DPRD Kota, DPRD Provinsi Panggil Kadisduk dan Camat se-Kota Batam Membahas Pemusnahan KTP-el yang Terlambat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPRD Kota, DPRD Provinsi Panggil Kadisduk dan Camat se-Kota Batam Membahas Pemusnahan KTP-el yang Terlambat

by Junpa Siregar
05/Feb/2021 12:11
DPRD Kota, DPRD Provinsi Panggil Kadisduk dan Camat se-Kota Batam Membahas Pemusnahan KTP-el yang Terlambat

DPRD Kota Batam menggelar RDP terkait pemusnahan KTP-el invalid yang terlambat. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemusnahan KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Batam dilakukan dengan memanggil Kadisduk dan Camat se-Kota Batam, Jumat (05/02/2021).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto dan dihadiri anggota komisi lain serta anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar dan Uba Ingan Sigalingging.

Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa pelayanan Kantor Camat di Batam sangat buruk.

Pemusnahan KTP-el juga diduga cacat prosedur.

Pemusnahan KTP-el Setelah Ditegur Kemendagri

Pemusnahan KTP-el yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Batam, Jumat (29/01) di halaman kantor Disdukcapil itu, ternyata setelah mendapat teguran dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri).

Surat teguran tertanggal 27 Januari 2021 itu ditujukan langsung ke Wali Kota Batam. Sifat surat: Penting.

Ada apa dengan Disdukcapil Kota Batam, sehingga pemusnahan 48.088 KTP-el yang rusak atau invalid itu baru dimusnahkan setelah mendapat teguran keras dari Kemendagri?

Surat teguran dari Kemendagri itu langsung ditujukan ke Wali Kota Batam sendiri bernomor 470/595/Dukcapil. (F: ist)

Sebenarnya sesuai surat Pemerintah Provinsi Kepri, KTP-el itu sudah harus dimusnahkan per tanggal 1 dan 2 Desember 2020.

Perintah itu sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis PMD Dukcapil) Pemprov Kepri ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Batam pada 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Drs H Sardison.

Namun Disdukcapil Kota Batam juga tak mengindahkan surat Gubernur pada 2 November 2020 itu.

Berbagai spekulasi pun bermunculan di tengah masyarakat Batam, dikait-kaitkan dengan Pilkada 9 Desember 2020.

Lalu apa yang akan dibongkar oleh DPRD Kota Batam, di pusaran masalah ini sehingga menghelat RDP. Apakah hanya RDP biasa-biasa saja?

Hingga berita ini dinaik muat, RDP masih berlangsung.(P/JS)

Berita Sebelumnya

Proyek IPAL Belum Serah Terima, Bangunan Bak Penampungan Sudah Retak-Retak

Berita Selanjutnya

Siap-siap! Ujian Bikin SIM Bakal Dilakukan Secara Online

Berita Selanjutnya
Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang

Siap-siap! Ujian Bikin SIM Bakal Dilakukan Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com