Ketua LI-Tipikor Minta Polisi dan Kejaksaan Usut Dugaan Pidana Impor 914 Kontainer Limbah B3 di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua LI-Tipikor Minta Polisi dan Kejaksaan Usut Dugaan Pidana Impor 914 Kontainer Limbah B3 di Batam

06/Jan/2026 23:00
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com –  Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan S.H, meminta Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan mengusut kasus impor limbah elektronik (e-waste) mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang saat ini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Bea dan Cukai (BC) Batam.

Permintaan itu disampaikan menyusul belum dilibatkannya aparat penegak hukum (APH) dalam penyidikan kasus 914 kontainer limbah elektronik yang ditahan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam, sejak September 2025.

Padahal impor limbah B3 jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelanggaran ini memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang PPLH. Seharusnya sejak awal penyidikan melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata Panahatan.

Kata Panahatan penanganan skandal limbah elektronik mengandung B3 ini dalam sorotan NGO internasional Basel Action Network (BAN) di Amerika Serikat.

“Soal ini jangan main-main, BAN tengah memantau jarak jauh, ini bukan kasus di Indonesia yang dengan gampang di-86-kan,” tegas Panahatan.

Ia mengatakan, reputasi Indonesia dipertaruhkan dalam komitmennya dalam mengawasi Konvensi Basel yang sudah diratifikasi lewat Keppres RI Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya).

 

1 of 5
- +

914 Kontainer Ditahan, Re-ekspor Tak Jalan

Berdasarkan data terakhir dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, sebanyak 914 kontainer milik tiga perusahaan pengelola limbah di Batam ditahan dan diwajibkan dire-ekspor ke Amerika Serikat.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

KLH melalui Deputi Penegakan Hukum telah menerbitkan Surat Perintah Reekspor Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Surat penting itu memerintahkan pengembalian seluruh kontainer ke negara asal.

Bea dan Cukai Batam juga telah melayangkan dua surat peringatan, masing-masing pada 10 Oktober 2025 dan 3 November 2025.

Namun hingga kini, belum satu pun kontainer dire-ekspor oleh para importir. Para importir yang dijuluki mafia limbah B3 ini tak mengindahkan perintah KLH.

APH Dinilai Belum Dilibatkan

Saat ini, pengusutan pidana kasus ini masih masih belum transparan oleh KLH.

Baca Juga:  BP Batam Minta PT Batam Terminal Petikemas Hentikan Aktivitas Kontainer Terindikasi Limbah B3

Padahal menurut Roy Andersta pemerhati lingkungan, tindakan administratif perintah re-ekspor belum memadai karena kasus ini berpotensi melibatkan unsur pidana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan perizinan.

Ia merujuk Pasal 95 UU 32/2009 yang mengatur penegakan hukum lingkungan secara terpadu antara PPNS, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Sebagaimana dalam Pasal 206 UU 32/2009, sanksi pidana pemasukan limbah B3 dapat dipidana 5 sampai 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar

BatamNow.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Humas KLH Anton Rumandi terkait alasan belum dilibatkannya APH, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Perizinan Impor Dipertanyakan

Dari data yang diperoleh BatamNow.com, para importir mengantongi sejumlah izin, termasuk dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu).

Izin tersebut diduga menjadi dasar BP Batam menerbitkan Persetujuan Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditetapkan Pembatasannya.

Pengamat lingkungan hidup Batam, Azhari Hamid, M.Eng, menilai kebijakan perizinan tersebut keliru dan tidak semestinya diterapkan pada limbah elektronik.

“Izin itu lazimnya untuk bahan baku sektor hilirisasi pertambangan, bukan untuk limbah elektronik yang sudah tidak bisa digunakan,” kata Azhari.

Panahatan juga mempertanyakan apakah Ditjen Daglu mengetahui bahwa barang yang diimpor adalah limbah elektronik yang termasuk kategori limbah B3, meski kewenangan kebijakan API-P sudah didelegasikan ke BP Batam 28 Juli 2020.

Ia mendorong agar penyidik menelusuri proses perizinan hingga dugaan praktik kolusi atau korupsi.

Potensi Keuntungan Jadi Sorotan

Selain aspek hukum, Panahatan menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keuntungan ekonomi dari bisnis limbah elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu kontainer limbah elektronik berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah dari hasil daur ulang logam, bahkan disebut-sebut importir juga dibayar hingga USD 100.000 per kontainer oleh pengirim dari luar negeri.

“Dengan nilai ekonomi sebesar itu, negara harus hadir penuh. Jangan sampai Batam dijadikan tempat pembuangan limbah dunia,” ujarnya.

Kasus impor limbah elektronik ini hingga kini masih menjadi sorotan publik, seiring belum jelasnya tindak lanjut hukum terhadap para importir dan pihak-pihak yang menerbitkan perizinan.

Baik BP Batam dan tiga pemilik perusahaan importir sekaligus perusahaan daur ulang berkali dikonfirmasi, namun tak ada respons. (A/Red)

Berita Sebelumnya

PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar dari Proyek Data Center di KEK Nongsa

Berita Selanjutnya

Cuan Triliunan Rupiah di Balik Importasi Limbah Elektronik: “Bisa Atur Semua”? (bagian-1)

Berita Selanjutnya
Cuan Triliunan Rupiah di Balik Importasi Limbah Elektronik: “Bisa Atur Semua”? (bagian-1)

Cuan Triliunan Rupiah di Balik Importasi Limbah Elektronik: "Bisa Atur Semua"? (bagian-1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com