Imigrasi Batam Amankan 10 WNA: Ada Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah, Klub Malam, hingga Hotel - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imigrasi Batam Amankan 10 WNA: Ada Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah, Klub Malam, hingga Hotel

Enam Disanksi Dideportasi

04/Nov/2025 15:54
Imigrasi Batam Amankan 10 WNA: Ada Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah, Klub Malam, hingga Hotel

Sepuluh warga negara asing (WNA) yang diamankan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, periode September-Oktober 2025. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 10 warga negara asing (WNA), periode September-Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (04/11/2025).

Dari 10 WNA, enam disanksi deportasi ke negara asalnya karena menyalahgunakan izin tinggal.

Keenamnya adalah GA, MA, dan NKS warga negara India, CTJ warga Taiwan, WG warga Tiongkok, serta LBT warga Singapura.

Tiga WN India berinisial GA, MA, dan NKS menyalahgunakan izin tinggal dengan kegiatan bekerja menggunakan visa izin tinggal yang tidak sesuai.

Sementara CTJ warga Taiwan disanksi karena melanggar batas tinggal (overstay) hingga 74 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad (tengah), Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico (kanna), dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (04/11/2025). (F: BatamNow)

WG Jadi Penyedia Tamu di THM

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan, ada WNA yang diamankan lewat razia pengawasan keimigrasian di tempat hiburan malam (THM).

Dalam razia di Panda Club, Batam Center, pada 27 Oktober, ditemukan 3 WNA asal Tiongkok inisial LK, HS dan WG.

Dari ketiganya, hanya satu yang melanggar yakni WG karena menyalahgunakan izin tinggal visa on arrival (VoA) dan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk tempat hiburan malam tersebut.

Sementara dalam razia di First Club, lanjut Hajar Aswad, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh WNA di sana.

“Dan di First Club, Sabtu kemarin malam Minggu, ditemukan empat WNA menggunakan izin tinggal terbatas. Sudah dilakukan pemeriksaan kegiatan dan dokumen pendukung, dokumen berupa dokumen dari dinas tenaga kerja dan izin tinggal dan kegiatan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Batam: Syarat dan Biaya Pengurusan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Masih Sama

LBT Singapura Terlibat Bisnis Hotel

Lebih lanjut Hajar Aswad mengatakan di Hotel GR, Sei Panas pada 30 Oktober ditemukan WN Singapura berinisial LBT yang diduga melanggar Pasal 122 Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada 30 Oktober di Hotel GR, warga negara Singapura inisial LBT menggunakan fasilitas bebas kunjungan diduga terlibat bisnis hotel di Hotel GR tersebut, akan dilakukan deportasi dan dilakukan pencegahan,” jelasnya.

Hajar Aswad juga menjelaskan, dalam periode Januari-Oktober tahun ini, ada 186 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena terbukti melanggar izin tinggal.

Dari jumlah itu, dilakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico menambahkan bahwa sampai saat ini ada kurang lebih 4.000-5.000 WNA yang tercatat di Batam.

Tiga WN Tiongkok Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah

Sementara empat WNA lainnya masih proses pemeriksaan.

Tiga di antaranya WN Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di PT EIUI di Sei Binti, sagulung. Informasi dihimpun, PT EIUI adalah perusahaan yang sedang bermasalah atas temuan kontainer limbah elektronik impor di Batam.

Sedangkan seorang WN Singapura inisial MP kini diperiksa atas dugaan melanggar Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (H)

Berita Sebelumnya

Kasi Intel Kejari Batam: Proyek Kantor Lurah Sukajadi Sesuai Prosedur, Ternyata Tanpa PBG

Berita Selanjutnya

Pemko Batam di Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi: PBG Menyusul, Regulasi Mengatur Sebaliknya

Berita Selanjutnya
Pemko Batam di Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi: PBG Menyusul, Regulasi Mengatur Sebaliknya

Pemko Batam di Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi: PBG Menyusul, Regulasi Mengatur Sebaliknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com