BatamNow.com – Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa yang menelan korban meninggal 800 jiwa ini kembali membuka mata publik skala nasional dan mereka marah.
Sebab, publik menuding “biang kerok” rusaknya ekosistem hutan karena terjadi perambahan atau penebangan ilegal.
Hutan berfungsi sebagai catchment area (daerah tangkapan air), ecosystem buffer (penyangga ekosistem), dan zona resapan yang semestinya menjadi benteng alami menangkal terjadinya banjir bandang dan longsor di saat hujan lebat mengguyur.
Namun kondisi dan situasi alam lestari seperti itu, dirusak oleh jaringan para mafia hutan.
Imbasnya, publik mendesak agar beberapa menteri Kabinet Merah Putih dicopot dari jabatannya, setelah muncul dugaan pembiaran terhadap deforestasi masif yang menjadi salah satu faktor utama bencana.
Publik melontarkan amarahnya yang mengatakan “curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu, namun rusaknya tutupan hutan—yang seharusnya menjaga infiltrasi air, stabilisasi lereng, serta konservasi tanah—menjadikan bencana dan risikonya harus ditanggung masyarakat dengan sangat mahal.
Logika publik sangat rasional: ketika pohon-pohon dibabat, bukit digunduli, dan kawasan hutan lindung dirambah oleh para “mafia hutan”, maka daya dukung lingkungan (environmental carrying capacity) hilang.
Air hujan yang deras tidak lagi terserap ke tanah, melainkan menggelontor turun membadai membawa material tanah dan bebatuan dan bahkan balok kayu utuh hasil penebangan, sehingga memicu banjir bandang, sedimentasi ekstrem, dan longsor.
Ekologi Batam: Kota Berbukit yang Rawan
Lalu bagimana kondisi kelestarian alam di Batam sebagai kawasan industri yang cukup pesat perkembangannya?
Bagaimanapun, situasi di Batam tak bisa dilepaskan dari isu nasional kerusakan hutan tersebut.
Batam merupakan pulau dengan kontur berbukit, banyak lembah dan alur sungai kecil (micro river system).
Batam memiliki sejumlah kawasan yang secara ekologis berfungsi sebagai:
- Catchment area (daerah tangkapan air)
- Recharge area (wilayah pengisian air tanah)
- Forest buffer zones (zona penyangga hutan)
- Natural drainage basin (cekungan drainase alami).
Ketika kawasan-kawasan ini rusak, kemungkinan risiko banjir lokal, banjir bandang, sedimentasi, dan longsor bisa meningkat tajam.
Fakta bahwa terjadi pemotongan bukit, pembabatan hutan, cut and fill ilegal, land clearing tanpa izin, serta penimbunan sungai dan pesisir bukanlah fenomena baru di Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra yang baru memimpin Batam sejak hampir setahun lalu, berkali-kali turun langsung menertibkan aktivitas cut and fill ilegal yang merusak bentang alam dan tata air permukaan.
Namun hingga kini, meskipun sering ditemukan kegiatan ilegal yang jelas melanggar aturan lingkungan, tampaknya, belum ada satu pun pelaku yang dijerat sanksi hukum yang tegas.
Publik masih mengingat kasus besar cut and fill ilegal yang sempat diusut Polresta Barelang di era Kapolresta Kombes Heribertus Ompusunggu, hingga menggeledah ruangan Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam untuk mencari dokumen pengalokasian lahan.
Bahkan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam saat itu, Ilham Eka Hartawan, diperiksa intensif.
Namun kasus tersebut kemudian “masuk angin”, meski sudah ada 11 saksi yang diperiksa.
Pengalokasian Hutan: Temuan BPK yang Terabaikan?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dua tahun lalu menyebutkan bahwa ribuan hektare hutan lindung—yang berfungsi sebagai habitat satwa, penyangga tanah, dan jaringan ekologis—telah dialokasikan BP Batam kepada pengembang, kawasan industri, dan berbagai bentuk peruntukan lainnya.
