Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Belum Ada Izin PBG, Pejabat Pemko Batam Disoraki di RDP - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Belum Ada Izin PBG, Pejabat Pemko Batam Disoraki di RDP

03/Nov/2025 21:34
Polemik Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Terus Bergulir, Hari Ini DPRD Batam Gelar RDP Bersama Warga

Kondisi lokasi proyek pembangunan kantor lurah di titik baru di kawasan perumahan elit Sukajadi, Kota Batam. Aktivitas pekerjaan dihentikan sementara karena ditolak warga. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berdiri di RT 001/ RW 001, ternyata belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Batam, warga Sukajadi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (03/11/2025).

Rapat bersama Komisi I dan Komisi III itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto, di ruang rapat lantai 2 DPRD Batam.

@batamnow Polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berdiri di RT 001/ RW 001, lalu ditolak warga hingga dihentikan sementara, berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Hadir perwakilan warga Sukajadi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (03/11/2025). Rapat bersama Komisi I dan Komisi III itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto, di ruang rapat lantai 2 DPRD Batam. Dalam RDP, warga mengungkap alasan mereka menolak kantor lurah dibangun di lokasi baru alih-alih merehabilitasi kantor lama. Tak hanya itu, terungkap juga bahwa pembangunan kantor itu belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamhits #batamtiktok #fyp #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah, mengakui belum adanya PBG itu saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi I DPRD Batam Jelvin Tan.

“Untuk PBG, kita belum punya, Pak,” ujar Azril di hadapan peserta rapat.

Pernyataan itu langsung disambut sorakan perwakilan warga Sukajadi yang memenuhi ruang rapat.

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Pemko Batam soal penolakan lokasi proyek KantornLurah Sukajadi, Senin (03/11/2025) di Gedung DPRD Batam Center. (F: BatamNow)

DPRD Pertanyakan Mekanisme Pembangunan

Jelvin pun menyoroti kejanggalan proses pembangunan kantor lurah yang tetap berjalan meski belum memiliki izin PBG.

“Bagaimana mau melakukan pelaksanaan pembangunan sedangkan PBG belum punya? Apakah mekanisme di Pemko memang seperti itu?” tanya Jelvin.

Sebagai informasi, PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang bertujuan memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis, aman, dan legal.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan. (F: BatamNow)

Jelvin menegaskan bahwa pembangunan kantor lurah juga harus melalui persetujuan masyarakat, mengingat kantor tersebut diperuntukkan untuk pelayanan publik.

“Tetapi kalau pembangunan kantor lurah belum disetujui oleh warga, bagaimana mau dibangun? Kantornya untuk melayani warga, warga saja tidak mau,” ujarnya.

Menurutnya, proyek pembangunan ini berawal dari kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

“Di sini warga mayoritas begitu banyak yang hadir di sini berarti warga tidak menyetujui pembangunan kantor lurah ini. Saya rasa kantor lurah itu untuk melayani, bukan untuk hanya ditempati Pak Lurah,” kata Jelvin mengingatkan.

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Pemko Batam soal penolakan lokasi proyek KantornLurah Sukajadi, Senin (03/11/2025) di Gedung DPRD Batam Center. (F: BatamNow)

Urgensi Kantor Baru Dipertanyakan

Jelvin juga menilai bahwa urgensi pembangunan kantor baru tidak terlalu tinggi.

“Tetapi karena ini sudah dicanangkan dalam Musrenbang dan tadi perjanjian sudah ditandatangani, itu yang harus kita lalui. Tetapi kami dari Komisi I kami tetap berharap dari Pemerintah Kota Batam bisa melakukan sosialisasi ulang,” tambahnya.

Komisi I DPRD Batam, lanjutnya, akan merekomendasikan agar seluruh warga Sukajadi diundang kembali untuk bermusyawarah dan keputusannya benar-benar didasarkan pada kesepakatan.

“Kalau memang warga mayoritas yang hadir menolak, ya jangan dilakukan. Untuk apa kantor lurah dibangun kalau warganya tidak setuju, yang untuk melayani mereka? Menurut saya, jadinya tidak ada gunanya,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung padat hingga sebagian warga harus menunggu di luar ruangan karena keterbatasan tempat.

