BatamNow.com – Polsek Sagulung mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu unit ruko di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Batam pada Jumat (05/12/2025) sore.
Informasi dihimpun BatamNow.com, dalam pengungkapan ini Polsek Sagulung bersama Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 13 wanita termasuk terduga pelaku berinisial MS (24) dari lantai dua ruko tersebut.
Dari keterangan MS sebagai penanggung jawab, di ruko itu ada 15 wanita yang tinggal. Namun saat polisi datang, dua orang lagi sedang keluar membeli makanan.
Kemudian 13 orang wanita yang diamankan itu dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tiga diantaranya anak di bawah umur, masing-masing berinisial SRFB (17), KD (17) dan SR (16).
Dari informasi yang diperoleh, salah satu korban mengatakan direkrut dari Medan, lalu dipekerjakan di salah satu kafe di kawasan Cipta Grand City sudah selama 1-2 minggu ini.
BatamNow.com mengirimkan konformasi kepada Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, namun belum merespons. (H)

