BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menginstruksikan PT Batam Terminal Petikemas (BTP) untuk menghentikan pengangkutan maupun pembongkaran kontainer yang terindikasi memuat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Instruksi kepada operator pelabuhan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor B-7889/A5.3/LB.03/12/2025 yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal dan dicap stempel BP Batam, tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam surat yang diperoleh BatamNow.com, BP Batam merujuk sejumlah dokumen dan korespondensi lintas instansi, antara lain surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Nomor S-417/KPU.2/2025 tertanggal 17 Desember 2025 mengenai hasil rapat pembahasan tindak lanjut penanganan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar.
BP Batam juga mengacu pada surat PT Batu Ampar Container Terminal (BACT) Nomor 009/COM/BACT/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang kewajiban pengeluaran kontainer seiring penerapan sistem single operator di pelabuhan tersebut.
Selain itu, terdapat pula rujukan surat Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Nomor S.160/I/I.1/GKM.2.1/P/09/2025 tertanggal 18 September 2025 yang memuat rekomendasi hasil pengumpulan data dan informasi terkait impor limbah B3 dan e-waste di Batam.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat dua poin penting disampaikan kepada PT BTP, antara lain:
- Untuk mencegah adanya penambahan kontainer berisi barang yang terindikasi limbah B3, para peserta rapat menyepakati untuk menindaklanjuti tersebut dengan mengirimkan surat kepada agen pelayaran agar tidak mengangkut barang yang terindikasi limbah B3 tersebut.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harap Saudara menyampaikan surat pemberitahuan kepada agen pelayaran agar tidak melakukan pengangkutan/ pembongkaran barang yang terindikasi limbah B3.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Barang, Rully Syah Rizal mengenai surat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan pesan tersebut belum direspons.
Dalam lampiran tersebut diketahui jumlah kontainer terindikasi limbah B3 yang menumpuk di area penimbunan Pelabuhan Batu Ampar saat ini telah memenuhi 35% dari occupancy dan diperkirakan ada lebih dari
1.300 kontainer lagi yang berisikan barang tersebut akan datang ke Pelabuhan Batu Ampar, sehingga akan mengganggu operasional pelabuhan.
Untuk itu dalam pembahasan tersebut disepakati perlu adanya upaya untuk pencegahan penambahan jumlah kontainer tersebut masuk ke Pelabuhan Batu Ampar.
Sementara data per Senin, (15/12/2025), sudah 856 kontainer berukuran 40 feet bermuatan limbah elektronik asal Amerika Serikat yang diamankan di Pelabuhan Batu Ampar.
Kontainer limbah itu milik tiga perusahaan yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI). (A)


