BatamNow.com – Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano, mengklaim bahwa beras tegahan Kodim 0316/Batam sebanyak 40 ton beserta sejumlah komoditas lain yang diamankan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, merupakan barang legal dan diperuntukkan bagi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karimun.
Klaim tersebut disampaikan Rosano melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok Official_PKSS lewat tautan ini.

Dalam tayangan itu, ia memperlihatkan beberapa lembar dokumen yang disebutnya sebagai surat legalitas barang serta manifes dari sejumlah instansi berwenang terkait pengeluaran barang dari Batam.
Rosano bahkan menyebut adanya dokumen Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea dan Cukai Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Ia juga mengklaim bahwa seluruh dokumen kapal telah lengkap.
Menurut Rosano, komoditas yang hendak dikapalkan ke Kabupaten Karimun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak sekolah.
Ia turut menunjukkan surat rekomendasi yang diklaim dari Bupati Karimun, H. Iskandarsyah. “Ini ada surat rekomendasi dari Bupati Karimun,” ujar Rosano dalam video itu.
Ia juga meminta klarifikasi langsung dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, karena menurutnya penindakan tersebut berawal dari “perintah” sang menteri.
Bea Cukai Batam Bantah Barang Tegahan untuk Program MBG
Sementara itu, Bea dan Cukai (BC) Batam membantah klaim bahwa barang tegahan tersebut merupakan komoditas untuk MBG yang adalah program Presiden Prabowo Subianto.
“BC Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG),” demikian pernyataan dalam siaran pers yang diterima BatamNow.com, Selasa (26/11/2025) malam.

Siaran pers itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia.
Penegasan tersebut disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG.
BC Batam juga menjelaskan bahwa penindakan pada Senin (24/11/2025) dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam.
Selain itu, tiga unit kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi kini ditahan BC Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kita akan lakukan pengusutan dan penyidikan dan semua saksi akan dipanggil,” kata pejabat BC Batam
Rosano Sebut Locus di Sekupang
Redaksi BatamNow.com telah mencoba meminta klarifikasi kepada Akhmad Rosano melalui WhatsApp di nomor 0812-6736-****, pada Rabu siang, namun pesan masih berstatus centang satu.
Rosano hendak dimintai penjelasan terkait pernyataannya dalam video, termasuk perbedaan informasi mengenai locus penangkapan.
Rosano menyebut lokasi penindakan berada di Sekupang, sementara BC Batam menyatakan penangkapan terjadi di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Jarak antara Sekupang dengan Batu Ampar sekitar 16-17 Km. (A/Red)

