BatamNow.com – Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, membantah kabar dibatalkannya pembangunan kantor lurah Sukajadi yang baru lewat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) baru-baru ini.
“Musrenbang itu sama sekali tidak ada membahas terkait pembangunan kantor lurah Sukajadi,” kata Dwiki kepada BatamNow.com, Senin (05/01/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan yang dimaksud pada Jumat (02/01) lalu merupakan pra-Musrenbang Kelurahan Sukajadi untuk membahas rencana pembangunan tahun 2027.
“Dalam rapat tersebut, kami tidak membahas pembangunan kantor lurah, melainkan usulan rencana pembangunan apa saja di tahun 2027 untuk Kelurahan Sukajadi,” tegas Dwiki.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, yang sempat turun ke lapangan mendampingi Camat Batam Kota saat pembangunan mendapat penolakan warga, mengaku belum memperoleh informasi mengenai pembatalan proyek tersebut.
“Belum. Baru info. Yang bilang dibatalkan siapa? Konfirmasi ke yang bilang itu saja,” kata Priandi menanggapi konfirmasi BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp.
@batamnow Polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berdiri di RT 001/ RW 001, lalu ditolak warga hingga dihentikan sementara, berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Hadir perwakilan warga Sukajadi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (03/11/2025). Rapat bersama Komisi I dan Komisi III itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto, di ruang rapat lantai 2 DPRD Batam. Dalam RDP, warga mengungkap alasan mereka menolak kantor lurah dibangun di lokasi baru alih-alih merehabilitasi kantor lama. Tak hanya itu, terungkap juga bahwa pembangunan kantor itu belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamhits #batamtiktok #fyp #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com
Sebelumnya beredar kabar di media menyebut bahwa proyek pembangunan kantor baru tersebut dibatalkan dan dialihkan untuk revitalisasi kantor lurah lama.
Seorang disebut sebagai warga Sukajadi bernama Rebecca, dalam pemberitaan yang beredar, menyebut pembangunan kantor lurah baru yang masih dipermasalahkan warga itu telah dibatalkan.
Menurutnya, proyek tersebut akan dialihkan untuk revitalisasi Kantor Lurah Sukajadi yang lama.
Ia mengaku mendengar informasi itu saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Sukajadi pada 2 Januari 2025.
Ia menyebut sejumlah warga hadir dalam forum tersebut, bersama unsur musyawarah kecamatan, antara lain Lurah Sukajadi, Camat Batam Kota, serta anggota DPRD Kota Batam.
Dalam forum Musrenbang itu, kata Rebecca, muncul penjelasan mengenai usulan revitalisasi kantor lama, bukan pembangunan kantor baru.
Namun, setelah dikonfirmasi media ini, Camat Batam Kota membantah dan menyebut acara di kelurahan tersebut ada membahas pembatalan pembangunan kantor lurah Sukajadi yang baru.
Alasan Warga Tolak Kantor Baru Kelurahan
Berita BatamNow.com sebelumnya, warga Sukajadi menolak pembangunan Kantor Kelurahan di RT 01/RW 02 karena dinilai tidak tepat lokasi.
Menurut warga yang menolak, lokasi kantor kelurahan direncanakan dibangun di kawasan permukiman padat yang berdekatan dengan area komersial Sukajadi.
Warga khawatir aktivitas pelayanan publik akan memicu kemacetan, parkir liar, dan kebisingan, mengingat ruas jalan di kawasan tersebut sudah sempit dan padat kendaraan.
Alasan kedua, potensi gangguan lingkungan dan keamanan. Ramainya aktivitas warga yang mengurus administrasi setiap hari dikhawatirkan mengurangi kenyamanan dan privasi penghuni sekitar.
Ketiga, minimnya sosialisasi dan partisipasi publik. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Musrenbang atau menerima pemberitahuan resmi sebelum proyek berjalan.
“Kami bukan menolak keberadaan kantor kelurahan, tapi menolak lokasinya yang salah tempat,” ujar salah satu warga RW 05 Sukajadi.
Pembangunan oleh CKTR
Proyek yang dikelola Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam ini dimulai dengan kontrak pembangunan pada 26 Agustus 2025, dengan masa pengerjaan selama 120 hari kalender.
Nilai kontrak proyek mencapai Rp 1,31 miliar lebih, dikerjakan oleh PT Surya Anandita Perkasa, menggunakan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bagian dari peningkatan sarana administrasi publik.
Pemerintah Kota Batam beralasan, kantor lurah lama yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari proyek baru sudah tidak memadai dan tidak lagi mampu melayani kebutuhan masyarakat
Disebutkan , Sukajadi yang jumlah penduduknya mencapai lebih dari 12.000 jiwa. Kantor baru direncanakan menjadi pusat pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan kegiatan kemasyarakatan.
Namun, kondisi terbaru di lapangan, proyek tersebut kini mangkrak dan telah melewati masa kontrak kerja.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah akan dilakukan adendum kontrak atau proyek akan dilanjutkan kembali. (A/Red)

