BatamNow.com – Setelah ebulan lamanya, baru PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) mere-ekspor 4 kontainer berisi limbah elektronik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Amerika Serikat (AS).
Adapun isi muatan itu antara lain: komponen elektronik bekas seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB)
Pada Oktober 2025, Bea Cukai (BC) Batam telah mengirimkan surat perintah re-ekspor kepada perusahaan terkait, namun setelah 4 bulan lamanya baru direspons itu pun hanya beberapa kontainer.
Dalam kasus impor terindikasi limbah B3 itu, menyeret tiga nama perusahaan, selain dari PT EIUI ada PT Logam Internasional Jaya (LIJ) dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).

Hingga kini, sebanyak 910 kontainer masih menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar.
Namun sejauh ini, menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, bahwa dua perusahaan telah mengajukan permohonan re-ekspor ke pihaknya.
PT Esun mengajukan re-ekspor untuk 19 kontainer. Sementara PT LIJ mengajukan re-ekspor untuk 21 kontainer. Sedangkan PT BBRI belum mengajukan re-ekspor.
Untuk proses re-ekspor ini, kata Zaky, secara bertahap dan sedang menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan re-ekspor.
“Kontainer yang terindikasi berisikan limbah B3 itu harus dipulangkan, meski bertahap karena biaya untuk reekspor itu mahal, kendati demikian, kontainer tersebut wajib direekspor,” kata Zaky kepada BatamNow.com di kantor BC Batam, Batu Ampar, saat ditemui pada Kamis (22/01/2026).

Pemulangan kontainer itu, melalui pelabuhan Batu Ampar pada Selasa (20/01).
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar yang diduga bermuatan limbah B3.
Terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan dengan pencegahan pengeluaran dari pelabuhan. Sebagai tindak lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain agar biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan tidak semakin tinggi.
Bea Cukai Batam memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dari Pemko Batam, Bea Cukai Batam mendukung perusahaan yang melaksanakan re-ekspor sebagai upaya penyelesaian atas kontainer bermuatan limbah B3.

Awal Kasus dan Sorotan Internasional
Kasus impor limbah terindikasi mengandung B3 ini terungkap setelah Basel Action Network (BAN) yang adalah NGO dari Amerika Serikat menyampaikan laporan resmi.
Pengungkapan bermula dari surat Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH bernomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025, yang memuat informasi dari BAN terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan limbah elektronik ke Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KLH dan Bea Cukai melakukan operasi penahanan kontainer di pelabuhan.
Dari pemeriksaan acak terhadap 74 kontainer, ditemukan indikasi kuat bahwa limbah tersebut mengandung B3.
BAN Berulang Kali Menyurati Dan Mendesak Pemerintah Indonesia
Menurut tiga LSM internasional antara lain; Basel Action Network (BAN) Nexus3 Foundation dan Ecoton, mengatakan telah berulang kali mengirimkan surat ke pemerintah Indonesia.
Surat yang dikirimkan tersebut, kepada KLH, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera re-ekspor secepatnya karena penumpukan limbah berbahaya dan beracun sangat berpotensi mencemari lingkungan dan kesehatan manusia.
Ketiga NGO itu menggemakan seruannya yang baru-baru ini melalui siaran persnya, menilai solusi untuk masalah impor limbah elektronik ilegal tersebut sangat jelas, yaitu tegakkan dan patuhi hukum.
Sementara rekomendasi untuk pemerintah Indonesia yang mereka terbitkan adalah limbah-limbah tersebut telah diimpor ke Indonesia secara ilegal dan melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan Konvensi Basel (A1181) limbah elektronik berbahaya, dan Y49 (semua limbah elektronik), lainnya antara negara-negara pihak Basel, seperti Indonesia, dan negara nonpihak, seperti AS.
Permasalahan akan Dibawa ke Presiden
Beberapa waktu lalu, founder dan Executive Director Basel Action Network, Jim Puckett, menjawab pertanyaan BatamNow.com melalui surat elektronik.
Saat ini Jim Puckett berkantor di Seattle, Washington, Amerika Serikat, tempat organisasi nonpemerintah (NGO) BAN berbasis, di Amerika Serikat.
Dalam jawaban itu, Jim Puckett mengatakan, “Kami telah membawa masalah ini langsung ke Menteri Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup. Kami juga akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Presiden. Jika kami tidak melihat adanya tindakan, kami akan meningkatkan eskalasi ke para pihak Konvensi Basel dan Sekretariat Basel”.
Menurutnya, tidak banyak cara yang bisa dilakukan selain memprotes ketidakpatuhan. Ada Komite Implementasi dan Kepatuhan, tetapi Indonesia harus membawa kasus tersebut sendiri ke komite itu.
“Amerika Serikat juga, sayangnya, tidak mungkin campur tangan karena bukan pihak Konvensi. Kita harus mendorong Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara sungguh-sungguh,” jelasnya. (A)






