BatamNow.com – Tim Hotman 911 melalui Puri & Partners Law Firm turun langsung ke Batam untuk mendampingi keluarga korban pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), calon LC yang tewas di mess Jodoh Permai Blok D No 28.
Dalam konferensi pers di kawasan Batam Center pada Sabtu (06/12/2025), Putri Maya Rumanti SH MH dari kantor hukum tersebut sebagai kuasa hukum, hadir bersama Melia Sari kakak almarhumah.
Tim bantuan hukum pro bono alias gratis yang dibentuk pengacara Hotman Paris Hutapea itu menegaskan, berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban serta mendorong pengusutan tuntas kejahatan yang dilakukan Wilson Lukman dan rekan-rekannya (Cs).
Maya menyebutkan, selain memperjuangkan keadilan bagi keluarga almarhumah, pihaknya juga ingin membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Tentunya kami ingin membongkar lagi mengungkap fakta-fakta di balik ini kemungkinan besar ada korban-korban lain,” ujarnya.
@batamnow Tim Hotman 911 melalui Puri & Partners Law Firm turun langsung ke Batam untuk mendampingi keluarga korban pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), calon LC yang tewas di mess Jodoh Permai Blok D No 28. Dalam konferensi pers di kawasan Batam Center pada Sabtu (06/12/2025), Maya Rumanti dari kantor hukum tersebut sebagai kuasa hukum, hadir bersama kakak almarhumah. Tim bantuan hukum pro bono alias gratis yang dibentuk pengacara Hotman Paris Hutapea itu menegaskan, berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban serta mendorong pengusutan tuntas kejahatan yang diduga dilakukan Wilson Lukman dan rekan-rekannya (Cs). Maya menyebutkan, selain memperjuangkan keadilan bagi keluarga almarhumah, pihaknya juga ingin membuka kemungkinan adanya korban lain. “Tentunya kami ingin membongkar lagi mengungkap fakta-fakta di balik ini kemungkinan besar ada korban-korban lain,” ujarnya. Menurutnya, tim Hotman 911 ingin membongkar jaringan kejahatan yang menyebabkan kematian Dwi Putri yang disebut-sebut berawal dari perekrutan sebagai calon ladies companion (LC). “Karena kan ini sindikat ya. Sindikat perdagangan manusia, walaupun hanya di kategori lokal. Maka kita nggak tahu jaringan yang gimana. Intinya kita mencoba untuk membuka jaringan, membongkar lah. Seperti apa sih tabir ini sebenarnya yang terjadi? Apakah memang tempat penampungan itu hanya satu itu saja atau ada yang lain?” ucap Maya. Ia juga menuturkan bahwa timnya tengah menelusuri dugaan jaringan perdagangan manusia di Batam itu. “Menurut informasi yang saya dapat, si pelaku ini memang pemasok cewek-cewek terbesar di Kota Batam ke karaoke-karaoke besar. Ini informasi yang kita dapatkan dari tim-tim investigasi kita,” tambahnya. Baca selengkapnya di BatamNow.com #fyp #batamnow #batam #batamtiktok #batamnews ♬ original sound – BatamNow.com
Menurutnya, tim Hotman 911 ingin membongkar jaringan kejahatan yang menyebabkan kematian Dwi Putri yang disebut-sebut berawal dari perekrutan sebagai calon ladies companion (LC).
“Karena kan ini sindikat ya. Sindikat perdagangan manusia, walaupun hanya di kategori lokal. Maka kita nggak tahu jaringan yang gimana. Intinya kita mencoba untuk membuka jaringan, membongkar lah. Seperti apa sih tabir ini sebenarnya yang terjadi? Apakah memang tempat penampungan itu hanya satu itu saja atau ada yang lain?” ucap Maya.
Ia juga menuturkan bahwa timnya tengah menelusuri dugaan jaringan perdagangan manusia di Batam.
“Menurut informasi yang saya dapat, si pelaku ini memang pemasok cewek-cewek terbesar di Kota Batam ke karaoke-karaoke besar. Ini informasi yang kita dapatkan dari tim-tim investigasi kita,” tambahnya.
