BatamNow.com – Skandal impor kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat ke Batam kian mengusik nalar publik, apalagi perintah re-ekspor dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak diindahkan para “mafia limbah” walau tenggat waktu re-ekspor sudah hampir habis.
Kini, sudah 914 kontainer berisi limbah elektronik yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) masih menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam dan dikhawatirkan menjadi ancaman pencemaran lingkungan.
Perintah Re-ekspor yang Mandek, Importirnya Tak Tersentuh?
Kedeputian Gakkum KLH telah memerintahkan tiga perusahaan importir—PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries—untuk melakukan re-ekspor limbah tersebut ke negara asal.
Perintah ini dikeluarkan sesuai Surat KLH Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025, tertanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Iriawan.
Surat bersifat penting itu muncul setelah hasil pemeriksaan sampel random pada September 2025 menyimpulkan bahwa limbah dalam kontainer mengandung B3, melanggar Pasal 69 dan Pasal 106 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang secara eksplisit melarang pemasukan limbah B3 ke wilayah NKRI.
Sementara Pasal 106 mengancam pelanggar dengan pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp 5 miliar – Rp 15 miliar.
Meski diduga melanggar pidana lingkungan, entah mengapa belum ada penjelasan terbuka dari Gakkum KLH terkait pengusutan jaringan importasi kecuali yang mengemuka hanya perintah re-ekspor yang juga tak diidahkan para importir.
Mereka kini dituding sebagai mafia limbah B3 karena dinilai dapat mengatur satu ekosistem konspirasi terstruktur yang diduga melanggar UU, sehingga dinilai tak tersentuh hukum.
Sanksi yang dijatuhkan KLH pun baru hanya bersifat administratif memberikan tenggat 30 hari untuk re-ekspor sejak 12 Desember 2025, sementara importirnya seperti cuek saja.
Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Batam, hingga H-7 batas waktu, tidak satu pun dari 914 kontainer itu dire-ekspor.
Mandeknya re-ekspor memunculkan pertanyaan besar: siapa yang melindungi para importir ini? Apalagi pengusutan pidananya belum ada keterbukaan Gakkum KLH: apa sudah dilakukan atau belum.
Lalu siapa yang diuntungkan dan yang buntung dalam skandal limbah B3 ini?
BatamNow.com mencoba menggali dari tiga sumber terkait keuntungan untuk pihak tertentu dari importasi limbah elektronik ilegal ini.
Ketiga sumber itu adalah pemain lama di pusaran importasi dan daur ulang limbah di Batam.
Menurut mereka, keuntungan finansial yang diperoleh dari importasi limbah ini bisa mencapai triliunan rupiah, tergantung volume kontainer yang masuk ke Batam.
Apalagi dengan mudahnya importasi dilakukan berdalih perizinan dari Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, menggunakan nomenklatur longgar: “Persetujuan Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditetapkan Pembatasannya”—yang dalam praktiknya membuka keran impor tanpa batas jelas.
“Penambang Kota”
KLH mencatat, dari 74 kontainer pertama yang diperiksa pada September lalu, kontainer berisi limbah seperti printed circuit board (PCB), kabel, CPU, hard disk, aki bekas [Pb] dan komponen elektronik lainnya, serta kandungan merkuri yang sangat membahayakan terhadap lingkungan dan manusia.
Di balik label limbah, para pelaku menyebut bisnis ini sebagai “urban mining” atau penambangan kota.
“Di dalam komponen elektronik itu terdapat material berharga, termasuk unsur emas,” ujar salah satu sumber yang telah lama berkecimpung dalam bisnis rongsokan elektronik.
Setelah dicacah di kawasan perusahaan daur ulang di Batam, limbah menghasilkan tembaga, kuningan, aluminium, stainless steel, besi, serta residu B3 sekitar 10 persen.
Pengungkapan yang sama dari dua sumber lainnya di waktu serta tempat yang berbeda juga senada.
Masih menurut mereka, adapun unsur limbah elektronik terdiri dari komponen tembaga, kuningan, alumunium, stainless dan lainnya.
Klaim mereka bertahun menggeluti usaha bisnis rongsokan itu.

