Ahli Waris Protes Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale: Berkas Kami Resmi, Tinggal Sejak 1994 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ahli Waris Protes Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale: Berkas Kami Resmi, Tinggal Sejak 1994

by BATAM NOW
20/Nov/2025 17:46
Ahli Waris Protes Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale: Berkas Kami Resmi, Tinggal Sejak 1994

Gebhardt Rivelino Napitupulu menunjukkan penetapan lokasi (PL) atas tanah rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3 yang dieksekusi Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/11/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Kota, oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/11/2025) berlangsung tegang setelah ahli waris memprotes tindakan tersebut.

Dua ahli waris, Gunter Ronal P Napitupulu dan Gebhardt Rivelino Napitupulu, mengaku dizalimi karena rumah yang telah mereka tempati sejak 1994 tetap dieksekusi meski mereka merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Ketegangan bermula ketika juru sita Pengadilan Negeri Batam membacakan surat penetapan eksekusi.

Pada saat itu, para ahli waris masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Batam.

Sesampainya di lokasi, mereka langsung memprotes dan berusaha menghentikan petugas yang tengah membongkar pintu besi rumah.

Situasi memanas ketika Gunter Ronal bersama istrinya mencoba masuk ke teras rumah untuk menghalangi proses eksekusi.

Petugas kepolisian kemudian menarik keduanya keluar dan mengamankan mereka ke area yang lebih jauh.

Meski melakukan perlawanan, ahli waris tidak mampu menahan jalannya eksekusi yang dikawal personel kepolisian itu.

@batamnow Eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Kota, oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/11/2025) berlangsung tegang setelah ahli waris memprotes tindakan tersebut. Dua ahli waris, Gunter Ronal P Napitupulu dan Gebhardt Rivelino Napitupulu, mengaku dizalimi karena rumah yang telah mereka tempati sejak 1994 tetap dieksekusi meski mereka merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Ketegangan bermula ketika juru sita Pengadilan Negeri Batam membacakan surat penetapan eksekusi. Pada saat itu, para ahli waris masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Batam. Sesampainya di lokasi, mereka langsung memprotes dan berusaha menghentikan petugas yang tengah membongkar pintu besi rumah. Situasi memanas ketika Gunter Ronal bersama istrinya mencoba masuk ke teras rumah untuk menghalangi proses eksekusi. Petugas kepolisian kemudian menarik keduanya keluar dan mengamankan mereka ke area yang lebih jauh. Meski melakukan perlawanan, ahli waris tidak mampu menahan jalannya eksekusi yang dikawal personel kepolisian itu. Gebhardt Rivelino P Napitupulu menegaskan bahwa keluarga mereka memiliki seluruh dokumen resmi dan legal terkait rumah tersebut. “Kami tinggal di rumah ini sejak 1994 dan semua berkas resmi dan dari BP Batam lengkap mulai dari AJB, UWTO, IPH, SKET, SPJ hingga perpanjangan PL yang sudah di-endorse dan berlaku sampai 2040,” ujar Gebhardt. Ia juga menunjukkan dokumen penetapan lokasi (PL), serta bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan faktur resmi dari BP Batam. Gebhardt membantah keras anggapan bahwa rumah mereka termasuk dalam bundel pailit PT Igata Perdana Jaya. “Kami punya semua alas hak dasar yang diwajibkan BP Batam. Jadi kalau dibilang ini aset pailit developer, itu tidak benar. Bahkan ada dokumen dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Blok E No 3 tidak termasuk dalam bundel pailit,” tegasnya. Baca selengkpanyadi BatamNow.com #batam #batamnow #fypdong #batamhits #batamtiktok #semuatentangbatam #batampunyacerita #batamnews #batamviral ♬ original sound – BatamNow.com

Gebhardt Rivelino P Napitupulu menegaskan bahwa keluarga mereka memiliki seluruh dokumen resmi dan legal terkait rumah tersebut.

“Kami tinggal di rumah ini sejak 1994 dan semua berkas resmi dan dari BP Batam lengkap mulai dari AJB, UWTO, IPH, SKET, SPJ hingga perpanjangan PL yang sudah di-endorse dan berlaku sampai 2040,” ujar Gebhardt.

Ia juga menunjukkan dokumen penetapan lokasi (PL), serta bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan faktur resmi dari BP Batam.

Gebhardt membantah keras anggapan bahwa rumah mereka termasuk dalam bundel pailit PT Igata Perdana Jaya.

“Kami punya semua alas hak dasar yang diwajibkan BP Batam. Jadi kalau dibilang ini aset pailit developer, itu tidak benar. Bahkan ada dokumen dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Blok E No 3 tidak termasuk dalam bundel pailit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gebhardt menilai proses eksekusi penuh kejanggalan.

Ia menyebut pihak Pengadilan Negeri Batam tidak pernah menunjukkan dasar eksekusi, salinan dokumen pailit, maupun melakukan pengukuran ulang objek sebagaimana prosedur yang semestinya dan tidak sesuainya luas tanah di putusan dan aslinya.

“Kami tidak pernah dipanggil sidang, tidak mendapat pemberitahuan apa pun. Surat eksekusi pun hanya dilempar dalam plastik tanpa tanda terima. Ini sangat janggal. Di dokumen mereka tertulis luas 400-an meter, tetapi lahan kami 700-an meter. Pengukuran ulang tidak pernah dilakukan,” katanya.

Gebhardt juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan dan permohonan bantahan atas eksekusi tersebut.

Namun proses eksekusi tetap berjalan meski persidangan terkait bantahan sudah berlangsung sebanyak tiga kali.

“Kami sedang bersidang dan sudah berjalan 3 kali namun eksekusi tetap jalan. Padahal dalam aturan SOP, selama ada bantahan dan proses berjalan, eksekusi harus ditunda. Ini dilewati begitu saja,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap BP Batam, Wali Kota Batam, hingga pemerintah pusat turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam eksekusi ini.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah. Kami minta pemerintah menindak tegas agar kasus seperti ini tidak menimpa warga lain di Batam,” ujar sepupu dari Gentur dan Gebhardt.

Unit rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Batam Center, yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/11/2025). (F: BatamNow)

Sementara Mulyadi sebagai pihak pemohon eksekusi, melalui Agus Cik SH MH kuasa hukumnya, mengatakan bahwa proses tersebut dijalankan sesuai penetapan pengadilan.

Agus menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari bundel pailit developer PT Igata Jaya yang dilelang oleh kurator dan dimenangkan oleh seseorang bernama Yudi, sebelum akhirnya dijual kembali kepada Mulyadi yang menjadi kliennya.

Kuasa Hukum Mulyadi sebagai pemohon eksekusi, Agus Cik. (F: BatamNow)

Namun, proses penyerahan aset terhambat karena rumah masih ditempati pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Johnson Napitupulu.

Menurutnya, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

“Kami hanya mengamalkan putusan. Dalam putusan itu sudah jelas, hak atas tanah tersebut diserahkan dan digunakan sebagaimana ditetapkan negara melalui mekanisme lelang. Hari ini adalah bentuk komitmen untuk melaksanakan putusan itu,” ujar Agus. (H)

Berita Sebelumnya

Eksekusi Rumah di Perumahan Rosedale Batam Center Tetap Berjalan Meski Ditolak Ahli Waris

Berita Selanjutnya

Tingkatkan Pelayanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Perbarui Kerjasama Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Berita Selanjutnya
Tingkatkan Pelayanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Perbarui Kerjasama Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tingkatkan Pelayanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Perbarui Kerjasama Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com