Kasi Intel Kejari Batam: Proyek Kantor Lurah Sukajadi Sesuai Prosedur, Ternyata Tanpa PBG - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasi Intel Kejari Batam: Proyek Kantor Lurah Sukajadi Sesuai Prosedur, Ternyata Tanpa PBG

04/Nov/2025 12:33
Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna Boutique, Kerugian Capai Rp 4,9 Miliar

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketegangan mewarnai kawasan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Rabu (29/10/2025) lalu, lanjutan dari aksi penolakan sebelumnya.

Puluhan warga perumahan Bukit Indah Sukajadi menolak pembangunan kantor kelurahan yang baru di RW 01 lingkungan mereka dengan beberapa poin alasan.

Konflik memuncak ketika Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Priandi Firdaus, mendampingi Camat Batam Kota Dwiki Setiyawan, menghadapi warga di lokasi proyek pada Rabu itu

Warga menurunkan spanduk penolakan dan berdebat sengit dengan Priandi di lapangan.

Suasana semakin panas saat Priandi meminta warga untuk tidak menghentikan pekerjaan pemerintah.

“Proyek ini sudah sesuai prosedur,” ujar Priandi di hadapan massa.

Pendampingan kejaksaan terhadap proyek pemerintah ini diatur memang diatur melalui Kesepakatan Kerja Sama (MoU) antara Pemko Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.

Di poin MoU itu disebut:“ penanganan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara” yang diperpanjang sejak 2007.

Dalam MoU tersebut, jaksa juga berwenang memberikan pendampingan hukum terhadap proyek, gugatan, atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan anggaran.

Dan Priandi menjelaskan lewat wartawan media ini terkait kehadirannya di lapangan.

“Aku sebagai tim terpadu yang dibentuk Pemko, diminta Pak Sekda melalui Pak Camat, membantu menengahi permasalahan penolakan kantor itu,” kata Priandi menjawab konfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp pada Selasa (04/11/2025).

Ia katakan, pada saat rapat sudah diinformasikan oleh satuan kerja (Satker) proyek bahwa semua dokumen proyek lengkap, termasuk alas hak.

Kala beberapa warga dimintai pendapat atas pernyataan Priandi tentang prosedur PBG warga kesal, karena menganggap Priandi berkelit membela pelaksana dan penanggung jawab proyek bahwa PBG bisa diurus sebelum, selama, atau setelah pembangunan.

Baca Juga:  Pembangunan Kantor Lurah Ditolak, Camat Undang Warga ke Kantor Kejari: Ada Apa?

Perundang-undangan Tegaskan PBG Sebelum Pelaksanaan Konstruksi

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.

Pasal 253 ayat (1) menjelaskan bahwa rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh PBG, dan ayat (4) menegaskan, “PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.”

Pantauan BatamNow.com, banyak pihak berspekulasi bahwa Priandi seolah dijebak pihak Pemko Batam dalam proses pendampingan itu.

Di mana mereka memberikan klaim bahwa sebelumnya dokumen proyek disebut sudah lengkap.

Polemik proyek menggelinding ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, yang dipimpin Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan Pemko Batam soal penolakan lokasi proyek KantornLurah Sukajadi, Senin (03/11/2025) di Gedung DPRD Batam Center. (F: BatamNow)

Atas pertanyaan Ketua Komisi I DPRD Batam Jelvin Tan dari Fraksi NasDem kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Azril Apriansyah, saat RDP terungkaplah bahwa proyek kantor lurah belum memiliki PBG alias tidak sesuai prosedur, meskipun konstruksi bangunan telah dimulai sejak Agustus 2025.

Hingga kini, proyek pembangunan kantor lurah Sukajadi sedang dihentikan sementara.

Proyek ini merupakan tanggung jawab Dinas CKTR Pemko Batam, dikerjakan sejak 26 Agustus 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Artinya, hingga kini proyek terhenti selama 70 hari, dengan sisa pengerjaan 50 hari. Nilai proyek mencapai Rp 1.311.474.925, dikerjakan kontraktor PT Surya Anandita Perkasa.

Lahan proyek disebut merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) hibah dari pengembang (developer) melalui BP Batam.

Warga berharap Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra meninjau ulang proyek ini agar tidak merusak kenyamanan lingkungan dan menegakkan prosedur pembangunan yang benar. (H/Red)

Berita Sebelumnya

Wali Kota Batam Diminta Usut Bawahannya Bangun Kantor Lurah Tanpa Izin PBG

Berita Selanjutnya

Imigrasi Batam Amankan 10 WNA: Ada Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah, Klub Malam, hingga Hotel

Berita Selanjutnya
Imigrasi Batam Amankan 10 WNA: Ada Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah, Klub Malam, hingga Hotel

Imigrasi Batam Amankan 10 WNA: Ada Bekerja di Perusahaan Kasus Kontainer Limbah, Klub Malam, hingga Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com