BatamNow.com – Limbah elektronik (e-waste) impor tidak hanya meresahkan akibat penumpukannya di Dermaga Utara Terminal Petikemas Batu Ampar, Batam.
Dampak lanjutan dari penumpukan tersebut juga memicu kekhawatiran serius terhadap pencemaran kesehatan lingkungan yang berpotensi langsung mengganggu kesehatan manusia.
Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan bahwa limbah elektronik impor asal Amerika Serikat tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Importasi limbah tersebut oleh KLH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara bagi pelakunya mulai dari 5 hingga 15 tahun serta denda antara Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar.
Gakkum KLH pun sudah memerintahkan para importirnya untuk mengembalikan limbah dalam ratusan kontainer itu ke negara asal.
Mengkritisi potensi dampak pencemaran lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan manusia, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, kembali angkat bicara.
Osman menegaskan bahwa dalam upaya penyelesaian dan penanganan ratusan kontainer berisi limbah B3, pemerintah wajib mengutamakan aspek kesehatan dan lingkungan dibandingkan kepentingan ekonomi.
“Harusnya pemerintah mengedepankan atau mengutamakan aspek kesehatan warganya, bukan aspek ekonominya. Karena itu diperlukan penanganan yang konkret,” tegas Osman.
Menurutnya, limbah B3 dari elektronik bekas mengandung berbagai unsur logam berat berbahaya, seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), nikel (Ni), litium (Li), kromium (Cr), arsenik (As), tembaga (Cu), dan kobalt (Co).
Selain itu, terdapat pula zat organik berbahaya seperti Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dan brominated flame retardants (BFRs).
“Dan bahan kimia berbahaya lainnya yang sangat merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Unsur-unsur ini ditemukan pada komponen seperti baterai, papan sirkuit (PCB), layar (CRT), kabel, serta toner atau tinta,” jelas Osman.
Ia menambahkan, dampak dari penumpukan ratusan kontainer limbah B3 tersebut tidak bisa dianggap sepele, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Dalam pengelolaan limbah B3, paparan logam berat dapat menyebabkan gangguan saraf, ginjal, hati, kanker (bersifat karsinogenik), serta gangguan sistem reproduksi.
PCBs bersifat persisten di lingkungan, mudah terakumulasi dalam jaringan lemak, mengganggu sistem pencernaan, dan juga bersifat karsinogenik.
Arsenik (As) dapat mengganggu metabolisme, menyebabkan keracunan, bahkan berujung kematian.
Sementara bahan kimia berbahaya lainnya dapat menimbulkan gangguan pernapasan, gangguan otak, impotensi, serta berbahaya bagi kehamilan.
Sementara itu, BP Batam melalui Direktur Lalu Lintas Barang telah mengeluarkan surat perintah kepada agen kapal untuk melarang penurunan kontainer yang terindikasi berisi limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat.
Larangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-7889/A5.3/LB.03/12/2025 yang diterbitkan pada Kamis (18/12/2025), ditandatangani Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, serta dibubuhi stempel resmi BP Batam.
Berdasarkan data terakhir yang diterima BatamNow.com pada Senin (15/12) dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, sebanyak 856 kontainer berukuran 40 feet telah tiba di Batam dan kini ditahan dengan perintah re-ekspor.
Namun hingga kini, tiga perusahaan importir belum mengindahkan perintah re-ekspor dari KLH.
Ketiga perusahaan importir limbah elektronik tersebut adalah: PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.
(A/Red)

