BatamNow.com – Pembangunan kantor kelurahan di Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, yang ditolak warga, ternyata belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Borok” Pemko Batam ini terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam bersama warga, Senin (03/11/2025).
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto.
Adalah Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan dari Fraksi NasDem yang mempertanyakan keberadaan PBG untuk proyek pembangunan kantor kelurahan Sukajadi di RT 001/RW 001.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, akhirnya mengakui di hadapan peserta RDP, bahwa PBG untuk mendirikan gedung kantor lurah tersebut memang belum ada.
Suasana RDP sontak memanas. Para pejabat OPD Pemko Batam yang hadir disoraki oleh peserta rapat, khususnya warga Sukajadi yang hadir.
“Ini benar-benar mengejutkan, borok Pemko Batam terbongkar karena mendirikan bangunan kantor lurah tanpa izin PBG. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan aturan, ternyata tidak,” ujar Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, saat dimintai komentar oleh BatamNow.com.
@batamnow Polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berdiri di RT 001/ RW 001, lalu ditolak warga hingga dihentikan sementara, berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Hadir perwakilan warga Sukajadi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (03/11/2025). Rapat bersama Komisi I dan Komisi III itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto, di ruang rapat lantai 2 DPRD Batam. Dalam RDP, warga mengungkap alasan mereka menolak kantor lurah dibangun di lokasi baru alih-alih merehabilitasi kantor lama. Tak hanya itu, terungkap juga bahwa pembangunan kantor itu belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamhits #batamtiktok #fyp #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com
Panahatan meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, untuk menindak bawahan yang membidangi CKTR.
Hal senada disampaikan Rodinho SH, yang menilai pembangunan kantor lurah tanpa izin sebagai contoh buruk di tengah masyarakat. “Ini borok yang segera harus disingkirkan biar jangan melebar,” ucapnya.
PP 16/2021: PBG Diurus Sebelum Pelaksanaan Konstruksi
Pengurusan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 253 ayat (1) menjelaskan bahwa, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Lalu ayat (4) beleid itu mengatur, “PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi”.
Alasan Warga Sukajadi Menolak
RDP kali ini digelar akibat pengaduan warga Sukajadi yang menolak pembangunan kantor baru kelurahan sebagai pengganti kantor lama, kini di titik lokasi lain di kawasan perumahan elit itu.
Warga menolak dengan alasan bahwa lokasi tidak tepat – proyek berada di lahan fasilitas umum (fasum) dalam perumahan elit, tidak sesuai karakter lingkungan hunian yang tenang.
Dan kurangnya sosialisasi – warga tidak dilibatkan dalam musyawarah atau mendapat informasi memadai sebelum proyek dimulai.
Kemudian potensi gangguan privasi – kantor lurah bisa menarik aktivitas publik, lalu lalang, dan keramaian, yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Hingga kini, pembangunan proyek kantor lurah sedang dihentikan.

Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam sejak 26 Agustus 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Artinya, proyek terhenti selama 70 hari, dengan sisa waktu pengerjaan 50 hari. Nilai proyek mencapai Rp 1.311.474.925, dikerjakan kontraktor PT Surya Anandita Perkasa.
Lahan proyek merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) hibah dari pengembang melalui BP Batam. (H/Red)

