BatamNow.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemusnahan KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Batam dilakukan dengan memanggil Kadisduk dan Camat se-Kota Batam, Jumat (05/02/2021).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto dan dihadiri anggota komisi lain serta anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar dan Uba Ingan Sigalingging.
Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa pelayanan Kantor Camat di Batam sangat buruk.
Pemusnahan KTP-el juga diduga cacat prosedur.
Pemusnahan KTP-el Setelah Ditegur Kemendagri
Pemusnahan KTP-el yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Batam, Jumat (29/01) di halaman kantor Disdukcapil itu, ternyata setelah mendapat teguran dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Kemendagri).
Surat teguran tertanggal 27 Januari 2021 itu ditujukan langsung ke Wali Kota Batam. Sifat surat: Penting.
Ada apa dengan Disdukcapil Kota Batam, sehingga pemusnahan 48.088 KTP-el yang rusak atau invalid itu baru dimusnahkan setelah mendapat teguran keras dari Kemendagri?

Sebenarnya sesuai surat Pemerintah Provinsi Kepri, KTP-el itu sudah harus dimusnahkan per tanggal 1 dan 2 Desember 2020.
Perintah itu sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis PMD Dukcapil) Pemprov Kepri ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Batam pada 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Drs H Sardison.
Namun Disdukcapil Kota Batam juga tak mengindahkan surat Gubernur pada 2 November 2020 itu.
Berbagai spekulasi pun bermunculan di tengah masyarakat Batam, dikait-kaitkan dengan Pilkada 9 Desember 2020.
Lalu apa yang akan dibongkar oleh DPRD Kota Batam, di pusaran masalah ini sehingga menghelat RDP. Apakah hanya RDP biasa-biasa saja?
Hingga berita ini dinaik muat, RDP masih berlangsung.(P/JS)

