BatamNow.com – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan M.Hum memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 47 Kg di Mapolda Kepri, Senin (08/02/2021).
Seluruh barang bukti sabu yang didapatkan dari empat orang tersangka itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi S.H S.IK MH dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani S.IK serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Darmawan M.Hum.
Darmawan menambahkan, seluruh barang bukti itu diamankan dari empat TKP yaitu Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel Tanjung Uma Kec Lubuk Baja, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kec Sagulung, di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH,” jelas Darmawan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si mengarakan, tersangka inisial M alias D, diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021.
“Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus,” kata Harry.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Harry menjelaskan.(*)