@batamnow Polsek Batu Ampar, Kota Batam, menangkap empat pelaku terkait kasus pemb*n*h4n terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25). Para pelaku yang diamankan terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan. Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganianyaan hingga tewasnya korban. Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu. Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban. Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian. Hal tersebut diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar, Senin (01/12/2025). Awalnya Korban Melamar Bekerja Kasus ini berawal dari korban yang melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial. Pada Minggu (23/11), Dwi Putri datang ke Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 pada pukul 13.00 WIB dan bertemu dengan Wilson untuk menjalani proses wawancara perekrutan. Usai wawancara, korban diterima di Agensi EMKA yang dikelola oleh Anik alias Meylika, pacar Wilson. Korban diminta datang kembali pada pukul 18.00. Namun Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan bahwa saat korban datang kembali pada sore hari, ia belum langsung bekerja. Korban diwajibkan mengikuti “ritual” yang dilakukan Wilson bersama para LC lainnya, termasuk meminum bir. Pada momen tersebut, korban disebut tiba-tiba berteriak histeris seperti kesurupan. Wilson dan Meylika kemudian sepakat memberhentikan korban. Amru mengungkapkan, aksi penyiks44n bermula setelah Wilson menerima video rekayasa dari Meylika yang seolah-olah menunjukkan korban menyerang dan menc3k1k pacarnya itu. Video rekayasa itu sengaja dibuat sebagai “bukti” seolah Dwi Putri yang duluan menyerang Meylika. Ihwal video rekayasa itulah pemicu p3nyiks44n s4dis kepada Dwi Putri yang dilakukan selama tiga hari, di Perumahan Jodoh Permai. “Akibat kejadian tersebut Putri pun dis1ks4 dengan s4dis oleh Wilson alias Koko dari tanggal 25 sampai tanggal 27 November dengan cara men3ndang dada, leher, kepala, dan menampar secara berulang. Kemudian m3mukul dengan sapu lidi dan kayu,” ujar Kompol Amru. “Bukan hanya itu, pada tanggal 27 Wilson juga memborgol Putri dan melakban mulut Putri mengelilingi kepala dan menyemprot air ke badan Putri dalam keadaan t3lanj4ng bulat serta memasukkan air ke lubang hidung Putri menggunakan selang dalam keadaan mulut terlakban selama 2 jam dengan posisi terlentang,” lanjutnya. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batamtiktok #fyp #batam #batamnow #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Penganiayaan Terekam CCTV Berlangsung Berhari-hari
Maya mengungkapkan dirinya telah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian penyiksaan selama tiga hari, dari Selasa hingga Kamis (27/11), yang menjadi puncak penganiayaan.
Ia melihat penganiayaan itu mulai dari pukulan memakai ujung padat sapu lidi, tendangan, jambakan, pengikatan, pembekapan mulut, pemukul pakai selang, penyemprotan air ke hidung, lalu dipukul lagi, sampai korban tidak berdaya,” jelasnya.
“Intinya yang saya lihat dia sudah tidak berdaya lagi kurang lebih 2 jam itu dilakukan. Dilihat sudah tak berdaya baru dibuka borgolnya dan lakban mulutnya dibuka, baru dibawa ke kamar tapi mukanya itu sudah hancur sudah biru semua,” terangnya.
Menurutnya, kekejaman yang dilakukan pelaku berada di luar batas kemanusiaan.
“Ini lebih dari psikopat, menurut saya. Seolah-olah dia mengajak dan mempertontonkan penganiayaan itu. Seolah-olah dia dianggap itu hebat. Saya anggap orang ini lebih dari psikopat,” tutur Maya.
Minta Rekonstruksi dan Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Maya mengatakan kedatangannya ke Batam juga untuk memberikan keterangan keluarga, meminta rekonstruksi, serta mengambil barang-barang milik almarhumah.
Ia juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan bahwa almarhumah tidak mengetahui pekerjaan yang sebenarnya.
“Menurut informasi dari keluarga, dia melamar sebagai ART,” kata Maya.
Ia juga telah mencoba konfirmasi langsung kepada Kapolsek soal posisi pekerjaan yang dilamar Dwi Putri ke agensi EMKA.
“Tadi diceritakan Kapolsek bahwa si pelaku Meylika membuka lowongan melalui Instagram dan ditanggapi oleh si almarhum. Apakah lowongan tersebut langsung untuk LC atau bukan, kita belum tahu. Tetapi menurut informasi yang didapat dari keluarga, dia melamar ART posisinya,” ungkapnya.
Diberitakan, polisi menetapkan emat tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama, Wilson Lukman alias Koko (28 tahun) sebagai pelaku utama penganiayaan hingga tewasnya korban.
Sementara tiga tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana (36) pengelola agensi yang membuat video rekayasa sebagai pemicu.
Lalu Putri Aengelina alias Papi Tama (23) berperan mengawasi di dalam rumah/ mess agar korban tidak melarikan diri, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan melakban mulut, membantu memborgol tangan korban.
Salmiati alias Papi Charles (25) ikut membantu peran Putri Aengelina, lalu menghilangkan bukti CCTV dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Wilson alias Koko dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara tiga tersangka lainnya—Meylika, Putri Eangelina, dan Salmiati—dikenai Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman sama yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (H)