Usai rapat, Jelvin menyampaikan bahwa hasil RDP akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD dan disampaikan kepada Wali Kota Batam maupun Wakil Wali Kota Batam.

“Masyarakat mendukung apabila ingin merevitalisasi kantor lurah yang lama. Karena menurut mereka yang lama itu masih bisa dipergunakan, hanya butuh direhabilitasi,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Pemko Batam soal penolakan lokasi proyek KantornLurah Sukajadi, Senin (03/11/2025) di Gedung DPRD Batam Center. (F: BatamNow)

PBG Wajib Sebelum Membangun

Jelvin juga menegaskan bahwa PBG adalah syarat dasar dalam setiap pembangunan gedung pemerintah maupun swasta.

“Sebenarnya kalau PBG ini kan Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi apapun yang akan kita laksanakan dalam pembangunan gedung, bangunan itu harus mengantongi PBG terlebih dahulu,” tegasnya.

Pun dalam PBG, lanjut Jelvin, ada juga salah satu syaratnya terkait sempadan.

“Dan juga yang saya ketahui PBG itu ada salah satu syaratnya itu ada sempadan. Jadi harus minta izin ke kiri, kanan, ataupun depan, belakang, seperti itu. Ada PBG dulu baru bisa melaksanakan pembangunan. Kalau umumnya pada pembangunan gedung apapun itu wajib harus ada PBG. Itu yang dapat saya simpulkan,” ujarnya.

Warga Berharap Statement DPRD Lebih Tegas

Edison warga Sukajadi yang ikut dalam RDP mengatakan, seharusnya pernyataan (statement) angota DPRD bisa lebih tegas terkait lanjut atau tidaknya pembangunan kantor lurah baru yang ditolak warga itu.

“Sebenarnya kami berharap ada yang lebih tegas. Cuma kami maknai artinya sama, misalnya kalau disampaikan sementara kami akan bawa ini ke rapat pimpinan hingga ini diputuskan di level pimpinan bahwa proses pembangunan atau apapun semuanya dihentikan. Jadi seperti status quo,” katanya.

“Tapi walaupun kalimat itu tidak disebutkan, karena sekarang pembangunan juga sudah dihentikan maka kami menyimpulkan sama,” lanjutnya.

Ia juga mengaku tak mengetahui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kelurahan yang digelar dan menghasilkan poin soal pembangunan kantor lurah baru di titik yang merupakan fasilitas umum pemukiman warga.

“Saya belum pernah mendengar ini diusulkan dalam Musrenbang. Tadi dari pihak Perkim juga menyampaikan bahwa usulannya datang dari lurah. Artinya itu yang menjadi tanda tanya, ada hasil Musrenbang sisipan,” kata Edison.

Edison, warga Sukajadi. (F: BatamNow)

Pembangunan Masih Terhenti

Pantauan BatamNow.com menunjukkan, pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di lokasi yang baru masih terhenti sementara akibat desakan warga.

Sejumlah alat berat dan bahan bangunan masih berada di lokasi, namun tidak ada aktivitas sejak pertengahan Oktober 2025.

Warga berharap pemerintah dan DPRD segera mengambil keputusan jelas agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di kawasan Sukajadi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) memulai kontrak pembangunan Kantor Lurah Sukajadi pada 26 Agustus 2025.

Adapun masa kontrak pengerjaan proyek selama 120 hari kalender di mana kontrak pengerjaan dimulai pada 26 Agustus 2025.

Nilai kontrak pengerjaan proyek sebesar Rp 1,31 miliar lebih oleh PT Surya Anandita Perkasa.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Batam tahun 2025, dan telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bagian dari peningkatan sarana administrasi publik. (H)

Berita Sebelumnya

Dualisme Berakhir, PWI Batam Perkuat Sinergi dengan Polresta Barelang Tangkal Hoaks

Berita Selanjutnya

Wali Kota Batam Diminta Usut Bawahannya Bangun Kantor Lurah Tanpa Izin PBG

Berita Selanjutnya
Polemik Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Terus Bergulir, Hari Ini DPRD Batam Gelar RDP Bersama Warga

Wali Kota Batam Diminta Usut Bawahannya Bangun Kantor Lurah Tanpa Izin PBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com