BatamNow.com – Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, menerima kedatangan enam anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan ratusan kontainer berisi limbah elektronik yang masuk ke Batam.
Dalam peetemuan pada Jumat (05/12/2025), awalnya Zaky mengajak mahasiswa untuk berdialog di dalam kantor BC, di Batu Ampar.
Namun, GMNI menolak dan meminta dialog dilakukan secara terbuka di luar gedung.
Zaky kemudian memenuhi permintaan tersebut dan diskusi digelar di depan pintu masuk lobi kantor.
Dalam dialog, mahasiswa mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam serta tudingan bahwa limbah elektronik sudah masuk ke perusahaan-perusahaan di Batam.
Menanggapi hal itu, Zaky menjelaskan bahwa seluruh kontainer limbah yang ditegah per September 2025, masih ditahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Data terbaru, jumlah yang ditindak sudah mencapai 822 kontainer. “Dan sudah meminta perusahaan untuk melakukan re-ekspor ke negara asal dan sudah 2 kali menyurati perusahaan,” jelas Zaky, Jumat (05/12).

Ia memaparkan data tersebut langsung di hadapan mahasiswa menggunakan monitor yang dibawa ke area dialog.
Zaky juga meminta mahasiswa ikut mengawal proses re-ekspor hingga seluruh kontainer kembali ke negara asal.
Terkait alasan limbah tersebut bisa masuk ke Batam, Zaky mengatakan hal itu terjadi karena sebelumnya barang-barang tersebut belum tercatat dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Sehingga ketika dia masuk itu tidak diblok oleh sistemnya,” jelas Zaky.
“Setelah September ada informasi awalnya dari luar kemudian ke leading sector-nya Kementerian Lingkungan Hidup, dia menyurati ke Kementerian Keuangan, ke Bea Cukai. Case ini bukan hanya di Batam ada Jakarta ada Belawan,” ujarnya.
Zaky menjelaskan bahwa perusahaan di Batam yang memiliki izin usaha kawasan serta izin pemasukan barang elektronik untuk industri biasanya melewati jalur hijau, kecuali dilakukan pengambilan sampel.
Namun sejak September, KLH sebagai leading sector meminta agar pemasukan barang elektronik tertentu ditahan terlebih dahulu untuk pemeriksaan bersama.
“Hasil akhir penentuan barang-barang elektronik itu apakah termasuk limbah atau bukan, leading sector yang ngomong ini. Termasuk limbah B3 kodenya B107D artinya semua peralatan elektronik bekas itu limbah B3. Setelah September sampai hari ini kami komit,” tegasnya. (H)

