Kapal MT S Tinos berbendera Karibia.
Kapal berserta krunya itu ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Jumat (07/07/2023).
Kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dan Kapten MMAMH nakhoda kapal tersebut yang menjadi terdakwa. (Aman)