BatamNow.com – Wanita berinisial MS yang diduga berperan sebagai “mami” ditetapkan tersangka, setelah polisi menggerebek salah satu unit ruko di Cipta Grand City, Sagulung, Batam pada Jumat kemarin.
Penggerebekan itu menindaklanjuti informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Andika AER membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu maminya (MS),” ujar AKBP Andika kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (06/12/2025) malam.
Kata Andika, hasil pemeriksaan tempat tersebut, tidak ditemukan calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang akan dikirimkan secara ilegal, melainkan hanya lokasi mess Ladies Companion (LC).
“Tidak ada PMI di sana, yang ditemukan hanya mess LC, di mana dari 15 LC ada 3 orang di bawah umur,” jelasnya.
Unit ruko yang menjadi mess tersebut berada di BLok H No 65, Kelurahan Sungai Binti. Bangunan berlantai dua itu disewa oleh MS untuk menampung para LC.
“Penampungan tersebut disewa oleh tersangka mami (MS),” ujar Andika.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak.
Soal Isu Penyekapan, Warga: Mereka Bebas Keluar Masuk
Sementara pantauan BatamNow.com, Sabtu (06/11) pagi, pintu ruko itu tertutup rapat, tanpa adanya garis polisi (police line).
Informasi yang dihimpun BatamNow.com dari sumber di lokasi, ada 15 orang yang tinggal di ruko tersebut. Mereka bekerja di beberapa kafe yang ada di kawasan ruko Cipta Grand City.

Kemudian menurut warga sekitar, tempat tersebut baru ditempati sejak dua bulan terakhir.
“Ada 15 orang yang tinggal di situ. Mereka baru 2 bulan mengontrak, mereka bekerja di kafe. Ada yang di orion, diamond dan kafe-kafe di kawasan sini. Rata-rata itu dari Medan, kalau dari Jawa ada beberapa saja,” ujar warga di lokasi.
Sempat beredar isu yang menyebutkan bahwa ke-15 orang tersebut disekap di dalam ruko. Namun warga sekitar tidak sependapat.
“Ada yang bilang mereka disekap. Kalau menurut saya tidak ada karena mereka bebas keluar beli makan, bahkan kalau cowok mereka datang sering juga dibawa jalan,” ujarnya.
Warga lainnya pun menyebutkan, 3 dari 15 orang tersebut baru datang Medan, yang diperkirakan masih 3 hingga 5 hari di Batam.
“Memang ada 3 orang yang baru datang dari Medan, sekitar 4 atau 5 hari baru di sini. Kalau informasinya, orang tuanya yang melapor ke polisi. Mungkin orang tuanya nggak tahu kerja anaknya di sini seperti itu, makanya dilapor,” ucapnya.
Sebelumnya, Polsek Sagulung bersama Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 13 wanita termasuk terduga pelaku berinisial MS (24) dari lantai dua ruko tersebut.
Kemudian 13 orang wanita yang diamankan itu dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tiga diantaranya anak di bawah umur, masing-masing berinisial SRFB (17), KD (17) dan SR (16) Hingga kini semuanya masih diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (A/H)

