Pemko Batam di Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi: PBG Menyusul, Regulasi Mengatur Sebaliknya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemko Batam di Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi: PBG Menyusul, Regulasi Mengatur Sebaliknya

04/Nov/2025 16:14
Pemko Batam di Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi: PBG Menyusul, Regulasi Mengatur Sebaliknya

Kondisi lokasi proyek pembangunan kantor lurah di titik baru di kawasan perumahan elit Sukajadi, Kota Batam. Aktivitas pekerjaan dihentikan sementara karena ditolak warga. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH menilai seperti terjadi anomali regulasi dalam polemik pembangunan proyek Kantor Lurah Sukajadi yang kini ditolak warga.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan III DPRD Kota Batam bersama OPD Pemko Batam dan warga perumahan Sukajadi, terungkap bahwa proyek pembangunan kantor lurah di Kecamatan Batam Kota belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya dikeluarkan Pemko Batam sebelum konstruksi dimulai.

Regulasi jelas mengatur urutannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dokumen PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.

Pasal 253 ayat (1) menjelaskan bahwa rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh PBG, sedangkan ayat (4) menegaskan: “PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi”.

Lalu ayat (5) menjelaskan lagi bahwa PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: konsultasi perencanaan penerbitan.

Selain itu, keharusan memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 24 ayat (32) Perppu Cipta Kerja menambahkan Pasal 36A ayat (1) UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang berbunyi, “Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung“.

@batamnow Polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berdiri di RT 001/ RW 001, lalu ditolak warga hingga dihentikan sementara, berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Hadir perwakilan warga Sukajadi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (03/11/2025). Rapat bersama Komisi I dan Komisi III itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto, di ruang rapat lantai 2 DPRD Batam. Dalam RDP, warga mengungkap alasan mereka menolak kantor lurah dibangun di lokasi baru alih-alih merehabilitasi kantor lama. Tak hanya itu, terungkap juga bahwa pembangunan kantor itu belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamhits #batamtiktok #fyp #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com

Namun, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Priandi Firdaus, menyatakan bahwa PBG bisa diurus sebelum, selama, atau setelah pembangunan berlangsung.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Batam: Wali Kota Diwakili Camat Galang di Halalbihalal Warga Pulau Rempang

Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, yang menekankan bahwa administrasi PBG sudah berproses dan masuk dalam sistem pengurusan PBG.

“Proses administrasi PBG sudah berjalan dan diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang berproses bersama DPRD Batam. Proses mediasi ini butuh kesepahaman semua pihak mengenai kebutuhan sarana layanan publik yang memang dibutuhkan masyarakat Batam,” ujar Rudi Panjaitan kepada BatamNow.com.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan. (F: Media Center Pemko Batam)

Rudi menambahkan, Pemko Batam mengedepankan dialog dengan semua pihak, sehingga terjadi harmonisasi pelaksanaan kebijakan publik di kota ini.

Sementara polemik ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait kepatuhan prosedur pembangunan dan keselamatan regulasi, terutama karena proyek sempat berjalan meski PBG belum diterbitkan.

Sedangkan proyek kini dihentikan sementara meski sudah sempat dibangun konstruksinya.

Pengerjaan konstruksi proyek mulai dikerjakan sejak 26 Agustus 2025 di bawah tanggung jawab Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam.

Waktu pelaksanaannya selama 120 hari kalender.

Artinya, hingga kini proyek terhenti selama 70 hari, dengan sisa pengerjaan 50 hari.

Papan informasi proyek pembangunan kantor lurah di titik baru di kawasan perumahan elit Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Nilai proyek mencapai Rp 1.311.474.925, dikerjakan kontraktor PT Surya Anandita Perkasa.

Lahan proyek disebut merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) hibah dari pengembang (developer) melalui BP Batam. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Imigrasi Batam Amankan 10 WNA: Ada Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah, Klub Malam, hingga Hotel

Berita Selanjutnya

Oknum Pengacara Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang

Berita Selanjutnya
Oknum Pengacara Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang

Oknum Pengacara Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com