Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale Batam Center Tetap Berjalan Meski Ditolak Ahli Waris - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale Batam Center Tetap Berjalan Meski Ditolak Ahli Waris

by BATAM NOW
20/Nov/2025 16:25
Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale Batam Center Tetap Berjalan Meski Ditolak Ahli Waris

Sempat terjadi ketegangan dalam proses eksekusi 1 unit rumah di Perumahan Rosedale, Batam Center, sebab pihak ahli waris menolak, Kamis (20/11/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Proses eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Center, tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/11/2025).

Eksekusi berlangsung di tengah penolakan keras dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Sejumlah polisi tampak berjaga di depan rumah saat juru sita pengadilan membacakan putusan eksekusi.

Setelah pembacaan putusan, petugas pengadilan yang didampingi aparat kepolisian kemudian memindahkan satu unit mobil yang diparkir tepat di depan rumah tersebut.

Unit rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Center, yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/11/2025). (F: BatamNow)

Ketegangan sempat terjadi antara penjaga rumah dan pihak kepolisian ketika pagar dibuka secara paksa dan mobil mulai diderek. Buntutnya, polisi mengamankan satu pria dan satu wanita menjauh dari lokasi kejadian.

Tak lama berselang, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yakni Gunter Ronal P Napitupulu, istrinya, serta Gebhardt Rivelino P Napitupulu tiba di lokasi dan menolak pelaksanaan eksekusi.

Suasana semakin tegang setelah istri Gunter berteriak meminta surat eksekusi, lalu polisi menarik paksa Gunter beserta istrinya dari teras rumah dan membawa keduanya menuju mobil Dalmas.

@batamnow Proses eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Center, tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/11/2025). Eksekusi berlangsung di tengah penolakan keras dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Sejumlah polisi tampak berjaga di depan rumah saat juru sita pengadilan membacakan putusan eksekusi. Setelah pembacaan putusan, petugas pengadilan yang didampingi aparat kepolisian kemudian memindahkan satu unit mobil yang diparkir tepat di depan rumah tersebut. Ketegangan sempat terjadi antara penjaga rumah dan pihak kepolisian ketika pagar dibuka secara paksa dan mobil mulai diderek. Buntutnya, polisi mengamankan satu pria dan satu wanita menjauh dari lokasi kejadian. Tak lama berselang, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yakni Gunter Ronal P Napitupulu, istrinya, serta Gebhardt Rivelino P Napitupulu tiba di lokasi dan menolak pelaksanaan eksekusi. Suasana semakin tegang setelah istri Gunter berteriak meminta surat eksekusi, lalu polisi menarik paksa Gunter beserta istrinya dari teras rumah dan membawa keduanya menuju mobil Dalmas. Meski mendapat penolakan, eksekusi tetap dijalankan dengan pengamanan ketat melibatkan ratusan personel kepolisian. #batam #batamnow #fypdong #batamhits #batamtiktok #semuatentangbatam #batampunyacerita #batamnews #batamviral ♬ original sound – BatamNow.com

Meski mendapat penolakan, eksekusi tetap dijalankan dengan pengamanan ketat melibatkan ratusan personel kepolisian.

Baca Juga:  Kesimpulan Diserahkan, Senin Depan Putusan Praperadilan Tersangka Demo Rempang

Kuasa Hukum Pemohon, Agus Cik, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari bundel pailit developer PT Igata Jaya yang dilelang oleh kurator dan dimenangkan oleh seseorang bernama Yudi, sebelum akhirnya dijual kembali kepada Mulyadi yang menjadi kliennya sebagai pemohon eksekusi.

Namun, proses penyerahan aset terhambat karena rumah masih ditempati pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Johnson Napitupulu.

Menurutnya, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

“Kami hanya mengamalkan putusan. Dalam putusan itu sudah jelas, hak atas tanah tersebut diserahkan dan digunakan sebagaimana ditetapkan negara melalui mekanisme lelang. Hari ini adalah bentuk komitmen untuk melaksanakan putusan itu,” ujar Agus, kuasa hukum pemohon eksekusi.

Kuasa Hukum Mulyadi sebagai pemohon eksekusi, Agus Cik. (F: BatamNow)

Ia menegaskan bahwa pemenang lelang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Setiap pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang. Apa pun yang terjadi, eksekusi harus dilaksanakan dan harus dipastikan berhasil. Itu bentuk jaminan hukum bagi seluruh pemenang lelang di Indonesia,” tambahnya. (H)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Gelar Edukasi Teknis Pengelolaan Dana Desa bagi 159 Perwakilan Desa di Rohil

Berita Selanjutnya

Ahli Waris Protes Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale: Berkas Kami Resmi, Tinggal Sejak 1994

Berita Selanjutnya
Ahli Waris Protes Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale: Berkas Kami Resmi, Tinggal Sejak 1994

Ahli Waris Protes Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale: Berkas Kami Resmi, Tinggal Sejak 1994

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com