BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Roslina yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan sadis terhadap Intan yang adalah asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri.
Hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap ketua majelis hakim Andi Bayu lalu mengetuk palu sidang, Senin (08/12/2025).
@batamnow Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Roslina yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan sadis terhadap Intan yang adalah asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri. Hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis hakim lalu mengetuk palu sidang, Senin (08/12/2025). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan merupakan pidana maksimal dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” lanjut hakim. Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamnews ♬ original sound – BatamNow.com
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan merupakan pidana maksimal dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” lanjut hakim.
Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, saat amar putusan dibacakan, Roslina hanya berdiri bergeming di depan bangku pesakitan menghadap majelis hakim.
Usai persidangan, ia dikawal penasihat hukummnya keluar ruang sidang. Tampak ekspresinya datar dengan mulut ditutup masker putih.
Saat Roslina dibawa menuju luar ruangan, pengunjung sidang yang dipadati keluarga korban berteriak kencang kepada terdakwa.
“Mampus kau, mati kau di penjara,” teriak pengunjung sidang.
Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 unit iPhone XS Max berwarna gold, 1 unit iPhone 15 Pro Max berwarna navy (biru tua), raket, ember, serokan, kursi lipat, catatan, dan portofolio, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama Merliyati Loru Peda.
Merliyati adalah ART lainnya di kediaman Roslina. Perbuatannya dinilai memperparah kondisi fisik dan psikis korban serta menimbulkan penderitaan mendalam, sehingga berdampak luas secara sosial.
Sebelumnya, Merliyati dituntut pidana penjara 7 tahun. Tak seperti Roslina, jaksa menilai ada hal yang meringankan bagi terdakwa Merliyati.
Sidang pembacaan putusan Merliyati dilanjutkan setelah pembacaan putusan Roslina, di hari yang sama. (H)

