BatamNow.com – Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menyatakan keheranannya terkait besarnya volume limbah elektronik (e-waste) yang berhasil masuk ke kawasan Batam.
“Ya, kita cukup kaget sebegitu banyaknya,” ujar Osman, yang juga menjabat di Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, saat ditemui di Batam Center, Rabu (10/122025).
Osman menegaskan bahwa sistem Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) semestinya mengharuskan adanya rekomendasi dari BP Batam sebelum barang sejenis diizinkan masuk.
Ia mempertanyakan bagaimana limbah dalam jumlah besar dapat lolos izin, sementara barang bekas saja sudah termasuk kategori yang tidak boleh masuk ataupun diperdagangkan.
“Semua barang bekas itu barang lartas. Barang itu kan barang yang diawasi. Tidak boleh barang bekas masuk dan diperjualbelikan, apalagi itu diduga limbah. Perlu ada rekomendasi dan kuota,” jelas Osman.
Menurutnya, BP Batam keliru dalam memberikan izin impor tersebut. Ia menilai kewenangan yang dimiliki BP Batam justru harus membuat lembaga itu lebih berhati-hati.
“BP Batam diberikan kewenangan, dan itulah fungsi kuota itu. Jangankan limbah elektronik. Beras saja masuk tanpa kuota itu tidak boleh,” ujarnya.
Osman mengingatkan bahwa kebijakan nasional semestinya tetap berlaku di Batam. Ia menyinggung peringatan sebelumnya kepada pimpinan BP Batam terkait penerapan Undang-Undang.
“Jangan merasa dengan PP 25 Tahun 2025 bisa membuat kebijakan sendiri sesukanya. Kita terikat dengan UU dan perundangan lainnya,” tegas Osman.
Ia menyebut persoalan ini menambah kekhawatiran publik tentang ketidakpastian hukum di Batam.
Bahkan barang yang tidak masuk kategori lartas pun memiliki regulasi yang ketat.
Osman menilai satu per satu persoalan besar bisa muncul jika kewenangan BP Batam tidak dikontrol.
Ia mencontohkan soal kewenangan BP Batam dalam penerbitan izin pengeluaran atau pembebasan kawasan hutan.
“Sedangkan di UU lainnya, kawasan hutan lindung itu tidak boleh dialihfungsikan. Kalau itu terjadi, siapa yang menanggung akibatnya?” katanya.
Osman juga mengkritik kemungkinan jalur hijau dijadikan modus dalam proses pemasukan kontainer-kontainer tersebut.
“Ini mungkin saja sebuah modus yang berlaku dan berjalan selama ini di Batam, dan ini harus dihentikan,” katanya mengingatkan.
Ia menekankan bahwa isu ini menyangkut keselamatan lingkungan hidup. Kelalaian, katanya, dapat memicu bencana di masa mendatang.
Dalam pandangannya, BP Batam kini tampak seperti lembaga dengan model pemerintahan baru karena memiliki kewenangan super.
“Satu lembaga yang diciptakan dengan kewenangan begitu luas menjadi super body. Ini tidak boleh terjadi di negara kita,” begiti Osman mengkritisinya.
Ia juga menyinggung adanya unsur penyelundupan jika barang yang masuk merupakan barang salah.
Ia menegaskan bahwa kewenangan menolak pembongkaran ada di Bea dan Cukai (BC) Batam. Barang impor, katanya, memiliki manifes sehingga fungsi intelijen harus berjalan untuk mendeteksi kecurigaan.
“Barang yang HS Code-nya sama patut dicurigai. Makanya tidak mungkin ini permainan kartel. Perlu diusut untuk mencari kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan instruksi pemerintah mengenai rencana re-ekspor 822 kontainer bermuatan limbah tersebut.
Hal itu dipertegas dengan dua surat peringatan re-ekspor kepada para importir, masing-masing pada 10 Oktober dan 3 November 2025.
KLH juga telah mengeluarkan Surat Perintah Re-ekspor Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang mewajibkan seluruh kontainer dikembalikan ke Amerika Serikat.
Namun hingga kini, re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik itu belum juga dilakukan.
Osman pun meragukan ratusan kontiner dapat dire-ekspor ke negara asal.
“Negara mana yang mau terima? Mereka mengeluarkan barang itu karena negara mereka penuh,” ujarnya.
Osman menegaskan bahwa selama belum ada aturan yang memperbolehkan masuknya barang-barang terlarang tersebut, maka impor harus dihentikan.
“Makanya kalau belum diatur UU, barang yang tidak boleh masuk ya jangan dimasukkan,” tegas Osman.

BC Akan Panggil Pemilik Kontainer
Sementara itu BC Batam akan memanggil manajemen tiga perusahaan importir 822 kontainer berisi limbah elektronik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait belum dilakukannya re-ekspor sebagaimana diperintahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia, menyebut pihaknya sedang menentukan jadwal pemanggilan terhadap ketiga perusahaan tersebut.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan dugaan impor limbah B3 ini bermula pada 30 September 2025, saat BC Batam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menahan 74 kontainer impor di Pelabuhan Batu Ampar.
Penindakan dilakukan setelah menerima informasi dari Basel Action Network (BAN).
Pemeriksaan fisik kemudian menemukan limbah elektronik kategori B107d yang terkontaminasi B3.
Dasar hukum larangan impor limbah B3 sebagaimana disampaikan Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 69 ayat (1) huruf e: Melarang pemasukan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
- Pasal 103: Ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.
Hingga Senin (08/12/2025), BC Batam mencatat 822 kontainer tambahan yang masuk ke Batam dan terindikasi berisi limbah elektronik (e-waste). Kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan:
- PT Esun International Utama Indonesia: 318 kontainer
- PT Logam Internasional Jaya: 393 kontainer
- PT Batam Battery Recycle Industries: 111 kontainer. (A)




