Kuasa Hukum PT JAJ Tanggapi PT CCYRI Soal Arbitrase: Jangan Arogan, Pekerjaan Sudah 100 Persen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum PT JAJ Tanggapi PT CCYRI Soal Arbitrase: Jangan Arogan, Pekerjaan Sudah 100 Persen

08/Jan/2026 19:19
Kuasa Hukum PT JAJ Tanggapi PT CCYRI Soal Arbitrase: Jangan Arogan, Pekerjaan Sudah 100 Persen

Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), Aljoni (kiri), mendatangi Kantor Wali Kota Batam, didampingi kuasa hukumnya Fauzi (kanan) dari Kantor Hukum Nofita Putri Manik dan Rekan, Kamis (08/01/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Fauzi sebagai kuasa hukum Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), menanggapi pernyataan Agus Cik selaku kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) soal langkah arbitrase untuk penyelesaian sengketa antar-kontraktor proyek pembangunan data center di Nongsa, Batam itu.

Sengketa itu terkait PT JAJ yang menyebut haknya belum dibayar senilai Rp 3,4 miliar dari sisa tagihan tiga paket proyek pembangunan DayOne Data Centers di Nongsa Digital Park, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

Menurut Fauzi dari Kantor Hukum Nofita Putri Manik dan Rekan itu, dalih menggunakan arbitrase untuk penyelesaian hak kliennya menunjukkan sikap arogan. Sebab PT JAJ sudah menyelesaikan pekerjaan dari PT CCYRI.

“Terkait ini harus diselesaikan di arbitrase, nggak gitu cara mainnya. Itu main kayu namanya. Sama seperti misalnya abang kerja nih. Setelah kerja, nggak saya bayar. Abang kerja sama saya terus saya bilang kalau saya nggak mau bayar. Kalau kamu nggak setuju ya udah gugat aja saya. Orang sudah kerja, pekerjaan selesai,” katanya mencontohkan saat dikonfirmasi BatamNow.com, Kamis (08/01/2026).

Ia menjelaskan ukuran kewajiban kliennya itu dikatakan selesai 100 persen, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang telah selesai.

“Di situ sudah disebutkan bahwa 100 persen pekerjaannya sudah selesai. Ini kan retensi, retensi itu pembayaran yang ditahan setelah pekerjaan selesai. Nah pekerjaan selesai harusnya dikasihlah. Jangan main kayu begitu. Itu main kayu namanya, arogan namanya. Nanti siapa lagi yang bakalan diinjak-injak seperti itu kan,” tukasnya.

Baca Juga:  Direktur PT JAJ Adukan PT CCYRI ke Wali Kota Batam: Belum Lunasi Rp 3,4 Miliar Proyek Data Center di Nongsa

Fauzi juga belum tahu pasti soal kuasa yang diterima Agus Cik, apakah langsung dari direktur PT CCYRI atau tidak.

Fauzi mengatakan selama ini kliennya berupaya berkomunikasi kepada direktur PT CCYRI, namun tidak pernah mendapat akses langsung. Selama ini, mereka berhadapan hanya dengan karyawan yang menjabat project manager.

Hari ini, Kamis (08/01), Fauzi bersama Nofita rekannya mendampingi Direktur PT JAJ, Aljoni untuk menyerahkan surat pengaduan kepada Wali Kota Batam di kantornya.

Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), Aljoni (tengah), mendatangi Kantor Wali Kota Batam, didampingi kuasa hukumnya Fauzi (kanan) dan Nofita (kiri) dari Kantor Hukum Nofita Putri Manik dan Rekan, Kamis (08/01/2026). (F: BatamNow)

Selain mengadukan perlakuan PT CCYRI yang dinilai zalim kepada kontraktor lokal, surat itu juga sekaligus meminta perlindungan.

“Ini warga Batam. Dan yang kami hadapi ini raksasa, perusahaan raksasa BUMN Cina. Jadi ibaratnya ini semut disuruh menghadapi gajah. Nah oleh karena itu hari ini kami datang ke wali kota Batam untuk meminta perlindungan,” terangnya.

Fauzi juga mengingatkan, “Ini bukan soal hukum semata. Ini ada soal arogansi terhadap kontraktor kecil, kontraktor lokal yang ada di Batam”.

Adapun tiga proyek yang dikerjakan PT JAJ meliputi pemasangan tiang pancang sebanyak 1.600 titik, pemasangan turap baja, serta pemasangan turap beton. Ketiganya dengan perjanjian atau kontrak yang berbeda. (H)

Berita Sebelumnya

Distributor Beras di Batam Tak Respons Tawaran Bulog, Dugaan Tengkulak dan Impor Ilegal Menguat

Berita Selanjutnya

Zonk Peminat Lelang MT Arman 114: Berpotensi “Bom Waktu” di Perairan Batam?

Berita Selanjutnya
Banding Dimenangkan Kejati Kepri: Putusan Pengembalian Kapal MT Arman 114 Gugur

Zonk Peminat Lelang MT Arman 114: Berpotensi "Bom Waktu" di Perairan Batam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com