Polisi Ungkap 4 Tersangka Pembunuhan Calon LC di Batam: Usai 'Ritual', Korban Disiksa Sadis 3 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Ungkap 4 Tersangka Pembunuhan Calon LC di Batam: Usai ‘Ritual’, Korban Disiksa Sadis 3 Hari

by BATAM NOW
01/Des/2025 21:51
Polisi Ungkap 4 Tersangka Pembunuhan Calon LC di Batam: Usai ‘Ritual’, Korban Disiksa Sadis 3 Hari

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah memimpin konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar ungkap empat tersangka dalam kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polsek Batu Ampar Kota Batam menangkap empat pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25).

Para pelaku yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan.

Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganiayaan hingga tewasnya korban.

Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu.

Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban.

Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian.

Hal tersebut diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin (01/12/2025).

@batamnow Polsek Batu Ampar, Kota Batam, menangkap empat pelaku terkait kasus pemb*n*h4n terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25). Para pelaku yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan. Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganianyaan hingga tewasnya korban. Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu. Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban. Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian. Hal tersebut diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin (01/12/2025). Awalnya Korban Melamar Bekerja Kasus ini berawal dari korban yang melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial. Pada Minggu (23/11), Dwi Putri datang ke Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 pada pukul 13.00 WIB dan bertemu dengan Wilson untuk menjalani proses wawancara perekrutan. Usai wawancara, korban diterima di Agensi EMKA yang dikelola oleh Anik alias Meylika, pacar Wilson. Korban diminta datang kembali pada pukul 18.00. Namun Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa saat korban datang kembali pada sore hari, ia belum langsung bekerja. Korban diwajibkan mengikuti “ritual” yang dilakukan Wilson bersama para LC lainnya, termasuk meminum bir. Pada momen tersebut, korban disebut tiba-tiba berteriak histeris seperti kesurupan. Wilson dan Meylika kemudian sepakat memberhentikan korban. Amru mengungkapkan, aksi penyiks44n bermula setelah Wilson menerima video rekayasa dari Meylika yang seolah-olah menunjukkan korban menyerang dan menc3k1k pacarnya itu. Video rekayasa itu sengaja dibuat sebagai “bukti” seolah Dwi Putri yang duluan menyerang Meylika. Ihwal video rekayasa itulah pemicu p3nyiks44n s4dis kepada Dwi Putri yang dilakukan selama tiga hari, di Perumahan Jodoh Permai. “Akibat kejadian tersebut Putri pun dis1ks4 dengan s4dis oleh Wilson alias Koko dari tanggal 25 sampai tanggal 27 November dengan cara men3ndang dada, leher, kepala, dan menampar secara berulang. Kemudian m3mukul dengan sapu lidi dan kayu,” ujar Kompol Amru. “Bukan hanya itu, pada tanggal 27 Wilson juga memborgol Putri dan melakban mulut Putri mengelilingi kepala dan menyemprot air ke badan Putri dalam keadaan t3lanj4ng bulat serta memasukkan air ke lubang hidung Putri menggunakan selang dalam keadaan mulut terlakban selama 2 jam dengan posisi terlentang,” lanjutnya. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batamtiktok #fyp #batam #batamnow #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Awalnya Korban Melamar Bekerja

Kasus ini berawal dari korban yang melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial.

Pada Minggu (23/11), Dwi Putri datang ke Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 pada pukul 13.00 WIB dan bertemu dengan Wilson untuk menjalani proses wawancara perekrutan.

Baca Juga:  Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman "Diserbu" Amarah Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Usai wawancara, korban diterima di Agensi EMKA yang dikelola oleh Anik alias Meylika, pacar Wilson. Korban diminta datang kembali pada pukul 18.00.

Namun Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa saat korban datang kembali pada sore hari, ia belum langsung bekerja.

Korban diwajibkan mengikuti “ritual” yang dilakukan Wilson bersama para LC lainnya, termasuk meminum bir.

Pada momen tersebut, korban disebut tiba-tiba berteriak histeris seperti kesurupan. Wilson dan Meylika kemudian sepakat memberhentikan korban.

