PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar dari Proyek Data Center di KEK Nongsa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar dari Proyek Data Center di KEK Nongsa

06/Jan/2026 21:05
PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar dari Proyek Data Center di KEK Nongsa

Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), Aljoni. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) menanggapi klaim PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) sebagai kontraktor proyek belum dibayar senilai Rp 3,4 miliar dari pembangunan data center (pusat data) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

Kuasa Hukum PT CCYRI, Agus Cik dari Kantor Hukum Agus Cik Law & Partner, mengingatkan bahwa para pihak harus mengacu pada perjanjian kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebenarnya ini harusnya kan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Di perjanjian kontrak mereka itu jelas, penyelesaian sengketa itu arbitrase. Nah sifat dari arbitrase itu pun juga tertutup,” ujarnya kepada BatamNow.com, Selasa (06/01/2026).

Soal nominal rupiah yang diklaim sebagai kerugian oleh PT JAJ, Agus mengatakan bahwa kontraktor utama (main contractor) berhak memotong kerugian yang ditimbulkan sesuai yang diatur dalam kontrak.

“Jadi di perjanjian itu, sebenarnya ada klausul bahwa main con itu berhak untuk memotong, memotong seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh JAJ. Nah cuman ini kan belum dipotong, tapi boleh ditahan, memang mereka boleh menahan, berdasarkan perjanjian,” jelasnya.

Menurut Agus, soal kepastian status uang yang ditahan itu akan menunggu putusan arbitrase.

“Kapan nanti potong dan menahannya? Setelah putusan nanti, putusan arbitrase. Contoh,ini contoh putusan arbitrase, seandainya dimenangkan oleh Aljoni, kita bayar. Kalau Aljoni yang kalah, dia bayar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, saat ini, para pihak yang bersengketa belum boleh menyatakan siapa yang benar atau salah.

“Kalau soal benar/salah, saya juga nggak bisa ngomong benar/salah. Benar/salah nantilah tunggu diputuskan. Karena itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa di Kota Batam. (F: BatamNow)

PT JAJ Kerjakan 3 Paket Proyek, Klaim Rugi Rp 3,4 M

Direktur PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), Aljoni menjelaskan nahwa perusahaannya adalah kontraktor pertama yang bergabung dari awal pembangunan data center milik DayOne di Blok C.

Dalam mengerjakan pembangunan data center di KEK Nongsa, DayOne Data Centers yang merupakan perusahaan pusat data berbasis di Singapura itu menunjuk PT China Construction Yangtze River Indonesia sebagai kontraktor utama (main contractor).

Aljoni menjelaskan, sebenarnya PT JAJ sudah bekerja mulai September 2024 pada saat melakukan cleaning area meskipun pekerjaan itu tidak masuk dalam kontrak.

“Kami sudah melakukan pekerjaan di sana mulai bulan September 2024 untuk cleaning area sebelum tanda tangan kontrak. CCYRI nerjanji membayar itu meskipun tidak masuk dalam kontrak dan kami satu-satunya kontraktor yang mengerjakan pekerjaan ini dari awal groundbreaking,” ujarnya dalam konferensi pers, di Batam Center, Senin (05/01) kemarin.

Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa (KEK Nongsa), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dipotret pada Juli 2025. (F: BatamNow)

Lalu PT JAJ mengerjakan 3 paket kontrak dari Oktober 2024 hingga Mei 2025. Seluruh pekerjaan sudah serah terima dan ditandatangani. Namun, kata Aljoni, banyak pembayaran tidak sesuai kesepakatan.

“Kontrak pertama 30 Oktober 2024 pekerjaan Pemasangan Tiang Pancang Beton (Concrete Sheet Piling Works) yang bernilai sekitar Rp 7,1 millir dengan waktu pengerjaan dua bulan, November sampai Desember 2024,” urainya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum PT JAJ Tanggapi PT CCYRI Soal Arbitrase: Jangan Arogan, Pekerjaan Sudah 100 Persen

Namun pekerjaan itu tertunda hingga Februari 2025 akibat keterlambatan material dari pihak PT CCYRI.

