BatamNow.com – Merliyati Loru Peda terdakwa kasus penganiayaan Intan asisten rumah tangga (ART) di Sukajadi, Batam, divonis pidana penjara selama 2 tahun, lebih kecil dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun.
Vonis itu adalah amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan dalam persidangan pada Senin (08/12/2025).
Hakim menyatakan Merliyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Andi Bayu.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” lanjut hakim.
Pertimbangan yang meringankan bagi Merliyati adalah ia mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada Intan, dan korban memaafkan.
Penasihat hukum Merliyati menerima amar putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
@batamnow Terdakwa kasus penganiayaan Intan asisten rumah tangga (ART) di Sukajadi, Batam, Merliyati Loru Peda divonis pidana penjara selama 2 tahun, lebih kecil dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun. Vonis itu sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan dalam persidangan pada Senin (08/12/2025). Hakim menyatakan Merliyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Andi Bayu. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” lanjut hakim. Pertimbangan yang meringankan bagi Merliyati adalah ia mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada Intan, dan korban memaafkan. Penasihat hukum Merliyati menerima amar putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu. Baca beritanya di BatamNow.com #fyp #batam #batamnow #batamtiktok #batamnews ♬ original sound – BatamNow.com
Suasana haru keluarga dan kerabat Merliyati memenuhi ruangan persidangan atas vonis hakim.
Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Merliyati tampak terharu. Ia hanya mengucapkan satu kalimat pendek, “Terima kasih, masyarakat NTT”.
Saat ditanyai lagi apakah ada pesan untuk Intan, ia hanya menitikkan air mata.
Sebagai informasi, hubungan Intan dan Merliyati masih saudara sepupu. Ayah intan adalah abang dari ibu Merliyati. (H)

