BatamNow.com – Proses eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Center, tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/11/2025).
Eksekusi berlangsung di tengah penolakan keras dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Sejumlah polisi tampak berjaga di depan rumah saat juru sita pengadilan membacakan putusan eksekusi.
Setelah pembacaan putusan, petugas pengadilan yang didampingi aparat kepolisian kemudian memindahkan satu unit mobil yang diparkir tepat di depan rumah tersebut.

Ketegangan sempat terjadi antara penjaga rumah dan pihak kepolisian ketika pagar dibuka secara paksa dan mobil mulai diderek. Buntutnya, polisi mengamankan satu pria dan satu wanita menjauh dari lokasi kejadian.
Tak lama berselang, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yakni Gunter Ronal P Napitupulu, istrinya, serta Gebhardt Rivelino P Napitupulu tiba di lokasi dan menolak pelaksanaan eksekusi.
Suasana semakin tegang setelah istri Gunter berteriak meminta surat eksekusi, lalu polisi menarik paksa Gunter beserta istrinya dari teras rumah dan membawa keduanya menuju mobil Dalmas.
@batamnow Proses eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Center, tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/11/2025). Eksekusi berlangsung di tengah penolakan keras dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Sejumlah polisi tampak berjaga di depan rumah saat juru sita pengadilan membacakan putusan eksekusi. Setelah pembacaan putusan, petugas pengadilan yang didampingi aparat kepolisian kemudian memindahkan satu unit mobil yang diparkir tepat di depan rumah tersebut. Ketegangan sempat terjadi antara penjaga rumah dan pihak kepolisian ketika pagar dibuka secara paksa dan mobil mulai diderek. Buntutnya, polisi mengamankan satu pria dan satu wanita menjauh dari lokasi kejadian. Tak lama berselang, pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yakni Gunter Ronal P Napitupulu, istrinya, serta Gebhardt Rivelino P Napitupulu tiba di lokasi dan menolak pelaksanaan eksekusi. Suasana semakin tegang setelah istri Gunter berteriak meminta surat eksekusi, lalu polisi menarik paksa Gunter beserta istrinya dari teras rumah dan membawa keduanya menuju mobil Dalmas. Meski mendapat penolakan, eksekusi tetap dijalankan dengan pengamanan ketat melibatkan ratusan personel kepolisian. #batam #batamnow #fypdong #batamhits #batamtiktok #semuatentangbatam #batampunyacerita #batamnews #batamviral ♬ original sound – BatamNow.com
Meski mendapat penolakan, eksekusi tetap dijalankan dengan pengamanan ketat melibatkan ratusan personel kepolisian.
Kuasa Hukum Pemohon, Agus Cik, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari bundel pailit developer PT Igata Jaya yang dilelang oleh kurator dan dimenangkan oleh seseorang bernama Yudi, sebelum akhirnya dijual kembali kepada Mulyadi yang menjadi kliennya sebagai pemohon eksekusi.
Namun, proses penyerahan aset terhambat karena rumah masih ditempati pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Johnson Napitupulu.
Menurutnya, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Kami hanya mengamalkan putusan. Dalam putusan itu sudah jelas, hak atas tanah tersebut diserahkan dan digunakan sebagaimana ditetapkan negara melalui mekanisme lelang. Hari ini adalah bentuk komitmen untuk melaksanakan putusan itu,” ujar Agus, kuasa hukum pemohon eksekusi.

Ia menegaskan bahwa pemenang lelang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Setiap pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang. Apa pun yang terjadi, eksekusi harus dilaksanakan dan harus dipastikan berhasil. Itu bentuk jaminan hukum bagi seluruh pemenang lelang di Indonesia,” tambahnya. (H)

