BatamNow.com – Jumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terus bertambah dari hari ke hari.
Hingga Senin (01/12/2025), total 759 kontainer telah masuk dan menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.
Kondisi ini bahkan membuat Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota ex-officio, Amsakar Achmad, menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta langkah tegas.
Pasokan Kontainer Terus Masuk Meski Ditemukan Kandungan B3
Data terbaru mengenai masuknya secara terus menerus kontainer berisi e-waste tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia.
Pasokan kontainer asing ini diperkirakan masih akan berlanjut, meskipun KLH sebelumnya telah menetapkan bahwa e-waste impor mengandung B3 setelah memeriksa 74 kontainer awal.
Sebelumnya Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan KLH telah memerintahkan para importir untuk melakukan re-ekspor seluruh limbah asing tersebut karena diduga keras melanggar UU Lingkungan Hidup.
Namun, hingga kini re-ekspor tak kunjung dilakukan para importir.
Yang disayangkan publik, menurut pantauan BatamNow.com, adalah minimnya transparansi pengusutan kasus yang masuk kategori berskala nasional dan internasional itu.
KLH menyebut memasukkan limbah elektronik B3 melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5-15 tahun dan didenda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
Namun KLH disebut tidak menjelaskan secara konkret proses hukum terhadap tiga importir yang diduga melanggar undang-undang, dan hanya memerintahkan re-ekspor.
Sementara itu, kontainer-kontainer baru terus datang dan menggunung di Terminal Batu Ampar, mengganggu aktivitas bongkar muat.
“Kelihatannya para importir ini bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga membandel dan seolah berani melawan negara. Sepertinya negara kalah,” ujar sejumlah pihak yang dihimpun media ini.
Tiga Importir Pemilik 759 Kontainer e-Waste
Ketiga perusahaan yang tercatat sebagai pengimpor limbah elektronik tersebut adalah:
- PT Esun Internasional Utama Indonesia (EIUI)
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
- PT Batam Battery Recycle Industri (BBRI)
Menurut Evi Octavia, rincian kontainer yang sudah masuk adalah sebagai berikut:
- Total kontainer diperiksa: 74
- Total kontainer tiba tetapi belum memiliki dokumen PPFTZ: 685
- Total keseluruhan: 759 kontainer
Berikut detail per perusahaan:
PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
- Diperiksa: 39 kontainer
- Tiba tanpa PPFTZ: 251 kontainer
- Total: 290 kontainer.
PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
- Diperiksa: 25 kontainer
- Tiba tanpa PPFTZ: 351 kontainer
- Total: 376 kontainer.
PT Batam Battery Recycle Industri (BBRI)
- Diperiksa: 10 kontainer
- Tiba tanpa PPFTZ: 83 kontainer
- Total: 93 kontainer.
Hingga kini, tidak satu pun dari 759 kontainer tersebut yang telah dire-ekspor ke negara asalnya, yaitu Amerika Serikat.
Bermula dari Temuan Basel Action Network (BAN)
Anehnya, kasus yang melanggar undang undang ini diusut KLH setelah laporan dari Basel Action Network (BAN), organisasi internasional berbasis di Seattle, Amerika Serikat, bukan temuan murni pemerintah dan importasi limbah elektronik ini sudah berlangsung sejak 2017.
Mereka menemukan indikasi pengiriman e-waste ke Batam melalui serangkaian tahapan dengan dokumen yang disamarkan sebagai komponen elektronik bekas atau material daur ulang.
Amsakar Minta KLH Ambil Langkah Tegas
Ratusan kontainer kini ditahan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Penumpukan ini disayangkan oleh Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang mengaku telah menyurati KLH, DPR RI, dan Presiden RI untuk meminta tindakan tegas.
Padahal pemasukan e-waste ini atas kuota impor yang ditetapkan Direktorat Lalu Lintas Barang, BP Batam.
Dan Direktur Lalu Lintas Barang Rully Syah tak pernah merespons redaksi media ini, terkait konfirmasi pemasukan limbah ini.
Kembali ke Amsakar, ia menyebut Terminal Batu Ampar sudah hampir penuh dan mulai mengganggu efektivitas kerja.
Selain itu, ratusan kontainer B3 tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan karena kontainer berisi limbah berbahaya seharusnya ditempatkan di lokasi khusus dan tidak dibiarkan terlalu lama di pelabuhan.
“E-waste impor ini sebelumnya sudah menjadi bagian dari penindakan KLHK, namun sampai sekarang belum jelas tindak lanjutnya,” ujar Amsakar.
Dengan terus bertambahnya jumlah kontainer dan ketiadaan langkah re-ekspor, publik kini menunggu ketegasan pemerintah pusat dalam menangani importir serta melindungi Batam dari masuknya limbah berbahaya.
Hukum dan Tanggung Jawab
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, impor limbah B3 dilarang keras.
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Namun hingga kini, KLH belum mengumumkan hasil penyidikan terhadap ketiga perusahaan importir tersebut.
Kegagalan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyegel PT Esun International Utama Indonesia menimbulkan dugaan kuat bahwa jaringan mafia limbah impor memiliki pengaruh besar di balik kasus ini.
Banyak pihak menyebut skandal limbah impor di Batam adalah bukti nyata lemahnya pengawasan lintas instansi. (A)