Dari pengalaman mereka mengasumsikan besaran keuntungan yang didapat dari setiap satu kontainer berisikan limbah elektronik (e-waste) itu.
Katanya dalam satu kontainer yang berukuran 40 feet (kaki), berat bruto rata-rata limbah elektronik B3 sekitar 25 ton.
Dari volume setiap kontainer, sumber itu mengasumsikan bisa “ditambang” 10 persen unsur tembaga, 10 persen kuningan, 10 persen alumunium, 10 persen stainless, dan selebihnya besi.
Jika terdapat tembaga 10 persen berarti dari satu kontainer terdapat 2,5 ton tembaga.
Harga tembaga di pasaran sekitar Rp 180.000/ kilogram. Bila dikali 2.500 Kg (2,5 ton) maka hasilnya Rp 450 juta dari setiap kontainer.
Sedangkan unsur kuningan dengan perkiraan 10 persen per kontainer atau 2.500 Kg dengan harga Rp 70.000 per Kg maka bisa mencapai total Rp 175 juta.
Kemudian stainless kini seharga di sekitaran Rp 35.000/Kg dikali 2.500 sama dengan Rp 87,5 juta dari setiap kontainer.
Lalu alumunium di harga sekitar Rp 15.000/Kg dikali 2.500 hasilnya Rp 37,5 juta.
Dan ada lagi unsur besi di sekitar harga Rp 4.500/Kg dikali 12.500 hasilnya Rp 56,25 juta.
Dari seluruh unsur itu terdapat 10 persen lagi limbah B3, dari timah solder, lem perekat, serta kandungan emas.
Jika ditotal seluruhnya dari 4 komponen saja bisa menghasilkan pendapatan bruto sekitar Rp 750 juta per kontainer dari importasi dan daur ulang limbah elektronik.
Dipermulus Perizinan Pemasukan dari BP Batam
Yang lebih mencengangkan, para importir ini disebut justru dibayar oleh pemilik limbah di Amerika Serikat untuk menampung e-waste mereka di Indonesia.
Hal itu disebabkan biaya pembuangan limbah elektronik di negara asal sangat mahal, sehingga mengirimnya ke negara lain yang mau jadi “TPA” ,menjadi opsi murah.
Nilainya disebut tidak kecil mencapai USD 50.000 per kontainer, atau sekitar Rp 800 juta sesuai kurs kekinian.
Jika digabung dengan asumsi hasil penjualan material daur ulang, total pendapatan diperkirakan mencapai semiliar per kontainer.
Dapat diasumsikan dengan 914 kontainer yang kini tertahan di pelabuhan saja, potensi cuan dari skandal ini bisa menembus triliunan rupiah per tahun.
Tak berhenti di situ, limbah elektronik juga diduga disusupi barang elektronik bekas layak pakai yang kemudian diperdagangkan selama ini di dalam negeri, dengan berlindung di balik nomenklatur “bahan baku” versi BP Batam.
Negara Hadir Setelah Diungkap BAN
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM) sekaligus Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Osman Hasym, memperkirakan sepanjang 2025 sekitar 4.800 kontainer limbah elektronik telah masuk ke Batam dan berhasil diolah—kecuali 914 kontainer yang kini diperintahkan re-ekspor.
Yang lebih “memalukan” belakangan, pengungkapan kasus ini bukan hasil pengawasan aktif pemerintah, melainkan temuan NGO Basel Action Network (BAN) dari Amerika Serikat.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel, yang mengikat secara hukum internasional dalam pengawasan lintas negara limbah B3.
Skandal ini menegaskan satu dari sisi buntungnya: Batam terancam dijadikan tempat pembuangan limbah dunia yang mengancam pencemaran lingkungan secara masif, sementara negara terlihat gagap, lamban, dan tidak transparan, sementara secara pemasukan pajak ke kas negara, nihil
Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang diuntungkan dan buntung, tetapi berapa mahal harga lingkungan dan kedaulatan hukum yang sedang dibayar Indonesia.
Apalagi isu yang menggelinding di tengah publik meyakini dengan asumsi besaran cuan dolar atau rupiah yang didapat dari importasi dan daur ulang limbah ini: “bisa atur semua”?. (A)

