BatamNow.com – Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), Aljoni, mendatangi Kantor Wali Kota Batam, untuk melaporkan surat pengaduan sekaligus meminta perlindungan terkait persoalan pembayaran proyek data center yang belum dilunasi oleh PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI).
Aljoni datang dengan didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Nofita dari Kantor Hukum Nofita Putri Manik dan Rekan, pada Kamis (08/01/2026).
Pengaduan PT JAJ itu ditujukan kepada Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai ex-officio Kepala BP Batam, menyangkut pekerjaan proyek DayOne Data Centers di Nongsa Digital Park, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.
Kuasa hukum PT JAJ, Fauzi, mengatakan pihaknya datang secara resmi untuk melaporkan dugaan kezaliman yang dialami kliennya sebagai subkontraktor lokal.
“Hari ini kami dari PT JAJ menyampaikan pengaduan dan meminta, memohon perlindungan kepada Bapak Wali Kota Batam atas terjadinya kezaliman yang dialami oleh klien kami. Karena pekerjaannya tidak dibayar oleh main contractor PT CCYR Indonesia,” ujar Fauzi kepada wartawan di lobi Kantor Wali Kota Batam.
Fauzi menjelaskan, PT JAJ mengerjakan proyek pembangunan DayOne Data Centers dengan tiga kontrak pekerjaan yang berbeda.
Ketiganya meliputi pemasangan tiang pancang sebanyak 1.600 titik, pemasangan turap baja, serta pemasangan turap beton.
“Yang tiga pekerjaan ini dengan perjanjian atau kontrak yang berbeda-beda,” ungkapnya.

PT JAJ Sudah Rampungkan Pekerjaan
Menurut Fauzi, seluruh pekerjaan tersebut telah rampung 100 persen dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh para pihak. Namun hingga kini, pembayaran belum dilakukan tuntas.
“Kami merasa dizalimi begitu. Karena pekerjaan sudah selesai, dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima pekerjaan. Dan itu sudah ditandatangani, bahkan di BAST itu tertera pekerjaan selesai 100 persen. Tapi kok ketika ditagih jawabannya malah dengan cara-cara yang arogan,” ungkap Fauzi.
Ia menambahkan, saat penandatanganan kontrak, PT JAJ berhubungan langsung dengan Direktur PT CCYRI bernama Liu Kuan.
Namun ketika melakukan penagihan, pihaknya hanya berhadapan dengan karyawan, sehingga kesulitan untuk meminta kejelasan.
Fauzi juga mengungkapkan nilai tunggakan dari tagihan tiga kontrak tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.
Nilai tersebut dinilai sangat besar bagi kontraktor lokal asal Batam, meskipun mungkin dirasa sebaiknya oleh kontraktor utama yang notabene perusahaan besar.
“Ini warga Batam dan yang kami hadapi ini raksasa, perusahaan raksasa BUMN Cina. Jadi ibaratnya ini semut disuruh menghadapi gajah. Nah oleh karena itu hari ini kami datang ke wali kota Batam untuk meminta perlindungan. Kami menyampaikan surat pengaduan semoga ini cepat sampai di meja bapak wali kota Batam dan bisa menengahi,” terangnya.
“Ini bukan soal hukum semata. Ini ada soal arogansi terhadap kontraktor kecil, kontraktor lokal yang ada di Batam,” lanjut Fauzi..
Ia menyebutkan, saat PT JAJ menagih pembayaran itu, alasan yang diberikan pihak PT CCYRI dinilai tidak masuk akal. Mulai dari dalih bahwa pihak DayOne belum membayar, hingga pernyataan seperti bernada arogan saat penagihan dilakukan.
“Terus dengan arogan dia bilang ‘are you pressing me?’ dalam bahasa Inggris ‘you want to play with me?’. Dengan cara-cara begitu dia bilang ‘kamu menekan saya, kamu mau main-main dengan saya?’. Dengan arogan dia mengatakan begitu. Itu justru mereka dengan arogannya mengatakan ‘kami nggak mau bayar. Terus silakan kalau mau gugat-gugat lah,” jelasnya.
Melalui pengaduan ini, ia berharap Wali Kota Batam dapat turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut agar tidak merugikan kontraktor lokal seperti PT JAJ atau yang lainnya.
“Jadi bagaimanalah kami ini kontraktor kecil yang nggak ada apa-apanya untuk bertarung di pengadilan, baik itu pengadilan negeri maupun pengadilan arbitrase. Jadi ini menurut kami tindakan main kayu, bagi kami arogan terhadap kontraktor-kontraktor. Jangan sampai ini dialami juga oleh kontraktor-kontraktor lokal yang lain,” pungkas Fauzi. (H)

