BatamNow.com – Proyek pengembangan Pelabuhan dan Terminal Penumpang Internasional Batam Center yang seharusnya dimulai pada 2024 hingga kini belum menunjukkan progres berarti.
Memasuki akhir 2025, pembangunan yang digadang-gadang akan dibiayai dengan investasi senilai Rp 3,4 triliun itu kini disebut mandek.
Selain persoalan keterlambatan pembangunan oleh PT Metro Nusantara Bahari (MNB), BP Batam juga tengah berhadapan dengan gugatan hukum dari mitra pengelola lama, PT Synergy Tharada (ST), yang hingga kini bergulir sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
BP Batam Kalah di Tingkat Pertama, Lalu Banding
PT Synergy Tharada (ST) menggugat BP Batam terkait dugaan wanprestasi, setelah berakhirnya masa konsesi pengelolaan Pelabuhan Batam Center.
Gugatan tersebut pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, di mana BP Batam kalah.
Putusan PN Batam dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2024/PN Btm menyatakan:
Menolak seluruh eksepsi tergugat (BP Batam).
Putusan dinyatakan dapat dijalankan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, verstek, banding, maupun kasasi.
Namun, poin pelaksanaan serta-merta tersebut tidak dijalankan hingga perkara naik banding.
BP Batam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang.
PT mengabulkan permohonan banding tersebut, dengan amar antara lain:
Menerima permohonan banding BP Batam (pembanding).
Membatalkan putusan PN Batam Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 7 Januari 2025.
Gugatan Lanjut Kasasi ke MA
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara kini berlanjut ke tingkat Kasasi MA. Namun sampai saat ini belum ada putusan.
Terpisah dari persoalan hukum, pembangunan terminal baru Pelabuhan Batam Center oleh PT MNB juga menjadi sorotan.
PT MNB resmi ditunjuk BP Batam sebagai mitra pengelola dan pengembang Terminal Feri Internasional Batam Center sejak 1 Agustus 2024.
Namun, hingga akhir 2025, tidak ada tanda-tanda dimulainya pembangunan.
Hasil investigasi BatamNow.com menemukan:
Tidak ada aktivitas konstruksi di lahan seluas 23 hektare yang dijanjikan sebagai area pengembangan.
Koordinat pasti lokasi lahan ekspansi pun belum jelas
Proyek yang diimingi senilai Rp 3,4 triliun itu tampaknya masih sebatas narasi tanpa realisasi di lapangan.
BatamNow.com telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada, Direktur Utama PT MNB Victor Pujianto, General Manager PT MNB Zeno Rega, Kepala Biro Umum BP Batam Muhammad Taofan, dan Kepala Bagian Humas BP Batam Aftar Fallahziz.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun dari mereka memberikan respons, dalam percakapan pesan yang terkirim bertanda centang dua. (A)