“Akibat keterlambatan itu, alat berat dan tenaga kerja standby. Pihak CCYRI berkomitmen mengganti kompensasi biaya dan dijanjikan akan dibayar penuh, komitmen itu ada dalam risalah rapat dan percakapan di WhatsApp”, ujar Aljoni.

Ia mengatakan, nilai kerugian akibat alat standby ditaksir mencapai Rp 1,25 miliar, ditambah biaya lain seperti cleaning kawasan proyek, sewa alat, genset, kontainer, hingga tangki air. Namun pembayaran yang diterima hanya sebagian dan dipotong sepihak.

“Biaya cleaning kami hampir Rp 125 juta, tapi dibayar hanya Rp 71 juta, itu pun lima bulan kemudian. Masalah juga muncul 0ada bank garansi, yang sempat ditolak meski pekerjaan telah berjalan 30 persen. Akibatnya kami kembali menanggung biaya tambahan hampir Rp 90 juta,” jelasnya.

“Selain itu pekerjaan tambahan pemindahan handling tiang pancang dengan ekskavator yang awalnya dijanjikan akan dibayar berdasarkan biaya sewa alat, solar dan gaji operator hampir Rp 300 juta justru dihitung sepihak dengan nilai jauh di bawah penawaran hanya dibayar Rp 188 juta,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan total kerugian kontrak pertama disebut mencapai Rp 2,6 miliar, terdiri dari pembayaran yang belum dilunasi serta kompensasi yang dijanjikan namun tak dibayar.

Lalu kontrak kedua pada 31 Oktober 2024 adalah pekerjaan pemancangan turap beton penahan tanah (Pilling Works). Meski pekerjaan selesai, pembayaran tak kunjung dilakukan.

“Pekerjaan selesai, dan mereka melanjutkan finishing pekerjaan tersebut dengan memasang capping beam dan pagar (fencing) di atas turap beton tersebut tapi retensi juga tidak dibayar. Kerugiannya sekitar Rp 233 juta,” kata Aljoni.

Hal yang sama juga terjadi pada kontrak ketiga tertanggal 30 Mei 2025 untuk pekerjaan Steel Sheet Pilling Works (Pemasangan Tiang Baja) dengan nilai awal kontrak sebesar Rp 5,6 miliar.

Namun menurutnya, di tengah jalan beberapa item pekerjaan seperti pre-boring dihapus sepihak oleh CCYRI dengan alasan efisiensi.

Akibat pemotongan yang dinilai sepihak itu, nilai kontrak turun menjadi Rp 2,7 miliar. Selain itu, dana retensi 10 persen sebesar Rp 272 juta juga ditahan, total kerugian pada kontrak ketiga mencapai Rp 473 juta.

“Total Kerugian dari 3 kontrak mencapai 3,4 miliar. Rp 1,5 miliar itu hak pekerjaan kami yang belum dibayar. Sisanya kompensasi yang mereka janjikan tapi tidak dibayarkan hingga saat ini,” ujarnya.

Aljoni mengatakan hal tersebut memberi dampak sangat berat secara finansial, mental, tekanan moral. Ia dikejar vendor hingga menghadapi persoalan hukum.

“Saya dikejar vendor, partner kerja, tekanan moral, serta menghadapi kasus hukum, reputasi juga terdampak efeknya luar biasa. Kami hanya menuntut hak kami dibayarkan sesuai kontrak tidak lebih. Akibat penundaan pembayaran ini, saya mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Aljoni berharap pihak terkait, termasuk pemilik proyek dan instansi berwenang, memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. (H)

Berita Sebelumnya

Didampingi ISOSPACE.ID, PT Cahaya Patriot Nusantara Raih Tiga Sertifikasi ISO Internasional

Berita Selanjutnya

Ketua LI-Tipikor Minta Polisi dan Kejaksaan Usut Dugaan Pidana Impor 914 Kontainer Limbah B3 di Batam

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Ketua LI-Tipikor Minta Polisi dan Kejaksaan Usut Dugaan Pidana Impor 914 Kontainer Limbah B3 di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com