Oknum Pengacara Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Oknum Pengacara Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang

04/Nov/2025 16:55
Oknum Pengacara Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang

Santo S (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Panahatan Nainggolan SH, membuat laporan polisi ke Mapolsek Sekupang terhadap seorang pengacara di Batam atas dugaan penggelapan uang, Selasa (04/11/2025). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang oknum pengacara di Batam berinisial ADK Sy dilaporkan ke Mapolsek Sekupang atas dugaan penggelapan uang yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian Rp 60 juta.

Laporan itu dibuat oleh Santo S pada 4 September 2025, dengan nomor laporan polisi B/315/X/2025/SPKT/POLSEK SEKUPANG.

Santo datang ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya, Panahatan Nainggolan SH, yang juga merupakan Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-Tipikor).

Panahatan mengatakan laporan polisi ini dibuat setelah gagal menempuh upaya persuasif dengan terlapor.

Sebelumnya telah dikirimkan surat teguran dan terlapor hanya menjanjikan pengembalian uang milik Santo, tetapi tidak kunjung menepatinya.

“Benar klien saya sudah melaporkan saudara ADK Sy ke Mapolsek Sekupang karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Panahatan.

Awal Mula Permasalahan

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Yolanda Ayu Cantika, meminjam uang sebesar Rp 60 juta dari Santo dengan jaminan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, Yolanda tak kunjung melunasi pinjamannya.

Berbagai upaya penagihan oleh Santo terhadap pinjaman pun tidak membuahkan hasil.

Pada September 2025, pengacara ADK Sy yang mengaku sebagai kuasa hukum Yolanda, menghubungi Santo dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran pinjaman tersebut.

Menurut keterangan Santo, ADK Sy meyakinkannya bahwa pinjaman tersebut akan segera diselesaikan. Kemudian ia meminta Santo datang membawa Toyota Kijang Innova milik Yolanda ke kantornya di Tiban, 29 September 2025.

Dalam perjalanan menuju kantor ADK Sy, mobil milik Yolanda tersebut mogok.

Lalu Santo membawa ke bengkel dan kemudian RM istri ADK Sy mengirimkan Rp 5 juta untuk biaya perbaikan.

Kemudian keduanya menandatangani surat kesepakatan penyerahan unit mobil, yang menyatakan bahwa Santo bersedia menyerahkan mobil jaminan kepada ADK Sy dan RM istrinya sebagai kuasa hukum Yolanda, yang sama-sama pengacara di kantor AS & Associates beralamat di Jalan Natuna, Blok L No. 29, Tiban Indah, Batam.

Dalam surat tersebut disepakati bahwa ADK Sy akan mengembalikan uang sebesar Rp 55 juta dalam waktu dua hari setelah penyerahan mobil.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tak kunjung dikembalikan, meski mobil sudah diterima oleh mereka.

Santo pun kembali menanyakan ke Yolanda soal kejelasan pelunasan uang yang dipinjam sebelumnya. Tapi ia mengaku sudah mentransfer uangnya kepada RM.

“Saya merasa ditipu. Saat saya tagih ke Yolanda, dia mengatakan sudah mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama RM, dan mengirimkan bukti transfer,” ujar Santo.

Pada bukti resi transfer lewat aplikasi mobile banking BRI tertera nominal Rp 61 juta dari Yolanda Ayu Cantika dengan tujuan tranfer ke rekening BCA milik RM pada 19 September 2025.

Sebelum penyerahan mobil, RM pun memberitahukan kepada Santo via komunikasi WhatsApp bahwa uang tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya oleh Yolanda dan meminta Santo tidak khawatir soal uangnya.

Santo kemudian berulang kali mendatangi kantor AS & Associates, namun ADK Sy dan RM tak pernah ditemukan di tempat.

Merasa dirugikan, Santo menunjuk Panahatan sebagai kuasa pendampingan.

Panahatan mengaku telah melayangkan somasi kepada ADK Sy pada Kamis, 24 Oktober 2025. Lalu ia berjanji akan menyelesaikannya pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, akhirnya Santo didampingi pengacara melaporkan ADK Sy ke Mapolsek Sekupang dengan dugaan perbuatan penggelapan.

BatamNow.com sudah mengirimkan konfirmasi kepada ADK Sy , RM dan Yolanda tapi belum merespons. (H/Red)

Berita Sebelumnya

Pemko Batam di Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi: PBG Menyusul, Regulasi Mengatur Sebaliknya

Berita Selanjutnya

Menggapai Asa Sejuta Cerita dari Gugusan Pulau Batam

Berita Selanjutnya
Menggapai Asa Sejuta Cerita dari Gugusan Pulau Batam

Menggapai Asa Sejuta Cerita dari Gugusan Pulau Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com