Habib Rizieq Segera Disidang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Habib Rizieq Segera Disidang

by BATAM NOW
06/Feb/2021 10:18
Rizieq Shihab: Saya Pulang dari RS atas Kemauan Sendiri

Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Karena itu, penyidik Bareskrim akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung (kejagung) pada Selasa (09/02/2021), untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

“Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (5/2).

Dilansir JPNN.com, dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Kemudian Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Acara itu kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi, dan dihadiri banyak orang dan terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19.(*)

Berita Sebelumnya

Penumpang dari Malaysia Tidak Dikarantina sesuai Protkes. Didi: Rusun Tanjung Uncang Penuh

Berita Selanjutnya

Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Berita Selanjutnya
Israel Serang Kemah Pengungsi di Gaza

Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com