BPK bahkan memerintahkan BP Batam untuk menghentikan pengalokasian hutan lindung.
Hingga kini, belum ada data resmi yang dipublikasikan mengenai total luas hutan yang telah dibabat di Batam secara legal maupun ilegal.
Namun secara visual—terutama jika dilihat dari udara—warna permukaan Batam kini lebih dominan cokelat kekuningan daripada hijau, tanda berkurangnya tutupan vegetasi secara drastis.
Ketika almarhum BJ Habibie memimpin Otorita Batam, ia menegaskan bahwa berdasarkan masterplan pengembangan Batam, hanya 40 persen lahan yang boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
BJ Habibie lebih memilih investasi industri di Batam yang padat modal berupa industri teknologi tinggi (high tech) yang sedikit sumber daya manusia.
Selebihnya harus menjadi kawasan konservasi untuk menjaga daya dukung pulau, sumber air, dan kestabilan alam dengan 6 waduk tadah hujan sumber air konsumsi kawasan ini.
Namun kondisi yang terlihat saat ini mengindikasikan bahwa panduan ekologis tersebut tidak lagi sepenuhnya dipatuhi.
Kasus Bukit Vista menjadi contoh nyata ancaman hilangnya fungsi ekologis bukit di Batam.
@batamnow Masyarakat Batam mengapresiasi langkah Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra yang menindak aktivitas cut and fill di Bukit Vista, Baloi, Batam, yang telah merusak lingkungan. Malah sejumlah warga mendesak agar tidak hanya penghentian sementara, tetapi juga pencabutan seluruh perizinan proyek demi penyelamatan, pemulihan Bukit Vista ke kondisi alaminya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #fyp #fypシ #batam ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro
Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) di lokasi itu sudah dihentikan “permanen” oleh BP Batam karena menyebabkan banjir di kaki bukit saat hujan.
Lahan bukit tersebut dialokasikan kepada pengusaha Hotel Vista, namun publik mempertanyakan bagaimana kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bisa meloloskan proyek yang merusak kontur dan hidrologi setempat.
Selain itu, sejumlah bukit lain di Batam juga mengalami nasib serupa—diratakan, dialokasikan untuk fungsi komersial, atau direklamasi diduga tanpa kajian ekologis yang memadai.
Padahal Batam sendiri telah beberapa kali mengalami tanah longsor mematikan seperti di Bengkong, Seraya, Tiban, Sekupang dan sejumlah titik lain.
Selain kerusakan bukit dan hutan, sistem drainase Batam yang seperti asal jadi, sempit, tidak tersambung satu sama lain, dan tidak sesuai kapasitas debit hujan, semakin memperburuk risiko bencana.
Hal itu telah diingatkan Wakil Wali Kota Batam sekaligus sebagai Wakil Kepala BP Batam, yang beberapa kali melakukan inspeksi lapangan atau disingkat “Silap”.
Sementara Azhari Hamid, M.Eng ,seorang pemerhati lingkungan di Batam mengatakan hilangnya catchment area, pemotongan bukit, pembuangan air permukaan tak teratur, dan drainase yang tidak memadai adalah formula lengkap menuju potensi bencana alam besar di Batam, di tengah fase cuaca ekstrem melanda dunia.
Ditambahkan Azhari, masyarakat Batam tentu tidak menginginkan bencana besar seperti yang terjadi di daerah laim di Sumatera.
Namun, katanya, kondisi ekosistem Batam saat ini mengharuskan evaluasi ekologis menyeluruh, audit penggunaan lahan, penegakan hukum lingkungan yang konsisten, peninjauan ulang kebijakan alokasi lahan, serta pemulihan kawasan kritis (ecological restoration).
Jika hal di atas tidak dilakukan, kata akademisi yang pernah ASN di DLH Pemko Batam, kerusakan alam yang terus berjalan akan membuat Batam hanya menunggu waktu sebelum menghadapi bencana ekologis yang ibaratnya sudah tampak tanda-tandanya di depan mata. (A)

