BatamNow.com – Polemik impor limbah elektronik (e-waste) di Batam memasuki fase serius.
Ratusan mahasiswa GMNI Kepri turun unjuk rasa ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, di Batu Ampar, Jumat (05/12/2025).
Mereka menyoroti mandeknya penanganan kasus limbah elektronik ini.
Hingga Senin (08/12/2025), tercatat sudah 822 kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 masih menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bea Cukai sudah dua kali mengeluarkan perintah re-ekspor, namun tidak satu pun kontainer dikembalikan tiga importir ke negara asal sejak kasus ini terungkap pada 30 September 2025.

Kasus Awalnya Diungkap NGO Internasional
Kasus impor limbah terlarang ini pertama kali mencuat melalui investigasi Basel Action Network (BAN), lembaga internasional yang memonitor perdagangan limbah berbahaya.
BAN mendeteksi adanya pengiriman e-waste dari Amerika Serikat ke Batam.
Bea Cukai Batam bersama Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLH kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer tersebut.
Hasilnya: Kontainer berisi limbah elektronik B107d, dan Limbah terkontaminasi B3, yang sepenuhnya dilarang masuk ke Indonesia.
Sebagai catatan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya, yang mewajibkan negara anggota: menolak, mengawasi, dan mencegah perpindahan limbah berbahaya lintas negara tanpa izin.
Limbah elektronik dikategorikan sebagai B3 karena mengandung: Merkuri (Hg) Timbal (Pb) Kadmium (Cd),PCB yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Bea Cukai: Wajib Re-ekspor, Importir Akan Dipanggil
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh kontainer HARUS dire-ekspor karena barang tersebut: berbahaya, dilarang masuk, dan tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia.
KLHK melalui Deputi Penegakan Hukum juga telah menerbitkan: Surat Perintah Reekspor Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025,tertanggal 2 Oktober 2025, yang memerintahkan tiga importir mengembalikan kontainer ke Amerika Serikat.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI),PT Logam Internasional Jaya (LIJ) PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) yang berdomisili di Batam.
Namun hingga kini tidak ada satu pun yang mematuhi perintah re-ekspor.
Bea Cukai juga telah mengirim: Surat Peringatan I (10 Oktober 2025) dan surat percepatan re-ekspor (3 November 2025).
Namun seluruh surat tersebut diabaikan oleh para importir.
“Jika masih tidak ada tanggapan, minggu depan para importir akan kami panggil dan periksa,” tegas Zaky saat menerima massa GMNI, Jumat (05/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pemasukan barang merupakan skema bisnis B2B, namun Bea Cukai tetap berkewajiban mengamankan seluruh kontainer agar tidak masuk ke pasar domestik.
Penegakan Hukum Masih Menggantung
Selain instruksi re-ekspor, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Gakkum KLH terkait: status penyidikan, penetapan sanksi pidana lingkungan, batas waktu re-ekspor, maupun tindakan tegas terhadap importir.
Padahal kasus ini disebut masuk kategori pelanggaran berat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
Ancaman pidananya adalah penjara selama 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar. (A)