Amru mengungkapkan, aksi penyiksaan bermula setelah Wilson menerima video rekayasa dari Meylika yang seolah-olah menunjukkan korban menyerang dan mencekik pacarnya itu.

Video rekayasa itu sengaja dibuat sebagai “bukti” seolah Dwi Putri yang duluan menyerang Meylika.

Ihwal video rekayasa itulah pemicu penyiksaan sadis kepada Dwi Putri yang dilakukan selama tiga hari, di Perumahan Jodoh Permai.

“Akibat kejadian tersebut Putri pun disiksa dengan sadis oleh Wilson alias Koko dari tanggal 25 sampai tanggal 27 November dengan cara menendang dada, leher, kepala, dan menampar secara berulang. Kemudian memukul dengan sapu lidi dan kayu,” ujar Kompol Amru.

“Bukan hanya itu, pada tanggal 27 Wilson juga memborgol Putri dan melakban mulut Putri mengelilingi kepala dan menyemprot air ke badan Putri dalam keadaan telanjang bulat serta memasukkan air ke lubang hidung Putri menggunakan selang dalam keadaan mulut terlakban selama 2 jam dengan posisi terlentang,” lanjutnya.

Pelaku Hendak Kubur Sendiri Korban

Pada Jumat (28/11/2025) sekira pukul 13.00 WIB, korban yang terbaring di dalam kamar tidak bergerak lagi.

Atas perintah Wilson, Meylika memanggil seorang bidan untuk memeriksa kondisi korban yang akhirnya diketahui sudah tak bernyawa lagi.

Tapi Wilson menolak percaya dan memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen. Pun begitu, korban tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Wilson menghubungi rekannya yang merupakan seorang dokter dan memberikan keterangan berbeda dari kejadian sebenarnya.

Dokter tersebut menyarankan agar korban dibawa ke RS Elisabeth.

“Karena Wilson takut peristiwa tersebut diketahui polisi, sekira pukul 21.00 WIB para tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth Sei Lekop, Sagulung. Identitas korban yang sebenarnya tidak disebutkan. Melainkan korban dibuat ‘Mr X’,” jelas Amru.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya rumah sakit juga menyatakan korban sudah meninggal dunia.

“Kemudian para tersangka berusaha mencari ustaz untuk segera dilakukan pemakaman sendiri,” terang Amru.

Terkait korban meninggal itu, pihak rumah sakit melaporkan ke polisi.

CCTV Dicabut, Ingin Hilangkan Bukti

Lalu pada Sabtu (29/11), Wilson memerintahkan Salmiati untuk mencabut seluruh CCTV di rumah guna menghilangkan barang bukti.

Total sembilan unit CCTV dilepas dari lokasi.

Korban Masih Bernyawa Saat Disiksa

Kepala RS Bhayangkara Polda Kepri, AKP dr Leonardo mengatakan perkiraan waktu kematian di rentang satu hingga tiga hari sebelum Sabtu (29/11).

“Waktu kematian korban 24 sampai 72 jam sebelum hari Sabtu,” kata Leo.

Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak memar akibat benda tumpul. Rongga dada kiri dan kanan korban berisi darah bercampur air. Paru-paru mengeluarkan air dan darah.

“Ini membuktikan air masuk secara pasif karena dihisap. Saat air masuk korban masih bernyawa,” jelasnya.

Jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung Barat setelah diperiksa di RS Bhayangkara Polda Kepri.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (H)

Berita Sebelumnya

Gawat! Paksakan Terus Pasok 759 Kontainer Limbah ke Batam: Negara Kalah dari Importir Diduga Nakal?

Berita Selanjutnya

Silaturahmi BI Kepri–PWI Kepri Bahas Tantangan UMKM dan Pengangguran di Batam

Berita Selanjutnya
Silaturahmi BI Kepri–PWI Kepri Bahas Tantangan UMKM dan Pengangguran di Batam

Silaturahmi BI Kepri–PWI Kepri Bahas Tantangan UMKM dan Pengangguran di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com