BatamNow.com – Sebanyak 21 kru atau anak buah kapal (ABK) MT Arman 114 berbendera Iran, masih belum bisa pulang ke negara asal sebab terkendala paspor mereka disebut masih berada di pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, menjadi heboh soal pemindahan ke-21 kru kapal yang nakhodanya tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Para kru diturunkan dari kapal tanker itu, lalu diinapkan di Hotel Grand Sidney, Batam Center.
Berdasarkan keterangan diterima BatamNow.com dari Kepala Zona Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barat Laksma Bakamla Rakhmawanto SE MSi (Han) , menjelaskan bahwa pemindahan 21 kru itu atas perintah Kapten Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) nakhoda MT Arman 114.
Pemindahan kru disebut hak penuh kapten kapal sesuai Undang-Undang pelayaran/ internasional. Sementara Bakamla hanya melakukan pengawalan dalam prosesnya, berdasarkan permintaan resmi nakhoda MT Arman 114.
Meskipun sudah dipindahkan ke darat, ke-21 kru itu belum bisa kembali ke negara asal. Musababnya, paspor mereka masih ditahan.
Ketika dikonfirmasi media ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebut paspor milik 21 kru MT Arman 114 itu berada di KLHK.
“Paspor di KLHK, tidak ada sama kita,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Interlijen Kejari Batam Andreas Tarigan melalui pesan WhatsApp, kepada BatamNow.com, Minggu (12/05/2024).
Andreas menerangkan, Kejari Batam hanya menerima paspor serta dokumen milik Kapten MMAMH dari pihak KLHK.
“Cuman paspor terdakwa yang ada sama kita, kalau yang lainnya di KLHK,” jelas Andreas.
Dalam keterangan Kepala Bakamla Zona Barat, kapten MT Arman 114 melalui agen juga telah bersurat kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu imigrasi Indonesia.
Dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat itu, Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana hanya menjawab, “Baik saya cek, Saya teruskan ke bidang terkait dulu yaa”.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada lagi penjelasan lanjutan dari Imigrasi Batam terkait konfirmasi dikirimkan media ini sebelumnya.
Diberitakan, MT Arman 114 ditangkap Bakamla di perairan Laut Natuna Utara.
Bakamla menangkap Kapal MT Arman 114 pada Jumat (07/07/2023), karena diduga melakukan pemindahan minyak mentah secara ilegal dan mencemari perairan.
Kapal tanker itu melakukan pemindahan atau ship to ship transhipment minyak mentah (crude oil) ke Kapal MT S Tinos berbendera Karibia.
Pada saat pemindahan minyak itu, MT Arman 114 memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS) yang menunjukkan posisi di laut merah, namun kenyataannya berada di perairan Natuna.
Kapal berjenis Very Large Crude Carrier (VLCC) berbobot 156 ribu GT itu disebut membawa 272.569 Metrik ton minyak mentah dengan nilai diestimasi Rp 4,6 triliun. (Aman)